311209 Revisi UU ITE : Kepastian Usaha Harus Diutamakan

Setelah lama menjadi kontroversi di masyarakat, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akhirnya membuka diri  untuk melakukan  revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


“Jika memang ada beberapa hal yang kurang pas dengan kehidupan sosial dan dianggap merugikan di masyarakat, kami terbuka untuk merevisinya,” ungkap Menkominfo Tifatul Sembiring, di Jakarta, belum lama ini.


Tifatul mengatakan, usulan perubahan itu akan dimasukkan ke DPR untuk dibahas karena pihak yang berhak untuk mengubah adalah parlemen. “Nanti usulan itu dimasukkan dalam program legislasi nasional,” katanya.


Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, sejauh ini Depkominfo belum pernah mendaftarkan revisi UU ITE dalam prolegnas. “Tetapi kalau ada lembaga lain yang memberikan usulan kami terbuka saja. Saat ini konsentrasi untuk menyelesaikan kajian ilmiah RUU Konvergensi,” katanya.


Gatot mengatakan, Depkominfo tidak mungkin mengambil inisiatif perubahan UU ITE karena lembaga ini telah mempertahankan regulasi itu kala sekelompok masyarakat melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada Mei lalu.


Diungkapkannya, saat ini Depkominfo sedang menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yakni penyadapan, penyelenggaraan ITE, dan perlindungan data strategis. Jumlah itu merosot jauh dari rencana semula membuat 9 Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung UU ITE.

Di masyarakat  pasal yang dianggap meresahkan  adalah pasal 27 ayat 3 yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendustribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan’.


Dan Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi: ‘Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi meminta semua pihak jangan alergi untuk melakukan revisi UU ITE karena era konvergensi akan datang di ranah industri Telekomunikasi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).

“Sudah disiapkan dua skenario untuk revisi. Pertama semua UU yang menyangkut TIK dilebur dan dijadikan UU Konvergensi. Kedua, UU ITE direvisi, tetapi UU Penyiaran dan Telekomunikasi dilebur jadi UU Konvergensi,” katanya.

Heru menegaskan, masalah TIK memang harus diatur dengan jelas. Misalnya, masalah penyadapan. Belakangan ini ada fenomena untuk kasus perceraian pun terjadi penyadapan.

“Kalau sudah seperti ini bisa tidak ada perlindungan bagi konsumen. Jika dibiarkan dalam jangka panjang Average Revenue Per Usuer (ARPU) bisa turun karena pelanggan takut menelpon akibat penyadapan yang tidak sesuai UU,” tegasnya.

Dibutuhkan

Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengingatkan, UU ITE dibuat karena dibutuhkan oleh masyarakat. “Masalah ada yang ingin merevisi itu karena sebagian kelompok masyarakat menolak. Apa sudah didengar kelompok yang mendukung. Penyelenggara negara jangan merevisi karena adanya dorongan sepihak,” katanya.

Mas Wig mengingatkan, jika nanti akan ada revisi, hal yang diubah sesuatu yang benar-benar menjadi masalah di kehidupan sosial. “Pasal-pasal lainnya yang menyangkut kepastian usaha melalui transaksi elektonik jangan diganggu,” katanya.

Jika ditelisik, regulasi yang dibahas sejak 2001  tersebut memang mengupas secara rinci enam hal yang biasa terjadi di dunia maya. Keenam hal tersebut adalah masalah  transaksi elektronik (17 pasal), nama domain dan hak cipta (3 pasal),  urusan perbuatan tidak baik (10 pasal),  urusan pemerintah, penyidik, dan sengketa (6 pasal), serta  urusan pidana dan hukuman (7 pasal).

Wakil Ketua Komite Tetap Informatika Kadin Iqbal Farabi mengatakan, UU ITE memang perlu banyak perbaikan karena konsep transaksi elektronik sebenarnya tidak perlu mengatur masalah pidana dalam KUHP. “Sebaiknya yang diatur dibatasi menyangkut oengembangan analogi kejahatan transaksi elektronis dalam arti penggelapan atau pencurian. Bukannya pencemaran nama baik,” katanya.

Potensi Pendapatan

Ketua Umum Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) Irwin Day menegaskan,  secara yuridis UU ITE sudah berlaku. Jika ada kontroversi di lapangan karena PP belum dibuat. “UU ini dibutuhkan oleh pengusaha warnet untuk kepastian usaha. Misal, jika ada yang tertangkap memakai software bajakan, oleh aparat hardware juga diangkut. Ada juga perilaku atas nama UU ITE disalahgunakan untuk menakut-nakuti warnet. Ini karena PP belum ada,” katanya.

Irwin pun mengingatkan, UU ITE bisa mengurangi dominasi asing di Indonesia dalam transaksi elektronik. “Misalnya soal Certification Authority (CA). Itu jika dijalankan banyak devisa negara yang diselamatkan,” katanya.

CA merupakan lembaga penjamin yang mensertifikasi setiap transaksi elektronik yang dilakukan. Saat ini Indonesia belum memiliki CA karena tidak ada payung hukumnya yakni  UU ITE. Hal itu membuat setiap transaksi yang  dilakukan oleh manusia dengan alat elektronik   disertifikasi oleh pihak asing.

Jika UU ITE dijalankan ada potensi pendapatan yang diterima negara sebesar 400 miliar rupiah  dalam tahap pertama implementasinya. Angka tersebut merupakan  20 persen dari total dua  triliun rupiah   yang sebelumnya dinikmati    lembaga CA  asing. Pada dua tahun lalu, dunia perbankan saja melakukan  transaksi elektronik  melalui kartu debit dan kartu kredit senilai 230 triliun rupiah.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Warnet-Komunitas Telematika (APW-Komintel) Rudi Rusdiah mengatakan, jika direvisi UU ITE harus dilihat secara komprehensif. “Masalah e-commerce itu urusan Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian. Depkominfo itu hanya mengurus masalah akses dan yang berhubungan dengan teknologi informasi. Tetapi di UU ITE sekarang semuanya dinisiasi oleh Depkominfo,” katanya.

Rudi meminta, pembuatan UU ITE harus melibatkan departemen yang sesuai kewenangannya oleh presiden agar tidak ada tumpang tindih regulasi. Akhinrya, UU ITE yang dulu semangatnya menjadi  lex specialis malah berubah lex generalis dan  tumpang tindih dengan regulasi yang ada.

“Pihak  yang berkuasa justru Depkominfo karena semuanya diinterpretasi dalam bentuk PP. Di Malaysia Cyber Law itu kumpulan UU bukan kumpulan PP. Di Indonesia karena banyak di-outsorce dalam bentuk PP  malah tidak memberikan kepastian hukum. Karena PP keluar turunannya belum ada, tidak jalan juga,” katanya.[dni]


<!–[if !mso]> <! st1\:*{behavior:url(#ieooui) } –>

Revisi UU ITE

Kepastian Usaha Harus Diutamakan

Setelah lama menjadi kontroversi di masyarakat, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akhirnya membuka diri  untuk melakukan  revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


“Jika memang ada beberapa hal yang kurang pas dengan kehidupan sosial dan dianggap merugikan di masyarakat, kami terbuka untuk merevisinya,” ungkap Menkominfo Tifatul Sembiring, di Jakarta, belum lama ini.


Tifatul mengatakan, usulan perubahan itu akan dimasukkan ke DPR untuk dibahas karena pihak yang berhak untuk mengubah adalah parlemen. “Nanti usulan itu dimasukkan dalam program legislasi nasional,” katanya.


Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, sejauh ini Depkominfo belum pernah mendaftarkan revisi UU ITE dalam prolegnas. “Tetapi kalau ada lembaga lain yang memberikan usulan kami terbuka saja. Saat ini konsentrasi untuk menyelesaikan kajian ilmiah RUU Konvergensi,” katanya.


Gatot mengatakan, Depkominfo tidak mungkin mengambil inisiatif perubahan UU ITE karena lembaga ini telah mempertahankan regulasi itu kala sekelompok masyarakat melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada Mei lalu.


Diungkapkannya, saat ini Depkominfo sedang menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yakni penyadapan, penyelenggaraan ITE, dan perlindungan data strategis. Jumlah itu merosot jauh dari rencana semula membuat 9 Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung UU ITE.

Di masyarakat  pasal yang dianggap meresahkan  adalah pasal 27 ayat 3 yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendustribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan’.


Dan Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi: ‘Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi meminta semua pihak jangan alergi untuk melakukan revisi UU ITE karena era konvergensi akan datang di ranah industri Telekomunikasi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).

“Sudah disiapkan dua skenario untuk revisi. Pertama semua UU yang menyangkut TIK dilebur dan dijadikan UU Konvergensi. Kedua, UU ITE direvisi, tetapi UU Penyiaran dan Telekomunikasi dilebur jadi UU Konvergensi,” katanya.

Heru menegaskan, masalah TIK memang harus diatur dengan jelas. Misalnya, masalah penyadapan. Belakangan ini ada fenomena untuk kasus perceraian pun terjadi penyadapan.

“Kalau sudah seperti ini bisa tidak ada perlindungan bagi konsumen. Jika dibiarkan dalam jangka panjang Average Revenue Per Usuer (ARPU) bisa turun karena pelanggan takut menelpon akibat penyadapan yang tidak sesuai UU,” tegasnya.

Dibutuhkan

Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengingatkan, UU ITE dibuat karena dibutuhkan oleh masyarakat. “Masalah ada yang ingin merevisi itu karena sebagian kelompok masyarakat menolak. Apa sudah didengar kelompok yang mendukung. Penyelenggara negara jangan merevisi karena adanya dorongan sepihak,” katanya.

Mas Wig mengingatkan, jika nanti akan ada revisi, hal yang diubah sesuatu yang benar-benar menjadi masalah di kehidupan sosial. “Pasal-pasal lainnya yang menyangkut kepastian usaha melalui transaksi elektonik jangan diganggu,” katanya.

Jika ditelisik, regulasi yang dibahas sejak 2001  tersebut memang mengupas secara rinci enam hal yang biasa terjadi di dunia maya. Keenam hal tersebut adalah masalah  transaksi elektronik (17 pasal), nama domain dan hak cipta (3 pasal),  urusan perbuatan tidak baik (10 pasal),  urusan pemerintah, penyidik, dan sengketa (6 pasal), serta  urusan pidana dan hukuman (7 pasal).

Wakil Ketua Komite Tetap Informatika Kadin Iqbal Farabi mengatakan, UU ITE memang perlu banyak perbaikan karena konsep transaksi elektronik sebenarnya tidak perlu mengatur masalah pidana dalam KUHP. “Sebaiknya yang diatur dibatasi menyangkut oengembangan analogi kejahatan transaksi elektronis dalam arti penggelapan atau pencurian. Bukannya pencemaran nama baik,” katanya.

Potensi Pendapatan

Ketua Umum Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) Irwin Day menegaskan,  secara yuridis UU ITE sudah berlaku. Jika ada kontroversi di lapangan karena PP belum dibuat. “UU ini dibutuhkan oleh pengusaha warnet untuk kepastian usaha. Misal, jika ada yang tertangkap memakai software bajakan, oleh aparat hardware juga diangkut. Ada juga perilaku atas nama UU ITE disalahgunakan untuk menakut-nakuti warnet. Ini karena PP belum ada,” katanya.

Irwin pun mengingatkan, UU ITE bisa mengurangi dominasi asing di Indonesia dalam transaksi elektronik. “Misalnya soal Certification Authority (CA). Itu jika dijalankan banyak devisa negara yang diselamatkan,” katanya.

CA merupakan lembaga penjamin yang mensertifikasi setiap transaksi elektronik yang dilakukan. Saat ini Indonesia belum memiliki CA karena tidak ada payung hukumnya yakni  UU ITE. Hal itu membuat setiap transaksi yang  dilakukan oleh manusia dengan alat elektronik   disertifikasi oleh pihak asing.

Jika UU ITE dijalankan ada potensi pendapatan yang diterima negara sebesar 400 miliar rupiah  dalam tahap pertama implementasinya. Angka tersebut merupakan  20 persen dari total dua  triliun rupiah   yang sebelumnya dinikmati    lembaga CA  asing. Pada dua tahun lalu, dunia perbankan saja melakukan  transaksi elektronik  melalui kartu debit dan kartu kredit senilai 230 triliun rupiah.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Warnet-Komunitas Telematika (APW-Komintel) Rudi Rusdiah mengatakan, jika direvisi UU ITE harus dilihat secara komprehensif. “Masalah e-commerce itu urusan Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian. Depkominfo itu hanya mengurus masalah akses dan yang berhubungan dengan teknologi informasi. Tetapi di UU ITE sekarang semuanya dinisiasi oleh Depkominfo,” katanya.

Rudi meminta, pembuatan UU ITE harus melibatkan departemen yang sesuai kewenangannya oleh presiden agar tidak ada tumpang tindih regulasi. Akhinrya, UU ITE yang dulu semangatnya menjadi  lex specialis malah berubah lex generalis dan  tumpang tindih dengan regulasi yang ada.

“Pihak  yang berkuasa justru Depkominfo karena semuanya diinterpretasi dalam bentuk PP. Di Malaysia Cyber Law itu kumpulan UU bukan kumpulan PP. Di Indonesia karena banyak di-outsorce dalam bentuk PP  malah tidak memberikan kepastian hukum. Karena PP keluar turunannya belum ada, tidak jalan juga,” katanya.[dni]


311209 Catatan Akhir Tahun : Si Anak Panah Belum Berbuat Apa-apa

Di kalangan anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sosok Tifatul Sembiring disebut-sebut sebagai anak panah yang siap dilepaskan dari busurnya untuk ikut mensukseskan pembangunan di Indonesia.

Anak panah tersebut memang telah dilepaskan oleh partainya ke Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) sejak Oktober lalu untuk memimpin lembaga yang tahun ini memiliki anggaran sebesar 2,2 triliun rupiah sebagai Menkominfo.

Jika menilik kerja dari Depkominfo pada tahun ini lumayan mencorong. Lihat saja dari raihan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hingga November 2009 sudah melebihi target sebesar 26,95 persen.

Tercatat, realisasi PNBP Depkominfo hingga November adalah 9,228 triliun rupiah atau diatas target awal 7,269 triliun rupiah. Dari sisi regulasi yang dikeluarkan, lembaga ini berhasil menelurkan satu Undang-undang yakni UU Pos, 2 Peraturan Pemerintah (PP), dan 7 Permenkominfo.

Sedangkan infrastruktur yang monumental berhasil dibangun adalah dimulainya mega proyek Palapa Ring untuk rute Mataram-Kupang dan beroperasinya 21 ribu desa berdering.

Lantas apakah semua keberhasilan ini hasil kerja keras atau setidaknya terdapat kontribusi dari pria kelahiran  Bukittinggi, 28 September 1961 tersebut? Jika dilihat secara fair, tentunya tidak. Bahkan bisa dibilang untuk peresmian proyek Palapa Ring atau desa berdering, sosok Tifatul hanya  sebagai pejabat yang  menikmati seremoni acara.

Untuk diketahui, proyek Palapa Ring sudah dirintis sejak Menkominfo dijabat oleh Sofyan Djalil. Setelah itu  Muhammad Nuh bisa dikatakan sebagai pendorong agar Telkom mau membangun rute yang diresmikan oleh Tifatul karena selama ini anggota konsorsium dari perusahaan swasta selalu maju-mundur.

Sedangkan untuk proyek desa berdering, tender telah dilaksanakan sejak era Muhammad Nuh. Bahkan, rasanya tidak adil jika Tifatul memasukkan program desa berdering dan pengadaan 100 komputer untuk desa pinter sebagai bagian dari program 100 harinya.

Pasalnya, program ini telah berjalan dan mencapai 24 ribu desa berdering. Untuk mengadakan 100 desa pinter juga tidak menjadi masalah karena pemenang tender memang diwajibkan mengadakan desa contoh berbasis internet di desa berdering itu. Jadi, ibarat mau makan pisang, kulitnya pun sudah dibukakan bagi sang menteri.

Tifatul ketika diminta komentarnya tentang kinerjanya selama ini mengakui belum berbuat apa-apa di Depkominfo. “Saya tidak pernah mengklaim keberhasilan tahun ini hasil seorang Tifatul Sembiring. Ini semua hasil kerja elemen yang ada di Depkominfo,” katanya.

Tifatul pun memutar kembali lagu lama kaset kusut kala dilantik pertama kali sebagai Menkominfo tentang rencana program 100 hari dimana masalah desa pinter kembali disebutkan, setelah itu  rencana satu tahun, dan lima tahun menjabat.

Bisa dikatakan tidak ada ide baru nan  segar dari pria dimana di setiap acara resmi  selalu dikelilingi oleh kader partainya itu. Misalnya, rencana mengurangi ketimpangan digital di nusantara, membangun e-learning, e-business, atau e-government hingga tingkat kecamatan. Tetapi bagaimana detailnya atau minimal, “Inilah Cara Tifatul” tidak pernah keluar dari mulut pria yang memiliki dua istri ini.

Praktisi Telematika Ventura Elisawati mengatakan, selama ini sosok Tifatul lebih banyak berkiprah sebagai Humas dari pemerintah ketimbang memikirkan hal teknis dari Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). “Jadinya terkesan lebih menjaga citra ketimbang bekerja bagi dunia TIK,” katanya.

Lebih menjaga citra. Mungkin itu benar adanya. Lihat saja kegamangan Tifatul untuk menetapkan pejabat Dirjen Postel dan perwakilan pemerintah di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Padahal, sudah jelas Postel penyumbang terbesar untuk PNBP. Namun, karena khawatir program 100 hari tidak berjalan, Tifatul membiarkan Pelaksana Tugas (PLT) yang mengisi Dirjen Postel.

Begitu pun di BRTI. Lembaga ini seperti anak ayam  kehilangan induk karena untuk bertemu dengan sang menteri sulitnya bukan main. Padahal, tahun ini BRTI ditengah kekurangannya masih mampu berbuat sesuatu bagi industri seperti menyelenggarakan penambahan kanal 3G yang menghasilkan PNBP senilai 320 miliar rupiah atau menambah kanal untuk teknologi CDMA bagi Bakrie Telecom dan Telkom Flexi.

Pada Februari nanti, masa 100 hari telah dilewati oleh Tifatul. Sebagai pejabat publik, sudah sewajarnya Tifatul memanfaatkan waktu tersisa untuk lebih mengenali kekuatan internal departemennya  agar bisa berkarya lebih nyata bagi dunia TIK nasional ketimbang sibuk memoles citra untuk pesta demokrasi 2014. [dni]

311209 Flexi Utilisasi Konten


JAKARTA—Layanan Fixed Wireless Access (FWA) Telkom Flexi memanfaatkan libur panjang Natal dan Tahun Baru untuk memaksimalkan konten yang dimilikinya agar pelanggan tidak hanya menggunakan jasanya untuk telepon dan SMS saja.

“Layanan Flexi telah menjangkau 275 kota dengan 5.060 BTS. Sayangnya, semakin luasnya jangkauan yang diikuti oleh banyaknya konten belum disadari oleh pengguna Flexi. Dalam rangka menyambut libur panjang ini kami ingin pelanggan mengoptimalkan fitur-fitur yang dimiliki Flexi,” ungkap  Executive General Manager Divisi Telkom Flexi Triana Mulyatsa di Jakarta, Rabu (30/12).

Program yang diberikan   bundling ponsel CDMA FlexiBerry, gratis SMS dan telepon dalam periode tertentu, serta yang terbaru adalah Flexi Ngrumpi.

Flexi Ngrumpi merupakan fitur untuk ngobrol beramai-ramai melalui teleconference. Layanan ini bisa digunakan bersama teman dan keluarga jauh (lokal dan antarkota) hingga lebih dari 10 orang. Telkom sendiri menyediakan 9.999 “ruangan” untuk ngerumpi.

Caranya mudah, tinggal telepon ke *55*nomor kamar (1-9.999). Contoh, jika mau ngobrol di kamar 11, maka semua anggota harus call ke *55*11. Namun bila kamar
yang dipilih ternyata sudah ada yang menggunakan, maka silakan ganti kamar yang lainnya.

“Tak ketinggalan juga layanan Flexi Combo bagi pelanggan yang ingin keluar kota. Caranya sekarang lebih  mudah, yaitu cukup call/telepon ke *777di tempat atau ujuan dan bila meninggalkan kota tersebut tidak perlu lagi menonaktifkan combonya,” katanya.

Diharapkannya, dengan semakin banyaknya pelanggan memanfaatkan fitur dari Flexi akan menyadari bahwa untuk FWA, layanan milik Telkom ini lebih murah ketimbang kompetitornya. “Bayangkan, dengan harga yang sama tetapi bisa menggunakan fitur dan bonus yang banyak. Berbeda jauh dengan kompetitor,” tukasnya.[dni]

311209 Spektrum 2,5 GHz Dikaji untuk Teknologi Netral

JAKARTA—Pemerintah sedang mengaji untuk jangka panjang spektrum frekuensi 2,5 GHz digunakan untuk teknolgi netral.

Selama ini spetrum tersebut digunakan untuk penyiaran oleh Media Citra Indostar (MCI) dengan penguasaan alokasi sebesar 150 MHz. Pemanfaatan spektrum 2,5GHz untuk penyiaran di dunia hanya dilakukan oleh Indonesia dan Iran. Negara lainnya menggunakan spketrum tersebut untuk teresterial.

“Teknologi terus berubah. Ketika ditetapkan untuk penyiaran belum ada teknologi baru. Sekarang spektrum itu bisa digunakan untuk teresterial, kita terbuka mengakomodasinya,” ungkap PLT Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Rabu (31/12).

Berdasarkan kesepakatan di World Radiocommunication Conference 2000 (WRC) telah dinyatakan frekuensi 2,5 GHz  dialokasikan untuk teristerial baik itu  pengembangan 3G atau WiMAX

Dikuasainya frekeunsi oleh penyiaran membuat  Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) menjadi murah  yakni sekitar 50 juta rupiah per transponder. Sedangkan pelanggan TV berbeayar yang bisa dilayani maksimal  500 ribu jiwa. Sedangkan jika diberikan untuk akses teresterial bisa dinikmati oleh 10 juta pelanggan.

Basuki menegaskan, langkah menata ulang frekuensi terbuka dilakukan oleh regulator karena sudah pernah dilakukan untuk teknologi 3G di spektrum 2,1 GHz. “Itu bisa kita lakukan jika bagi negara menguntungkan. Saya rasa penguasaan 150 MHz oleh MCI memang besar jika melihat kondisi sekarang. Apalagi ada kisruh kepemilikan setelah terjadi pemindahan kepemilikan satelit Indostar II baru-baru ini,” katanya.

Untuk diketahui, belum lama ini SES World Skies (SES) membeli satelit Indostar II dari  PT Protostar seharag 185 juta dollar AS.  Indostar II selama ini digunakan oleh  operator televisi berbayar MCI untuk melayani pelanggan Indovision.[dni]

311209 Mandala Tambah 720 Kursi untuk Rute Surabaya dan Denpasar

JAKARTA—Guna mengantispasi lonjakan penumpang dimusim libur untuk rute Surabaya dan Denpasar, maskapai lokal, Mandala Airlines  menambah 4 (empat) extra flights dengan 720 kapasitas kursi bagi penerbangan pada tanggal 2-3 Januari 2010.

“Penambahan extra flights diharapkan dapat mencukupi permintaan masyarakat selama libur Tahun Baru”, jelas  Head of Corporate Communication Mandala di Jakarta, Rabu (30/12).

Sebelumnya, Mandala menawarkan tambahan 4,320 kursi dengan 24 extra flights selama 7 (tujuh) hari dalam periode tanggal 24 Desember 2009 – 1 Januari 2010 untuk rute-rute penerbangan tujuan Jakarta, Surabaya dan Denpasar. “Dengan adanya penambahan extra flight ini, selama Natal dan Tahun Baru Mandala menyediakan 28 extra flights dengan total 5,040 kursi tambahan”, imbuh Trisia.

