300509 Biaya Logistik Pengaruhi Harga Produk

JAKARTA —Biaya logistik yang tinggi   memberikan pengaruh tetap mahalnya  harga produk di Indonesia .

“Biaya logistik di Indonesia berkontribusi hingga 30 persen ke harga pokok satu produk. Padahal di luar negeri kontribusi biaya logistik itu tak lebih dari 7 persen. Jika ini dibiarkan bisa mempenagruhi daya saing produk ketika diekspor,” ujar Sesbalitbang Dephub Rahmat Mst di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut dia, pemicu besarnya biaya logistik akibat terbatasnya infrastruktur dan banyaknya biaya siluman yang beredar di lapangan. “Hasil penelitian belum lama menunjukkan hal itu,” katanya.

Diungkapkannya, berdasarkan penelitian sementara yang dilakukan lalu lintas angkutan barang yang menggunakan jalan pada koridor Jawa-Sumatera saat ini adalah 7,7 juta ton. Rinciannya adalah Jawa ke Sumatera 5,8 juta ton dan dari Suamtera ke Jawa 1,9 juta ton. “Terjadi peningkatan rata-rata 5 persen per tahun,” katanya.

Dia mengungkapkan, hasil penelitian juga memperlihatkan pelaku usaha sangat berminat mengalihkan pengguanaan truk dengan moda kereta api dan kapal dengan syarat layanan dari kereta api dan kapal harus tersedia dengan frekuensi yang memadai dan tarif door to door serta lama perjalanan yang tidak berbeda dengan angkutan truk.

“Pengalaman di beberapa negara menunjukkan angkutan barang antarmoda menjadi lebih efektif dan efisien jika dikemas dalam bentuk peti kemas. Jika dibawa dengan kereta api dan kapal tentu lebih murah,” katanya.

Evaluasi

Pada kesempatan sama, Kepala Litbang Udara Dephub Nyoman Suanda Santra mengungkapkan,  pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap bandar udara
dengan status internasional. Saat ini jumlah bandara dengan status tersebut sebanayka 27 bandara.

“Belum lama ini Komisi V DPR-RI  telah merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi jumlah bandara internasional yang jumlahnya mencapai 27 bandara. . Parlemen beranggapan jumlah tersebut  terlalu banyak,” katanya.

Menurut dia, besarnya jumlah bandara yang mengklaim ststus internasional tak bisa dilepaskan dari keinginan  banyak Pemerintah Daerah (Pemda)  agar bandara di daerahnya bisa menjadi bandara internasional dengan alasan untuk memperlancar lalu lintas udara dan mempercepat perkembangan ekonomi.

“Langkah evaluasi ini akan sulit karena era otonomi daerah akan membuat otoritas setempat  mempertahankan bandaranya  berstatus nternasional,” tuturnya.

Dikatakannya, langkah mengevaluasi ini sesuai dengan amanat  UU No.1 Tahun
2009 tentang Penerbangan yang meminta pengembangan bandar udara di Indonesia harus mengacu kepada Rencana Induk Bandar Udara Nasional.” Di Amerika Serikat, saja sudah dibatasi,” katanya,[dni]

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar