JAKARTA–Pemerintah mendesak pengelola slot satelit milik negara harus berbadan hukum Indonesia agar devisa tidak lari keluar negeri.
“Idealnya pengelola slot itu berbadan hukum Indonesia. Ini masalah kejelasan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) dan pajak,” tegas Sekjen Depkominfo/PLT Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Selasa (29/12).
Basuki menegaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke perusahaan Media Citra Indostar (MCI) terkait hilangnya nama Indostar II setelah satelit itu dibeli oleh SES World Skies (SES) dari PT Protostar. MCI adalah operator televisi berbayar Indovision.
Protostar adalah mitra MCI mengoperasikan Indostar II dalam bentuk kerjasama condo satelit. Kerjasama ini adalah dimana satelit disewa oleh pemilik slot.
Belum lama ini Protostar mengalami kebangkrutan dan sahamnya dibeli oleh SES sejak 16 Desember setelah memenangi tender terbuka dengan menggelontorkan dana 185 juta dollar AS.
Indostar II memiliki 22 transporder Ku-Band serta 10 transporder S-Band dengan rencana operasional layanan hingga 15 tahun mendatang.
SES sendiri merupakan perusahaan satelit komunikasi global yang kini memiliki 40 satelit di 26 orbit.
Basuki menjelaskan, masalah satelit harus dilihat secara jernih karena ada kepentingan negara di infrastruktur tersebut.
“Sebenarnya untuk jangka pendek kita tidak ada masalah perusahaan asing mengisi slot tersebut. Tetapi harus berbadan hukum lokal. Soalnya jika slot dibiarkan kosong bisa ditarik oleh International Telecommunication Union (ITU). Dilema ini harus dipahami, karena investasi untuk membangunnya mahal,” katanya.
Basuki mengatakan, untuk membereskan masalah pengelolaan satelit di Indonesia, pemerintah akan secepatnya menyelesaikan peraturan menteri terkait satelit. “Terutama masalah skema perjanjian condo satelit,” katanya.
Secara terpisah Sekretaris Perusahaan MCI Arya Mahendra, menyatakan satelit Protostar II masih dimiliki oleh MCI hingga saat ini, meskipun kini tidak lagi dimiliki oleh Protostar.
“Kami yang memilih SES sebagai mitra baru pasca kebangkrutan Protostar, namun kemarin-kemarin belum bisa diumumkan karena masih dalam proses tender dan SES merupakan perusahaan publik,” ujarnya.
Dia menjelaskan pola kerja sama antara Protostar dengan MCI dan SES dengan MCI sama. “Mereka yang mengajukan diri kepada MCI untuk dipilih sebagai mitra. Selain SES, pasca bangkrutnya Protostar ada juga beberapa perusahaan lain yang mengajukan diri,” katanya.[Dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan