080411 Berca Bantah Gelar Layanan Ilegal

JAKARTA— PT Berca Global Access (Berca) membantah menggelar layanan ilegal ke masyarakat seperti yang ditudingkan oleh LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).

“Tudingan yang mereka lontarkan sangat tidak mendasar dan kurang memiliki bukti yang kuat,” tegas

Deputy CEO Berca Global Access Duta Subagio Sarosa di Jakarta, Kamis (7/4).

Dijelaskannya, hingga saat ini perseroan tidak menggelar layanan secara komersial ke masyarakat karena memang belum mengantongi ijin penyelenggaraan. Hal yang dilakukan adalah melakukan uji coba jarngan terbatas. “Semua ini atas sepengetahuan dari Kemenkominfo karena frekuensinya kita pakai. Jika pun ada biaya yang kita minta ke masyarakat untuk menggunakan modem, itu hanya berupa deposit. Setelah masa uji coba selesai, perangkat dikembalikan, begitu juga dengan uang depositnya,” ungkapnya.

Berkaitan dengan tudingan perseroan tidak menyelenggarakan layanan 4G dengan teknologi

Worldwide interoperability for Microwave Access (Wimax), Duta mengatakan, hingga saat ini masalah standarisasi 4G masih diperdebatkan oleh kalangan praktisi. “Sebenarnya yang kami tawarkan itu adalah tru broadband dimana sesuai standar pemerintah dimulai dari 256 Kbps,” katanya.

Duta pun mengaku siap berhadapan dengan LSM KTI di jalur hukum jika dibutuhkan. “Saya rasa ini justru bagus buat semua pihak. Agar pemerintah pun paham masalah yang dihadapi selama ini di lapangan khususnya terkait kanalisasi di teknologi ini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum LSM KTI Denny Andrian Kusdayat

menuding dua operator Broadband Wireless Access (BWA), PT First Media dan PT Berca Global Access,

bukan menyediakan jasa 4G seperti yang digebar-gemborkan di dalam iklannya.

Diungkapkanya, kedua perusahaan

jika melihat

standar perangkat Wimax BWA 2,3 GHz yang mereka gunakan masih menggunakan standar IEEE 802.16d. Ini memang standar resmi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk perangkat BWA di Indonesia.

Menurutnya,

perangkat yang memenuhi standar untuk teknologi layanan broadband 4G adalah IEEE 802.16m WiMax R2.0, sesuai Roadmap to 4G di training workshop in 4G mobile yang digelar International Telecommunication Union (ITU) dan Pusan National University.

Pada roadmap 4G tersebut, data rates yang dipersyaratkan minimal 100 Mbps. “Jadi WiMax dengan standar 802.16d maupun 16e tidak masuk dalam standarisasi 4G dan tidak akan mampu memberikan kecepatan 100 Mbps. Sehingga perangkat yang digunakan Sitra WiMax 4G dan Wigo WiMax belum dapat dikatakan sebagai jaringan internet 4G,” jelasnya.

Dikatakannya, atas dasar itu kedua perusahaan dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan telah melakukan kebohongan publik.

LSM KTI selaku pelapor mengatakan, tuduhan kebohongan publik tersebut terkait layanan broadband WiMax 4G yang dipromosikan dan diselenggarkan oleh kedua perusahaan pemilik produk Sitra Wimax 4G (First Media) dan Wigo WiMax (Berca). Dalam laporannya, KTI menilai bahwa Sitra WiMax 4G dan Wigo Wimax

yang telah menawarkan, mempromosikan, mengiklankan ’4G’ pada dasarnya belum menggunakan standar 4G.

Wigo WiMax besutan Berca juga dianggap melakukan pelanggaran lantaran belum mengantongi izin penyelenggaraan namun tetap menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasinya.

“Penyelenggaraan layanan ini kami dapati di wilayah Medan dan Balikpapan, padahal mereka (Berca.) belum punya izin penyelenggaraan,” tambah Sekjen KTI

Herwin Kurniawan

Laporan tersebut sudah di tangan Polda Metro Jaya dan saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.

First Media memenangkan tender BWA tiga tahun lalu dan mengumumkan menyiapkan dana sebesar satu triliun rupiah untuk mengembangkan layanan di Jabodetabek dan Sumbagut. Sedangkan Berca

di sebagian besar daerah-daerah di luar Jawa, yakni Sumatera, Kalimantan, Sulawesi bagian Selatan, Bali dan Nusa Tenggara. Dana yang disiapkan oleh perusahaan ini sekitar 500 juta dollar AS.

Kedua perusahaan juga pernah diterpa isu menggunakan perangkat diluar standar yang ditetapkan Kominfo dan tidak memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Ketika dikonfirmasi, kedua penggawa perusahaan mengelak dan menegaskan perangkat yang digunakan sesuai kesepakatan tender

Sementara juru bicara Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto,

menjelaskan dalam pemberian izin prinsip atau penyelenggaraan tidak menyebutkan kepada pemenang tender tiga tahun lalu sebagai operator 4G tetapi Broadband Wireless Access (BWA).

Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia Mas Wigrantoro Roes Setiyadi

menjelaskan, jika mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Wimax 16d memang belum

memenuhi kriteria 4G.

“Barangkali kelak jika

diubah ke 16 m yang g bisa mobile dan multi service lebh sesuai dengan karakter 4G,” katanya.

Seperti diketahui, teknologi WiMax yang digaungkan di Indonesia terdiri dari dua standar yang berbeda. Pertama, menggunakan 802.16d (16d) untuk Fixed atau Nomadic Wimax dengan teknik modulasi Orthogonal Frequency Division Multiplex (OFDM).  Kedua, 802.16e (16e) untuk Mobile Wimax.

Indonesia mengadopsi 16d dengan alasan untuk membangkitkan manufaktur dalam negeri karena penyedia perangkat global lebih banyak bermain di 16e.[dni

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar