291210 Kemhub Ajukan 3 Maskapai Carter Ke Uni Eropa

JAKARTA—Kementrian Perhubungan (Kemhub) mengajukan tiga maskapai carter (sewa) ke Uni Eropa untuk dicabut izin larangan terbangnya ke benua biru itu pada April 2011.
“Kami mengajukan tiga maskapai carter kali ini. Tiga maskapai dipilih karena menyatakan diri sudah siap untuk diajukan ke Uni Eropa,” ungkap Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemhub Yurlis Hasibuan di Jakarta, Selasa (28/12).
Diungkapkannya, tiga maskapai  yang diajukan adalah Cardig Air, National Utility Helicopters, Dan Travira Air. “Maskapai carter memiliki kepentingan untuk dicabut larangan terbang oleh Uni Eropa karena banyak mengangkut tenaga kerja asing. Adanya kebijakan larangan terbang itu membuat para tenaga kerja asing menggunakan maskapai asing sehingga ada potensi pendapatan yang hilang bagi pemain lokal,” jelasnya.
Sedangkan untuk maskapai berjadwal, Yurlis menegaskan, sudah ditawari untuk diajukan ke Uni Eropa agar bisa dicabut pada siding April 2011, tetapi belum ada yang bersedia dimasukkan dalam daftar pemerintah. “Kami harus menanyakan dulu kesiapan maskapai berjadwal untuk ikut program terbang ke Eropa. Semuanya menyatakan ingin memperbaiki diri dulu untuk memenuhi semua persyaratan. Tidak mungkin kami ajukan kalau maskapainya belum siap,” katanya.
Berkaitan dengan konsep pengajuan yang kembali menggunakan pola lama dimana daftar maskapai yang diajukan secara bergelombang tidak pencabutan secara keseluruhan, Yurlis mengatakan, Uni Eropa tidak bersedia pencabutan dilakukan dengan cara keseluruhan. “Kita sudah konsultasi dan mekanisme yang diinginkannya seperti ini. Kita ajukan daftar maskapai yang siap untuk dicabut larangan terbangnya,” katanya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti S. Gumay mendesak,  pola pencabutan larangan terbang yang dilakukan oleh Uni Eropa  untuk Indonesia diubah demi menjunjung azas kesetaraan dalam dunia penerbangan.
“Kita tidak mau lagi pencabutan larangan terbang itu melihat per masakapai. UE sebaiknya melihat sistem yang dikembangkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemhub) dalam memenuhi catatan International Civil Aviation Organization (ICAO),” tegas Herry.
Alasannya,  pemerintah Indonesia sudah memenuhi 100 persen catatan dari ICAO yang harus dijalankan oleh regulator penerbangan. “Pada posisi lalu 80 persen dari temuan ICAO itu sidah dipenuhi. Sekarang sudah 100 persen,” katanya.
Menurutnya, jika UE bisa melihat secara obyektif sistem yang telah dijalankan oleh regulator Indonesia, maka untuk masuk ke satu negara Eropa, maskapai lokal cukup melakukan perizinan secara langsung. “Ini tentu membuat tidak ada perbedaan perlakuan. Soalnya pola ini yang lazim dilakukan di dunia penerbangan internasional,” katanya.
Berdasarkan catatan, pada 2009 empat maskapai Indonesia dicabut larangan terbangnya ke UE. Keempat maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premi Air, dan Airfast. Pada tahun ini dua maskapai lokal menyusul yakni Batavia Air dan Indonesia Air Asia (IAA).[dni]

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar