100210 Pelindo II Janji Naikkan Kualitas Layanan

JAKARTA—PT Pelindo II berjanji menaikkan kualitas layanannya bagi pengguna jasa untuk menjamin lancarnya arus barang masuk ke Indonesia.

“Kami akan melakukan segala usaha untuk melayani pengguna jasa. Salah satunya dengan menurunkan Ship Waiting Time (SWT) dari satu jam menjadi kurang di bawah itu,” ungkap Humas Pelindo II Eddy Haristiani kepada Koran Jakarta, Selasa (9/2).

Selain itu, lanjutnya, perseroan berencana menambah fasilitas di pelabuhan cabangnya seperti Teluk Bayur, Lampung, dan Pontianak. “Kita berencana menganggarkan dana sebesar 1,2 triliun rupiah untuk meningkatkan fasilitas di cabang-cabang itu,” katanya.

Namun, Eddy mengingatkan, dalam menyukseskan program pengoperasian pelabuhan selama 24 jam, 7 hari untuk menyambut Asean-China Free Trade Area (ACFTA) tergantung dengan kinerja instansi lainnya. “Kami memang beroperasi 24 jam, tetapi depo di luar itu kan tidak. Ini harus dimengerti oleh pengguna,” katanya.

Sebelumnya,  Komite Tetap Perhubungan Laut Kadin menilai pelabuhan lokal  belum siap hadapi perdagangan bebas. Ketidaksiapan itu terlihat dari masih sering tersendatnya arus barang keluar masuk pelabuhan, terbatasnya lapangan penumpukan dan minimnya investasi peningkatkan infrastruktur di pelabuhan.

Padahal, kerja sama perdagangan bebas seperti antara Asean—China telah memperbesar arus barang yang masuk di pelabuhan. Saat ini, pemerintah menyiapkan 25 pelabuhan terbuka di Indonesia untuk menghadapi membanjirnya produk-produk impor setelah kerjasama perdagangan bebas  ACFTA  dimulai awal tahun ini.

Klarifikasi THC
Secara terpisah, Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mendukung rencana Kementrian Perhubungan untuk menuntaskan perumusan  tarif terminal handling charge (THC) terbaru sebagai bagian dari upaya memangkas biaya tinggi di sektor logistik, khususnya terkait dengan jasa kepelabuhanan.

“Tetapi harus jelas dulu apa yang akan dirumuskan yaitu tentang komponen THC dan kenapa THC itu tidak diperkenakan masuk menjadi biaya angkut (ocean freight),” katanya.

Ditegaskannya, selama ini THC tidak pernah menjadi pemasukan bagi Negara atau dari pelayaran. “Belum lagi penentuan surcharge menggunakan mata uang asing. Itu kan pelarian devisa. Di luar negeri semua memakai mata uang asing,” katanya.

Sebelumnya, Kemenhub  mengatakan instansinya dalam waktu dekat akan membahas rumusan THC terhadap jasa pelayanan bongkar muat di pelabuhan itu dengan pihak terkait, yakni kalangan pelayaran dan pemakai jasa kepelabuhanan.

Dua hal utama  akan menjadi materi pembahasan.Pertama, mengenai komponen THC yang terdiri dari CHC dan surcharge. Kedua, penggunaan mata uang untuk pembayaran.

Tujuan utama dari revisi adalah penurunan tarif THC, sehingga strategi apa pun yang diambil diharapkan nantinya akan memuaskan bagi pihak-pihak terkait.

Sesuai dengan Kepmenhub No. PR.302/3/18-PHB 2008 perihal pelaksanaan THC, CHC, dan surcharge di Pelabuhan, ditetapkan THC di Tanjung Priok untuk peti kemas 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) ditetapkan 95 dollar AS per boks dengan rincian CHC 83 dollar AS ditambah surcharge 12 dollar AS.

Adapun THC untuk peti kemas 40 kaki ditetapkan 145 dollar AS per boks yang terdiri dari CHC 124 dollar AS dan surcharge 21 dollar AS. Pelaku di sektor logistik meminta pemerintah untuk menurunkan tarif tersebut, karena dinilai masih terlalu tinggi.

090210 Revisi Tarif Urusan Kemenhub

JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, urusan revisi tarif batas atas untuk Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri adalah milik Kemetrian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator.