Diungkapaknnya, selama periode cuti bersama dan libur Natal pada 23-27 Desember lalu perseroan mencatat rata-rata tingkat isian sebesar 92 persen, bahkan rute-rute tertentu seperti Surabaya, Kupang, Denpasar, Batam, Pekanbaru, Balikpapan, Bengkulu, Banjarmasin, Semarang dan Jogjakarta mencatat load factor lebih dari 99 persen.

Sedangkan rute terpadat terjadi untuk tujuan Jogjakarta, Balikpapan, Denpasar, Batam, Banjarmasin, Pekanbaru, dan Surabaya dengan load factor di atas 94%.

Usir Penumpang
Selanjutnya Trisia mengungkapkan, awak pesawat maskapai Mandala Airlines  mengusir tujuh orang penumpang pesawatnya yang akan terbang di Bandara Sultan Syarief Kasim II, Pekanbaru, Rabu (30/12).

Tujuh orang tersebut dianggap melakukan tindakan yang membahayakan penerbangan dan penumpang lain. Akibatnya pesawat Mandala RI 103 dengan rute penerbangan Pekanbaru-Batam pukul 11.55 WIB dengan 179 penumpang terpaksa delay karena kericuhan tersebut.

Menurutnya, seluruh penumpang sudah melakukan proses boarding, dan pada saat pesawat sudah bergerak menuju landasan pacu, seorang penumpang masih menggunakan telepon genggam karena salah seorang kerabatnya tertinggal dalam penerbangan tersebut.

Pramugari Mandala sudah beberapa kali mengingatkan untuk mematikan telepon genggam, namun penumpang tersebut beserta rombongannya yang berjumlah tujuh orang tidak menggubris tetapi justru melepaskan sabuk pengaman serta menggedor-gedor ruang kokpit dan meminta pesawat untuk kembali menjemput kerabat yang tertinggal.

“Tindakan mereka sangat membahayakan keselamatan penumpang yang lain dan juga pesawat.  Pramugari sudah meminta dengan baik-baik agar penumpang tersebut tidak menggunakan telepon genggam di dalam pesawat, namun yang terjadi mereka semakin marah dan menggedor-gedor ruang kokpit dan meminta pesawat untuk kembali,” ujarnya.

Trisia menambahkan bahwa tindakan mereka sudah melanggar UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan mengenai menjaga keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan.

Sebelumnya Mandala sudah menurunkan penumpang karena menggunakan telepon genggam di dalam pesawat di Jogjakarta dan Medan . Saat ini, penumpang ditangani oleh pihak keamanan bandara Sultan Syarief Kasim II Pekanbaru yang selanjutnya akan diserahkan pada pihak kepolisian.

Kepala Pusat Komunikasi Dephub Bambang supriyadi Ervan menyatakan apresiasinya kepada tindakan para awak kabin Mandala tersebut.. “Tindakan mereka sudah benar. Penumpang tersebut harus ditindak tegas,” tandas Bambang.

Menurutnya, tindakan penumpang tersebut sudah melanggar ketentuan di atas kabin pesawat dan bisa mengganggu keselamatan penerbangan. “Menggedor-gedor pesawat itu sudah menjadi perbuatan tak lazim yang sangat mengganggu. Itu di luar batas yang diterima di atas pesawat dan termasuk pelanggaran serius,” tegasnya..[dni]

311209 Garuda dan Bank Mandiri Laksanakan Perjanjian Penyelesaian Utang

JAKARTA—Garuda Indonesia dan Bank Mandiri melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Akta No.24 tanggal 14 September 2001 Tentang Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (Mandatory Convertible Bond/MCB) pada Rabu (30/12).
Perjanjian Penyelesaian Obligasi Wajib Konversi tersebut ditandatangani oleh Direktur Layanan Operasi Garuda Indonesia Ari Sapari dan Direktur Special Asset Management Bank Mandiri Abdul Rachman di Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta.
Kepala Pusat Komunikasi Garuda Pudjobroto melalui keterangan tertulisnya mengatakan, dengan ditandatanganinya Perjanjian Penyelesaian Utang tersebut, maka Garuda Indonesia dan Bank Mandiri telah setuju dan sepakat untuk melaksanakan restrukturisasi atas Obligasi Wajib Konversi berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi No. 24 tanggal 14 September 2001 atau disebut juga “Akta 24”.
Diungkapkannya, sesuai isi perjanjian penyelesaian, Garuda Indonesia akan membayar secara tunai kurang lebih lima persen (5%) dari pokok obligasi wajib konversi atau sebesar lebih kurang Rp. 50 miliar kepada Bank Mandiri. Sisa dari pokok obligasi wajib konversi senilai kurang lebih 95 persen atau kurang lebih sebesar Rp. 967 miliar akan segera dikonversikan menjadi saham sebesar 10,61 persen dari total saham.
Sesuai Keputusan KKSK No. 2/K.KKSK/11/2000 tanggal 3 Nopember 2000 Tentang Kebijakan Penyehatan Perbankan dan Restrukturisasi Utang Perusahaan, memutuskan untuk memberi persetujuan dan jaminan kepada Bank Mandiri atas konversi utang Garuda Indonesia kepada Bank Mandiri sebesar ekuivalen US$103 juta menjadi Mandatory Convertible Bond dengan kupon 4% per tahun, 5 tahun tenor dan IRR 18% dalam mata uang Rupiah.[dni]

301209 Pemerintah Minta Pengelola Slot Satelit Berbadan Hukum Indonesia

JAKARTA–Pemerintah mendesak pengelola slot satelit milik negara harus berbadan hukum Indonesia agar devisa tidak lari keluar negeri.

