060609 Izin Rute Linus Air Dicabut

JAKARTA – Departemen Perhubungan (Dephub) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap maskapai swata Linus Air yang berhenti beroperasi sejak sebulan lalu.Regulator memutuskan untuk  mencabut izin seluruh  rute maskapai Linus Air.

“Sudah ditandatangani beberapa hari lalu. Jika dalam setahun maskapai tersebut tetap tidak beroperasi,   Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) bisa ikut dicabut,” tegas  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub Herry Bakti Singayuda Gumay di Jakarta, Jum’at (5/6).

Dikatakannya, langkah pencabutan izin rute tersebut sudah sesuai dengan  regulasi, karena maskapai tersebut selama sebulan belakangan tidak beroperasi. Sedangkan  izin operasi maskapai (air operator certificate/AOC)   bisa saja dicabut sewaktu-waktu  jika  pesawat atau personel kuncinya sudah tidak ada.

Secara terpisah, Direktur Angkutan Udara Tri S Sunoko mengungkapkan, sudah ada  dua maskapai yang berminat terhadap rute yang ditinggalkan oleh Linus Air, yaitu  Riau Airlines dan Kartika Air. Kedua maskapai   sudah mengajukan permohonan, namun sampai saat ini masih dipelajari o0leh regulator.

Berdasarkan catatan, selama ini Linus Air menerbangi rute Batam-Palembang, Batam-Pangkal Pinang, Batam-Pekan Baru, Jakarta-Palembang, Jakarta-Pangkalan Bun, Jakarta-Semarang, Jakarta-Tanjung Pandan, Medan-Pekan Baru, Pangkal Pinang-Tanjung Pandan, dan Semarang-Pangkalan Bun.

Linus Air telah melaporkan berhenti beroperasi pada 27 April 2009. Linus berhenti  karena dua pesawatnya menjalani perawatan C-Check dan juga  karena masalah internal manajemen yang gagal mendapatkan dukungan dana dari investor strategis.

Megantara Air

Berkaitan dengan nasib dari maskapai carter Megantara dan Mimika Air yang juga telah berhenti beroperasi pada pertengahan April lalu,  Tri mengatakan, tidak ada  pencabutan izin rute karena maskapai itu tidak punya rute tetap mengingat lisensinya adalah pesawat   carter.

Dijelaskan, aturan yang berlaku pada kedua maskapai itu, adalah pencabutan AOC sewaktu-waktu bila jumlah pesawat tidak mencukupi atau karena personel kuncinya pindah atau kosong.

“Tapi, bila dalam setahun tetap tidak beroperasi juga, SIUP-nya tetap dicabut,” katanya.[dni]

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar