JAKARTA–Indonesian National Shipowners Association (INSA) mencatat 400 dari seribu kapal masih belum mengurus dokumen
pemberitahuan impor barang (PIB) dan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
“Setelah dilakukan sosialisasi sebanyak 600 kapal impor telah melengkapi dokumen PIB dan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Jika sampai awal tahun depan 400 kapal tidak menyelesaikan dokumen itu bisa disita oleh bea dan cukai,” ungkap Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto di Jakarta, Kamis (28/10).
Diungkapkanya, 600 kapal yang telah menyelesaikan dokumen milik lebih dari 50 perusahaan pelayaran
nasional.
Dalam beberapa hari terakhir, jumlah perusahaan yang melaporkan kapalnya ke organisasi itu melonjak secara signifikan.
Pemerintah sendiri memberikan deadline kepada operator
kapal nasional untuk mengurus dokumen SKB PPN sampai 31 Desember 2010. “Tetapi kami yakin ada kelonggaran untuk deadline. Saya rasa hingga 6 November 2010 data bisa diserahkan ke Dirjen Pajak,” katanya.
Dirjen Pajak sendiri telah mengeluarkan Peraturan Dirjen No. 46/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas
Impor atau Penyerahan Kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional terkait mencuatnya 1.000 kapal bodong tersebut.
SK yang terbit tertanggal 20 Oktober 2010 langsung ditandatangani oleh Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo tersebut memuat 4 pasal.
Pasal 3 ketentuan tersebut menyebutkan untuk memperoleh SKB PPN, perusahaan pelayaran nasional mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan pelayaran niaga nasional terdaftar.
Permohonan SKB PPN itu dilengkapi dengan lima dokumen yakni fotokopi kartu NPWP, surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN, surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL), penjelasan secara terinci sesuai spesifikasi teknis kapal dan grosse akta kapal.
Atas permohonan tersebut, Dirjen Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan
Pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu lima hari kerja
setelah surat permohonan di terima secara lengkap.
Peraturan tersebut berlaku hanya sampai 31 Desember 2010.
“Keluarnya SK Dirjen Pajak memberikan kepastian hukum bagi pemilik kapal yang belum membereskan administrasi kapal,” katanya.
Menurutnya. selama ini pemilik kapal merasa karena diberikan fasilitas bebas pajak impor merasa tidak perlu melaporkan dan tidak mengetahui adanya keputusan menteri keuangan 2001 yang mewajibkan pelaporan administrasi.
“Data ini dibutuhkan untuk mengetahui nilai investasi untuk kapal oleh pemerintah,” jelasnya.
Direktur Angkutan Lalu Lintas Laut Direktorat Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Leon Muhamad mengatakan, SK Dirjen Pajak itu merupakan respon positif yang diberikan pemerintah guna
menggenjot iklim usaha transportasi laut.
Menurut dia, penerbitan SK Dirjen Pajak akan mengakhiri masalah
1.000-an kapal berbendera Indonesia yang selama ini beroperasi di perairan RI tetapi belum mengantongi dokumen PIB dan SKB PPN.
Seperti diketahui, sedikitnya 1.000 kapal atau sekitar 10,9 persen dari
total hampir 10.000 unit kapal niaga nasional berbendera Merah Putih dibeli melalui impor tanpa dilengkapi dokumen PIB dan SKB PPN.
Kapal-kapal bermasalah itu mencakup 35 persen di jenis kapal tongkang (tug and barge), 30 persen kapal angkutan kargo umum (general cargo), 10 persen kapal kontainer, jenis lainnya 25 persen termasuk off shore, tanker dan bulk carrier.
Kegiatan impor kapal tanpa dilengkapi dokumen PIB dan SKB PPN sudah berlangsung sejak 2001. Jumlahnya terus meningkat seiring pelaksanaan kebijakan nasional asas cabotage karena tidak pernah ada kebijakan untuk menyelesaikan kapal-kapal tersebut.
Dalam proses pendaftaran dan mengganti bendera kapal dari asing ke dalam negeri, pelaku usaha pelayaran sebetulnya sudah mengikuti peraturan yang dipersyaratkan oleh pemerintah yang diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.4/ 1996.
Namun masih ada pelaku usaha pelayaran nasional yang belum memahami aturan Kemenkeu melalui KMK No.10/ 2001 yang mensyaratkan untuk mendapatkan insentif PPN, pelayaran wajib mendapatkan SKB dari Ditjen Pajak.
Pada awal Agustus 2010, sekitar 50 perusahaan pelayaran nasional
telah menyerahkan dokumen armadanya total sebanyak 300 unit kapal yang diimpor tetapi belum melengkapi dokumen kepabeanan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan surat usulan agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan rekomendasi impor atas 1.000-an kapal yang usianya lebih dari 20 tahun sesuai Permendag No.63 tahun 2009.[Dni]