“Idealnya pengelola slot itu berbadan hukum Indonesia. Ini masalah kejelasan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) dan pajak,” tegas Sekjen Depkominfo/PLT Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Selasa (29/12).

Basuki menegaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke perusahaan Media Citra Indostar (MCI) terkait hilangnya nama Indostar II setelah satelit itu dibeli oleh  SES World Skies (SES) dari  PT Protostar. MCI adalah operator televisi berbayar Indovision.

Protostar adalah mitra MCI mengoperasikan Indostar II dalam bentuk kerjasama condo satelit. Kerjasama ini adalah dimana satelit disewa oleh pemilik slot.

Belum lama ini Protostar mengalami kebangkrutan dan sahamnya dibeli oleh SES  sejak 16 Desember setelah memenangi tender terbuka dengan menggelontorkan dana 185 juta dollar AS.

Indostar II  memiliki  22 transporder Ku-Band serta 10 transporder S-Band dengan rencana operasional layanan hingga 15 tahun mendatang.

SES sendiri merupakan perusahaan satelit komunikasi global yang kini memiliki 40 satelit di 26 orbit.

Basuki menjelaskan, masalah satelit harus dilihat secara jernih karena ada kepentingan negara di infrastruktur tersebut.

“Sebenarnya untuk jangka pendek kita tidak ada masalah perusahaan asing mengisi slot tersebut. Tetapi harus berbadan hukum lokal. Soalnya jika slot dibiarkan kosong bisa ditarik oleh International Telecommunication Union (ITU). Dilema ini harus dipahami, karena investasi untuk membangunnya mahal,” katanya.

Basuki mengatakan, untuk membereskan masalah pengelolaan satelit di Indonesia, pemerintah akan secepatnya menyelesaikan peraturan menteri terkait satelit. “Terutama masalah skema perjanjian condo satelit,” katanya.

Secara terpisah Sekretaris Perusahaan MCI Arya Mahendra, menyatakan satelit Protostar II masih dimiliki oleh MCI hingga saat ini, meskipun kini tidak lagi dimiliki oleh Protostar.

“Kami yang memilih SES sebagai mitra baru pasca kebangkrutan Protostar, namun kemarin-kemarin belum bisa diumumkan karena masih dalam proses tender dan SES merupakan perusahaan publik,” ujarnya.

Dia menjelaskan pola kerja sama antara Protostar dengan MCI dan SES dengan MCI sama. “Mereka yang mengajukan diri kepada MCI untuk dipilih sebagai mitra. Selain SES, pasca bangkrutnya Protostar ada juga beberapa perusahaan lain yang mengajukan diri,” katanya.[Dni]

301209 Depkominfo Terbuka untuk Revisi UU ITE

JAKARTA–Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) terbuka untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika masyarakat tidak berkenan dengan beberapa pasal yang dianggap merugikan kehidupan sosial.

“Jika memang ada beberapa hal yang kurang pas dengan kehidupan sosial di masyarakat, kami terbuka untuk merevisinya,” ungkap Menkominfo Tifatul Sembiring, di Jakarta, Selasa (29/12).

Tifatul mengatakan, usulan perubahan itu akan dimasukkan ke DPR untuk dibahas karena pihak yang berhak untuk mengubah adalah parlemen. “Nanti usulan itu dimasukkan dalam program legislasi nasional,” katanya.

Pasal yang dianggap meresahkan masyarakat adalah Pasal yang dipertanyakan adalah pasal 27 ayat 3 yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendustribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan’.

Dan Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi: ‘Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, sejauh ini Depkominfo belum pernah mendaftarkan revisi UU ITE dalam prolegnas. “Tetapi kalau ada lembaga lain yang memberikan usulan kami terbuka saja. Saat ini konsentrasi untuk menyelesaikan kajian ilmiah RUU Konvergensi,” katanya.

Gatot mengatakan, Depkominfo tidak mungkin mengambil inisiatif perubahan UU ITE karena lembaga ini telah mempertahankan regulasi itu kala sekelompok masyarakat melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada Mei lalu.

Diungkapkannya, saat ini Depkominfo sedang menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yakni penyadapan, penyelenggaraan ITE, dan perlindungan data strategis.