“Itu urusan Kemenhub. KPPU hanya memberikan saran agar penetapannya juga memperhatikan Undang-undang anti persaingan tidak sehat,” tegas Direktur Komunikasi KPPU A.Junaidi kepada Koran Jakarta, Senin (8/2).

Sebelumnya, , Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menyarankan,  Kementrian Perhubungan tidak tepat mengurusi masalah  kebijakan tarif. Lembaga ini seharusnya membatasi  diri dalam dua hal yaitu  standar keselamatan dan  dan entry to market.

“Masalah tarif dan pengawasan kompetisi harusnya menjadi domainnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” katanya.

Menurut Danang, jika pun ingin mengatur masalah tarif, Ditjen Hubungan Udara cukup mengatur masalah struktur tarif. “Tidak tepat Kemenhub mengatur sejauh itu. Syaratnya jika KPPU mengatur masalah tarif, harus ada  komunikasi antara dua lembaga ini secara kuat supaya  pengawasan persaingan usaha berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Tri S Sunoko menegaskan, memang sudah pada tempatnya urusan revisi tarif dan penetapan besaran persentase oleh lembaganya.

“Jika diserahkan ke lembaga lain nanti kontrolnya susah. Sementara jika diberikan ke pelaku usaha nanti yang muncul tudingan kartel,” katanya.

Tri mengatakan, regulator hanya memberikan struktur tarif dan persentase kenaikan, itupun hanya untuk tariff batas atas. “Kita tidak mengatur tariff batas bawah. Malah dibiarkan operator berperang di batas bawah,” katanya.

Untuk diketahui, revisi tariff batas atas sekarang sudah masuk dalam tahap sosialisasi dan pada Maret nanti akan ditandatangani oleh Menhub Freddy Numberi. Besaran kenaikan bervariasi mulai dari lima hingga 10 persen berdasarkan harga tiket yang berlaku saat ini.

Tambahan Penerbangan
Berkaitan dengan datangya Tahun Baru China (Imlek) Tri mengungkapkan, hingga saat ini,  telah menyetujui 11 penerbangan tambahan (extra flight).

“Dalam rangka Imlek, sudah ada dua maskapai yang mengajukan extra flight  yaitu Srwijaya Air dan Mandala Air,” ujarnya.

Dikatakannya,  Sriwijaya Air untuk rute Jakarta-Pontianak (1), Jakarta-Pangkal Pinang (2). Sementara, Mandala Air mengajukan 8 extra flight untuk rute Jakarta-Pontianak.

Dihubungi terpisah, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, pihaknya juga berniat mengajukan extra flight untuk menghadapi Imlek. “Rencananya kami akan mengajukan penerbangan tambahan untuk tiga rute,” katanya.

Tiga rute tersebut yaitu, Medan, Pangkalpinang, dan Pontianak. “Masing-masing dua extra flight untuk tiap rute, namun kami belum mengajukan secara resmi,” katanya.[dni]

090210 Yang Bersinar dan Meredup

Layanan Fixed Wireless Access (FWA) memang lahir enam tahun lalu dengan adanya  Kepmenhub No. 35/2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

Namun, jasa ini mulai menunjukkan gairahnya dua tahun setelah dilahirkan atau pada 2006. Telkom dan Indosat mendapatkan lisensi ini sebagai konsekuensi dibukanya duopoli di telepon tetap dan kode akses.

Bakrie Telecom yang dulunya adalah Ratelindo sejak 1995 sudah  memiliki lisensi pontap, tetapi merek dagang Esia baru melambung mulai 2007 dan berkibar setelah mendapatkan lisensi nasional pada  akhir 2007.

Sementara Mobile-8 dari awal tidak pernah menginginkan jasa ini karena ingin fokus di seluler. Namun karena tiga tahun lalu terjadi penataan frekuensi 800 MHz dimana akhirnya kanal milik operator ini dikurangi, maka sebagai konsekuensi pemerintah memberikan lisensi FWA.

Lantas bagaimana sepak terjang pemain FWA selama ini? Jika menilik pada data, hanya dua pemain yang bisa dikatakan bersinar yakni Telkom dengan Telkom Flexi dan Bakrie Telecom bersama esia.

Flexi pada tahun lalu memimpin pasar FWA dengan 15,2 juta pelanggan yang didukung infrastruktur 5.543 BTS  atau naik  sekitar 37 persen dibandingkan 2008 yang jumlahnya 4.054 BTS.

Pada tahun ini Telkom membenamkan dana sebesar 200 juta dollar AS untuk mengembangkan layanan ini dan mengharapkan mendapatkan tambahan 2-3 juta pelanggan baru, serta berencana menambah 170 BTS baru. Berbagai inovasi fitur telah dilakukan oleh Telkom pada awal tahun ini seperti Long Messages Services (LMS),  Flexi ngROOMpi, Flexi Mobile Games, dan Hape Flexi Chatting

Sementara esia hingga kuartal tiga 2009 berhasil mendapatkan 9,8 juta pelanggan dengan jumlah BTS  3.468. “Target 2009 itu 10,5 juta pelanggan. Sekarang lagi proses audit. Tahun ini  kami menargetkan meraih 14 juta pelanggan,” ungkap Direktur Layanan Korporasi Bakrie Telecom Rakhmat Junaedi kepada Koran Jakarta, Senin (9/2).

Bakrie Telecom sejak 2008 sudah menganggarkan belanja modal sebesar 600 juta dollar AS untuk mengembangkan esia selama tiga tahun. Perusahaan ini terkesan serius mengembangkan FWA dengan memiliki kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI) dan Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ). Inovasi fitur terbaru yang dilakukan adalah   Telusur TemanMu (TTM). Layanan ini memungkinkan pengguna Esia berjejaring dengan teman-temannya, melalui media telepon dan sms.

Agresifnya Telkom dan Bakrie Telecom diganjar oleh pemerintah dengan memberikan tambahan kanal sebesar 1,25 MHz di frekuensi 800 MHz pada tahun lalu untuk mengembangkan jaringan. Esia mendapatkan kanal frekuensi tambahan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (JBJB). Sedangkan  Flexi mendapatkan tambahan untuk wilayah di luar ketiga provinsi tersebut.

Lantas bagaimana dengan  bintangnya Indosat, StarOne? alih-alih bersinar, jasa ini semakin meredup di tangan Indosat. Semua ini tak bisa dilepaskan dari fokus perusahaan ke jasa seluler yang berkontribusi 75 persen bagi total pendapatan perseroan.

Saat ini StarOne digunakan 600 ribuan pelanggan dengan 1.500 an BTS. Angka itu merosot karena pada awal 2008 jumlah pelanggan StarOe 731 ribu nomor. Jika pun Indosat terkesan serius mengembangkan jaringan StarOne hingga 70 kota, itu tak lebih dari upaya untuk memenuhi kewajiban lisensi modern yang dimilikinya.

“Ketika Qatar Telecom baru masuk, jasa FWA ini yang pertama dievaluasinya karena berlawanan dengan seluler. Sempat mau dikembalikan ke pemerintah, tetapi regulator meminta dikembalikan juga kode akses yang didapat. Akhirnya, karena menilai itu mengurangi nilai perusahaan, tetap dipelihara,” ungkap sumber Koran Jakarta.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke Chief Marketing Officer Indosat Guntur S Siboro, dikatakannya  masa depan StarOne lebih baik ditanyakan ke Qatar Telecom  sebagai pemegang saham karena   sedang  dievaluasi. ”Ini masalah strategis. Kita tunggu arahan pemilik,” elaknya.

Sementara Mobile-8 sebagai pemilik Hepi mengatakan selama ini pengembangan jaringannya memakai infrastruktur seluler karena teknologi yang dipakai sama yakni Code Division Multiple Access (CDMA). Jika dilihat dari aksi pemasaran, diawal peluncurannya dua tahun lalu, Mobile-8   terkesan agresif dengan mematok target mendapatkan 600 ribu nomor.

Sayangnya, sejak tahun lalu Mobile-8 mengalami masalah keuangan sehingga berdampak pada kinerja perseroan secara keseluruhan. Padahal, Mobile-8 termasuk yang berani berinovasi dengan meluncurkan Fren duo dimana dalam satu ponsel terdapat dua nomor yakni seluler dan FWA.[dni]

090210 Menakar Nasib FWA


Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemnKominfo) saat ini sedang menggodok tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  pola penarikan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi berbasis pita.

Draft white paper dari RPP itu sudah disosialisasikan sejak tahun lalu ke para pelaku usaha. Dalam draft itu disebutkan, BHP berbasis pita harusnya dilaksanakan pada tahun ini dengan masa transisi lima tahun ke depan.

BHP berbasis pita adalah penarikan biaya frekuensi radio berdasarkan lebar pita (bandwidth) untuk semua jenis izin penyelenggaraan.  Sedangkan saat ini yang berlaku adalah  BHP  berdasarkan  Izin Stasiun Radio (ISR) dimana   besaran BHP frekuensi sangat tergantung kepada jumlah pemancar stasiun radio.

Salah satu konsekuensi dari diterapkannya BHP berbasis pita adalah berlakunya Unified Access (UA) dimana tidak dikenal lagi yang namanya seluler dan Fixed Wireless Access (FWA) karena operator dianggap menggunakan teknologi netral.

Pemanasan dari berlakunya UA ini sudah terlihat dari  keluarnya  Peraturan Menteri (PM) No. 01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dimana dianggap sebagai antisipasi jika BHP Pita berlaku, maka FWA akan dilikuidasi.

“PM ini memang sebagai langkah mengantisipasi implementasi penarikan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) berbasis pita,   terutama untuk frekuensi 800 MHz yang ditempati pemain FWA. Jika BHP  berbasis pita bisa saja tidak ada lagi FWA,” kata Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi kepada Koran Jakarta, Senin (8/2).

Sejarah

Jika merujuk pada payung hukum dari munculnya layanan FWA yaitu Kepmenhub No. 35/2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, disebutkan layanan ini  adalah jasa telekomunikasi yang memliki wilayah layanan sesuai dengan kode areanya.

Singkatnya, pelanggan FWA, misalnya, dengan  kode area 021 (Jakarta), hanya boleh menggunakan nomor tersebut hanya di wilayah tersebut, tidak boleh membawanya ke luar kode area. Di sinilah bedanya dengan seluler. Di seluler  prefix number yang digunakan berlaku nasional.

Di Indonesia penyelenggara FWA adalah Telkom Flexi, Indosat StarOne, Bakrie Telecom (esia), dan Mobile-8 (Hepi).

Identiknya FWA dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) tak bisa dilepaskan dari keinginan pemerintah yang berkeinginan untuk mengembangkan jaringan tetap lokal (Jartaplok) secara massif.

Namun, pemilihan teknologi inilah yang dianggap simalakama karena  CDMA 2000   di International Telecommunication Union (ITU)   sudah dikategorikan sebagai IMT-2000 atau 3G.

Tetapi,  karena izin dikantongi pemain Jartaplok,  maka teknologinya dipasung tidak boleh roaming dan  tidak boleh bergerak diluar kode wilayah. Sebagai kompromi, kompensasi membayar BHP frekuensi dan interkoneksi FWA lebih rendah daripada jaringan seluler. Kabarnya hanya seperdelapan dari BHP seluler.

Menurut Spesial Advisor Ditjen Postel  Koesmarihati Koesnowarso, sejak diperkenalkan, seolah-olah FWA telah membantu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimana jartaplok sudah memiliki penetrasi di atas 13 persen. Bandingkan dengan Telkom yang membutuhkan seratus tahun membangun jartaplok berbasis kabel untuk melayani  8,7 juta pelanggan.

“Tapi kenyatannya sekarang dengan CDMA EV-DO yang memiliki  data kecepatan tinggi, pemilik lisensi ini sudah mendekati seluler ketimbang Jartaplok. Karena itu  sesudah BHP Pita dan pembenahan penomoran, FWA bisa menjadi seluler dan seluler bisa berubah menjadi  FWA. Ini adalah awal dari Fixed Mobile Convergence ( FMC),” jelasnya.

Masih Dibutuhkan

Secara terpisah, Direktur Layanan Korporasi Bakrie Telecom Rakhmat Junaedi menegaskan, FWA  masih menjadi satu kebutuhan bagi pelanggan karena ada  segmen pasar yang membutuhkan  layanan ini.

“Kehadiran FWA telah membuat banyak perubahan cara pandang operator dalam melihat pasar  dan mendidik masyarakat dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Pengamat Telematika dari Universitas Indonesia Gunawan Wibisono menegaskan, terlepas dari kontroversi munculnya FWA yang sarat dengan pemasungan teknologi, tetapi layanan ini memang dibutuhkan. “Jika FWA dihapus yang rugi masyarakat karena tidak ada lagi tarif murah untuk telepon lokal,” katanya.

Dikatakannya, dalam pola penarikan BHP berbasis pita itu yang diuntungkan hanya operator besar dengan jumlah pelanggan banyak dan  penguasaan frekuensi luas. Sedangkan bagi operator dengan jumlah pelanggan kecil atau frekuensi terbatas maka itu akan menjadi beban karena biaya BHP berubah. Tentunya ini akan membuat tarif ritel ke pelanggan terkoreksi.

“FWA itu frekuensinya terbatas semua. Sudah pasti akan ada koreksi tarif nanti jika semua berbasis pita,” katanya.

Sementara VP Public Relations dan Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia meminta  jika regulasi mempunyai program ke arah pembubaran FWA,   harus dilakukan  diskusi intensif secara matang dengan operator.

“Persoalannya menjadi tidak sederhana karena penggelaran layanan FWA sekarang juga terus berkembang. Ini tentu perlu menjadi pertimbangan utama bagaimana regulasi itu nanti dilahirkan, artinya jangan sampai operator dirugikan,” katanya.

Sudah Kabur

Pada kesempatan lain, Praktisi telematika Suryatin Setiawan menegaskan, saat ini FWA  sudah kehilangan momentum, publik  tidak ada masalah menggunakan ponsel mobile sebagai alat komunikasi , untuk data juga sudah populer dengan donggle. Apalagi, operator   FWA   bermain dominan di mobility.

“Jadi, alasan mengkhususkan FWA sudah kabur. Hasil perang tarif tiga  pemain besar selular tiga tahun lalu membuat  kekhususan tarif FWA dengan seluler   sudah praktis hilang,” katanya.

Sedangkan Chief Marketing Indosat Guntur S Siboro mengakui, tujuan FWA sebagai percepatan pembangunan fixed wireless PSTN kurang tercapai karena lebih banyak dipakai handheld mobility-nya. “Sekarang pemerintah mau menata kembali keruwetan ini, kami ikut saja. Satu hal yang pasti, teknologi susah dikebiri,” ketusnya.

Menanggapi hal itu, Heru mengakui, jika sistem UA dijalankan, maka terjadi perubahan di tarif ritel. “Tetapi harus disadari kalau sebenarnya tarif FWA itu tidak murah. Biaya interkoneksi FWA itu 900 rupiah, itupun dua tahun lalu tidak mengalami penurunan layaknya seluler. FWA itu hanya murah untuk jasa SMS,” katanya.

Heru memprediksi, jika UA dijalankan maka yang terjadi adalah layanan FWA hanya dijadikan semacam fitur saja oleh operator karena pemain seluler pun bisa menyelenggarakan layanan tersebut. “Nanti kondisinya seperti di India. Ini tak bisa dihindari lagi karena syarat dari era konvergensi,” katanya.[dni]

090210 Kemenkominfo Jaga Liberalisasi Telekomunikasi

JAKARTA—Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berjanji akan menjaga liberalisasi di sektor telekomunikasi dengan mendorong tarif lebih murah dan menambah pemain untuk menjaga kompetisi.

“Semangat kami adalah membuka kompetisi agar tercipta layanan yang berkualitas dan tarif terjangkau bagi masyarakat. Jadi, kalau ada sektor yang masih kurang pemain bisa saja ditambah,” kata Menkominfo Tifatul Sembiring kepada Koran Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, saat ini di beberapa layanan, masih kurang pemain sementara pasarnya lumayan besar. Salah satunya adalah untuk kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI). “ Di SLI itu belum terlalu padat. Tahun ini kemungkinan ditambah pemainnya. Sudah ada satu operator yang mengajukan proposal yaitu PT XL Axiata. Nanti akan dikaji,” katanya.

Sedangkan untuk tarif ritel komunikasi, Tifatul mengungkapkan, masih bisa diturunkan, terutama untuk akses internet. “Tarif suara sedang dikaji untuk diturunkan kembali biaya interkoneksi. Jika ini bisa diturunkan, bisa memacu turunnya tarif jasa lainnya seperti akses internet,” katanya.

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengungkapkan, biaya interkoneksi di Indonesia masih bisa diturunkan sebesar 10 persen setelah terjadi penurunan terakhir dua tahun lalu. Namun, jika kebijakan itu dilakukan, kualitas layanan ke pelanggan dikorbankan karena tidak ada ekspansi jaringan.

Hal itu tak bisa dilepaskan dari   kondisi keuangan operator masih berdarah-darah akibat krisis ekonomi dua tahun belakangan ini. Sementara untuk pemain SLI, saat ini di Indonesia ada tiga pemain yakni Telkom, Indosat, dan Bakrie Telecom.

Bakrie Telecom adalah pemain yang baru mengoperasikan kode akses SLI 009. Belum setahun perjalanan layanannya diterpa isu minimnya rekanan operator di luar negeri serta menyelenggarakan layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP), tetapi tarif yang dikenakan adalah clear channel.[dni]

090210 Aruba Networks Hadir di Indonesia

JAKARTA— Pemimpin global untuk solusi 802.11n wireless LAN dan mobility,  Aruba Networks, Inc, mulai masuk ke pasar Indonesia sejak bulan lalu dengan   membawa seluruh jajaran produk wireless LAN, manajemen keamanan, kantor cabang, dan jaringan, yang didukung pelatihan serta layanan kelas dunia.

Perusahaan yang bermarkas di  Sunnyvale, California, ini dikenal sebagai  pemasok

kedua terbesar untuk produk wireless LAN skala enterprise.

“Kami melihat di Indonesia pasar untuk produk Aruba lumayan besar. Hal itu ditandai dengan mulai fokusnya sektor  kesehatan, pendidikan, keuangan, asuransi, dan organisasi pemerintahan  untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kolaborasi infrastruktur

jaringan mereka,” kata Country Manager Aruba di Indonesia dan Malaysia, Kevin Wong, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/2).

Dia optimistis, solusi yang ditawarkan perseroan   memungkinkan para pengguna mobile untuk mengakses jaringan kantor dari mana pun mereka bekerja, dan sangat ekonomis untuk industri skala kecil dan menengah, tapi masih cukup fleksibel untuk digunakan

perusahaan besar sekalipun.

”Satu di antara produk yang diluncurkan di Indonesia, adalah AP-105, akses poin 802.11n dua gelombang yang ringkas” katanya.

AP-105 diharapkan dapat mempercepat penggunaan 802.11n dengan menawarkan tingkat keamanan sesuai standar enterprise, tingkat throughput yang tinggi, dukungan video streaming, serta berbagai fitur kunci lainnya yang sebelumnya hanya tersedia di perangkat yang lebih mahal.

Meskipun dirancang untuk memenuhikebutuhan perusahaan berskala besar, AP-105 memiliki harga yang cukup kompetitif untuk bisnis skala kecil.

“Walaupun mengintegrasikan begitu banyak fungsionalitas ke dalam access point berukuran ringkas dengan harga yang terjangkau merupakan tantangan teknis yang tinggi, kami percaya bahwa Aruba telah berhasil menciptakan diferensiasi bagi AP-105 dibanding produk lain yang harganya dua kali lipat,” katanya.[dni]

090210 XL Perkuat Layanan di Sumatera

JAKARTA—PT XL Axiata Tbk (XL) memperkuat layanannya di Pulau Sumatera untuk mengantisipasi bergesernya peta kompetisi seluler pada tahun ini.

“Pusat persaingan tetap akan terjadi di Jawa. Tetapi untuk akuisisi pelanggan, Sumatera salah satu area yang potensi untuk digarap,” ungkap Presdir XL Hasnul Suhaimi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/2).

Diungkapkannya, di Sumatera saat ini XL memiliki 5,8 juta pelanggan yang didukung oleh  4.351 BTS (2G/3G). “Kapasitas yang dimiliki lumayan besar, karena itu kami berani melakukan kerjasama roaming nasional dengan Axis di wilayah ini mulai Januari lalu,” katanya.

Diungkapkannya, untuk beberapa wilayah di Sumatera, XL menjadi pemimpin pasar seperti Bangka Belitung. “Trafik tertinggi komunikasi untuk seluruh operator itu di Medan. Area ini pusat pertempurannya Sumatera dari seluruh operator yang beroperasi,” tuturnya.

Berdasarkan catatan, penguasa pasar Sumatera adalah Telkomsel dengan 24 juta pelanggan, disusul XL, Indosat, dan TelkomFlexi.

Secara terpisah, GM Marketing Communications Telkomsel Nirwan Lesmana mengatakan, pihaknya   kembali memberikan kesempatan bagi pelanggan simPATI untuk menikmati kenyamanan berkomunikasi yang semakin murah dengan program Talkmania.