Berkaitan dengan RPP Penyadapan,  Tifatul menjelaskan, Depkominfo juga terbuka untuk melakukan revisi. “Kami sudah bertemu dengan KPK dan Polri,” katanya.

Dikatakannya, KPK hanya keberatan masalah penyadapan harus melalui izin pengadilan dan adanya Pusat Intersepsi Nasional (PIN). “Cuma dua yang mereka keberatan. Tidak sampai 13 seperti yang didengungkan,” tukasnya.[Dni]

301209 Depkominfo Bantah Dana PSO Disalahgunakan

JAKARTA–Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) membantah dana Public Service Obligation (PSO) disalahgunakan oleh dua lembaga penerimanya yakni Perum LKBN Antara dan PT Pos Indonesia (Pos).

Bantahan dikeluarkan Depkominfo terkait buku George Junus Aditjondro yang menyebut dana PSO milik PT Pos dan Antara mengalir untuk pemenangan politik calon presiden saat kampanya 2009.

“Saya belum membaca buku Gurita Cikeas yang sedang heboh sekarang ini. Tetapi bisa dikatakan jika ada yang bilang dana PSO disalahgunakan itu tidak benar,” tegas Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Selasa (29/12).

Kepala Badan Informasi Publik (Ka BIP) Freddy H Tulung menambahkan, bentuk dana PSO yang digelontorkan ke Antara dalan rangka penugasan dan pembayaran menggunakan pola reimburcement.

“Jadi untuk setiap proyek yang telah dikerjakan oleh Antara baru dikeluarkan pembayaran. Pembayaran berdasarkan bukti tayang berita,” katanya.

Ditegaskannya, secara administratif pembayaran dilakukan setelah melalui verifikasi oleh pihak ketiga dengan melihat kwitansi pengeluaran. Melihat skema yang diterapkan tidak mungkin dana itu dipakai untuk pihak lain,” tegasnya.

Dana PSO yang digelontorkan untuk Antara pada 2008 sebesar 40,8 miliar rupiah, 2009 (Rp 50 miliar), dan 2010 (Rp 65 miliar).

Sekjen Depkominfo/PLT Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengungkapkan, dana PSO yang dialokasikan untuk PT Pos adalah guna membiayai kantor-kantor cabang di kecamatan.

“Penggunaan dan pembayarannya pun diverifikasi oleh pihak ketiga. Rasanya tidak mungkin dana itu nyasar kemana-mana,” tegasnya.

Dana PSO yang dimiliki oleh PT Pos untuk tahun ini sebesar 120 miliar rupiah dan tahun depan sekitar 150 miliar rupiah.[Dni]

291209 Menkominfo Siapkan Rudi Lumanto untuk Anggota BRTI

JAKARTA—Menkominfo Tifatul Sembiring dikabarkan telah menyiapkan Dr Rudi Lumanto sebagai wakil  pemerintah di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menggantikan Abdullah Alkaff yang menjadi staf khusus Mendiknas Mohammad Nuh.

Rudi saat ini menjadi  staf Khusus Menkominfo Bidang Sistem Informasi. Sebelumnya pria ini sempat menjadi  staf Khusus Mentan Anton Apriantono untuk  Bidang Peningkatan Daya Saing dan Inovasi saat era kabinet Indonesia Bersatu pertama.

Kedua menteri yang dibantu oleh Rudi berasal dari partai yang sama yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Rudi pun disebut-sebut memiliki hubungan ideologis dengan PKS.

“Pengganti Pak Alkaff sudah pasti Pak Rudi. Tinggal menyelesaikan masalah administrasi saja. Pak Rudi juga mulai diutus untuk mengetahui dunia telekomunikasi, kemarin baru pulang dari Beijing untuk ikut pembahasan International Telecommunication Union (ITU) tentang konvergensi,” ungkap Sumber Koran Jakarta, Senin (28/12).

Untuk diketahui, BRTI terdiri dari lima perwakilan masyarakat dan dua unsur pemerintah. Dikabarkan dalam susunan baru organisasi Depkominfo, lembaga  ini akan tidak eksis lagi mulai 2011.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewo Broto mengaku tidak tahu tentang adanya penunjukkan Rudi oleh Menkominfo. “Saya belum dengar kabarnya,” katanya.

Berkaitan dengan nasib BRTI  sendiri setelah disetujuinya restrukturisasi organisasi Depkominfo oleh Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Gatot menegaskan, lembaga tersebut akan tetap eksis.

“Tidak benar itu BRTI dibubarkan. Prosesnya setelah mendapatkan persetujuan dari Menpan, harus menunggu surat keputusan presiden (Kepres) tentang organisasi baru. Terutama bagi pejabat eselon satu yang memang diatur Kepres,” katanya.

Setelah itu, Menkominfo akan mengeluarkan surat keputusan untuk pejabat diluar eselon I dimana BRTI masuk salah satu di dalamnya. Jika ini terjadi, berarti posisi BRTI masih sama dengan sekarang yakni di bawah Menkominfo alias belum independen sebagai regulator. [dni]