Talkmania adalah program bebas menelpon berkali-kali seharian selama 100 menit ke lebih dari 82 juta nomor Telkomsel. Program ini berlaku mulai 9 Februari 2010. Layanan ini sempat dihentikan oleh Telkomsel beberapa waktu lalu karena digugat oleh pengguna karena banyak kesalahan dalam sistim penagihan.

“Program Talkmania ini merupakan apresiasi kami terhadap tingginya kepercayaan pelanggan simPATI yang kini telah mencapai sekitar 59 juta pelanggan. Kami berharap program ini dapat menambah benefit simPATI sebagai kartu prabayar yang paling banyak digunakan pengguna selular di Indonesia, karena secara nyata program ini dapat memberikan penghematan signifikan dalam anggaran komunikasi pelanggan.”

Dikatakannya, guna melengkapi program Talkmania, pelanggan simPATI juga akan memperoleh bonus akses internet sebesar 5 MB yang dapat dipakai satu hari dengan membeli paket internet 5 MB seharga  5.000 rupiah per 7 hari.[dni]

080210 Perda Penghambat Telekomunikasi Harus Dibatalkan

JAKARTA–Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendesak Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat pengembangan dan layanan telekomunikasi dibatalkan agar pertumbuhan perekonomian tetap terjaga.

“Di daerah-daerah banyak bermunculan Perda yang bertentangan dengan aturan dari pusat, khususnya untuk telekomunikasi. Ini bisa menghambat pengembangan sektor tersebut. Padahal telekomunikasi signifikan membantu pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah,” ungkap Menkominfo Tifatul Sembiring kepada Koran Jakarta, Minggu (7/2).

Dikatakannya, contoh kongkrit dari Perda yang menghalangi pertumbuhan sektor telekomunikasi adalah  Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan dan  Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Perda ini dinilai bertentangan dengan dengan UU No.  5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Mendagri tentang Perda tersebut. Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan lugas dan tegas, citra Indonesia di mata dunia internasional bisa tercoreng karena Badung itu merupakan wilyah pariwisata,” tegasnya.

Hasil koordinasi, ungkapnya, Kemendagri mengirimkan surat resmi ke Pemkab Badung untuk membatalkan Perda tersebut.
“Sekarang kita tunggu saja reaksi dari Bupatinya. Masih tunduk ke pemerintah pusat atau tidak. Jika tidak, itu berarti insubordinasi,” ketusnya.

Dikatakannya, Kemenkominfo tidak memiliki masalah jika Pemkab menilai ada perizinan atau hal teknis yang belum dipenuhi pelaku usaha telekomunikasi. “Itu kan masalah dibawah. Bagi kami yang penting konektifitas telekomunikasi jangan diganggu secara sepihak. Jika ada masalah, didiskusikan untuk diselesaikan. Jangan main tangan besi,” tegasnya.

Secara terpisah,  Kuasa Hukum PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP/Indonesian Tower) Eben Ezer Siregar mengungkapkan, pihaknya kembali menggugat Pemkab Badung  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Denpasar, terkait dirubuhkannya 8 menara milik perseroan minggu lalu.

“Gugatan ini sebagai bentuk dari perlawanan terhadap kesewenang-wenangan,” katanya.

Diungkapkannya, akibat aksi Pemkab Badung minggu lalu, perseroan mengalami  kerugian
sebesar  16 miliar rupiah serta kehilangan pendapatan sewa sebesar  600 juta rupiah per  bulan.

Sedangkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewo Broto mengatakan, masalah perubuhan  31 menara telekomunikasi dimana di  dalamnya terdapat 84 BTS milik berbagai operator minggu lalu di Badung, sudah menjadi hal yang lebih serius sejak dimulainya perubuhan akhir 2008 lalu.

“Komisi 1 DPR-RI sudah mendesak Kemenkominfo untuk segera mencegah perubuhan sepihak atas sejumlah menara telekomunikasi di Badung. Ini sudah menjadi masalah nasional karena  dikhawatirkan  akan segera diikuti oleh sejumlah daerah lain di seluruh Indonesia dengan tanpa mengindahkan keberadaan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM,” katanya.

Gatot meminta, Pemkab Badung mencontoh penyelesaian ala beberapa Pemda yang memiliki masalah serupa seperti Jakarta dan Yogyakarta, dimana mampu memberi jalan keluar cukup elegan dan komprehensif.

“Kami sangat mendukung penertiban menara di daerah-daerah karena itu dikeluarkan peraturan bersama yang ditandatangani beberapa menteri,” katanya.

Masalahnya, lanjutnya,  di Badung sangat kental aroma ketidakberesan, mulai indikasi monopoli melalui penunjukkan rekanan Pemkab yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS), hingga Perda yang bertentangan dengan aturan pusat. “Kalau sudah begini namanya merusak iklim investasi,” ketusnya. [Dni]

080210 Berawal dari Dugaan Kartel

Munculnya keinginan merevisi KM No 9/2002 dari Kementrian Perhubungan tentu tak bisa dilepaskan dari aksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Oktober tahun lalu yang menetapkan tiga belas maskapai lokal terindikasi melakukan kartel biaya tambahan bakar (Fuel Surcharge).

Ketiga belas maskapai yang terancam denda karena melanggar pasal 5  UU No 5/99 tentang anti monopoli itu  adalah PT  Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Mandala  Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Lion  Mentari Airlines, PT Riau Airlines, PT Travel  Express Aviation Services, PT Kartika Airlines,  PT Linus Airways, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Trigana Air Services.

Jika terbukti,  13 maskapai itu harus merogoh  uang   25 miliar rupiah untuk membayar sanksi denda kepada negara.   Selain itu juga ada permintaan ganti rugi yang disesuaikan dengan kerugian dialami pengguna.

KPPU meningkatkan   inidkasi perilaku kartel terkait fuel surcharge dari tahap monitoring  menjadi pemeriksaan pendahuluan   mulai dilakukan dari tanggal 28 September hingga  6 November 2009.

KPPU menduga ketiga belas maskapai  telah melakukan  penetapan harga  penerapan fuel surcharge tidak  sesuai peruntukan. Indikasinya adalah  kenaikan fuel surcharge tidak sebanding dengan kenaikan harga avtur yang  berlaku.

Kondisi itu membuat    seolah-olah 13  perusahaan maskapai itu sudah tidak lagi menghiraukan berapa besaran kenaikan harga avtur dengan penetapan fuel surcharge .

Berdasarkan bukti yang dimiliki KPPU sejak adanya  ketentuan fuel surcharge pada bulan Mei 2006,  waktu itu tarifnya hanya dikenakan  20 ribu rupiah,  sedangkan hingga Desember 2008  tarifnya telah mencapai  160 -  480ribu rupiah.

Padahal,  dalam periode yang sama kenaikan  harga avtur hanya naik dari 5.600 rupiah  per liter  pada Mei 2006 menjadi 8.206 rupiah per liter di  Desember 2008.

Masalah fuel surcharge ini berawal tahun 2006  lalu saat Pertamina mulai  menaikan harga avtur,  namun kenaikan dari Pertamina tersebut tidak  sesuai dengan basis harga yang ditetapkan menteri ESDM.

Sehingga ditetapkanlah ketentuan fuel surcharge  sebesar  20 ribu rupiah  meski sempat “hampir” menyalahi ketentuan kartel penetapan harga secara bersamaan.

Kemudian para maskapai sepakat tidak menetapkan besaran yang sama, namun dalam perkembangannya penetapan harganya seakan-akan telah mengabaikan harga avtur yang fluktuasi, atau lebih tinggi dari kenaikan harga avtur.

Direktur Komunikasi KPPU A.Junaidi ketika diinformasikan tentang niat kemenhub untuk merevisi tarif batas atas menyambut gembira langkah tersebut karena saran yang diberikan lembaganya pada Agustus 2009 dilpertimbangkan oleh lembaga tersebut.

“Masalah kewenangan penetapan tarif itu memang ada di Kemenhub, kami hanya sebatas memberikan saran.  Diharapkan revisinya mengacu pada UU anti persaingan tidak sehat,” katanya kepada Koran Jakarta, Minggu (7/2).

Namun, Junaidi menegaskan, walaupun adanya revisi terhadap KM, pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaganya tidak berhenti.

“Harus dibedakan revisi dengan pemeriksaan. Kami bergerak menggunakan UU No 5/99. sekarang dalam pemeriksaan lanjutan. Jika ditemukan bukti yang kuat, bisa diperpanjang atau bisa juga dihentikan karena kurang bukti,” katanya.[dni]

080210 Revisi Tarif Batas Atas Upaya Memberikan Transparansi

Pada Maret nanti jika tidak ada aral melintang, Menteri Perhubungan Freddy Numberi akan menandatangani Keputusan Menteri (KM) yang merevisi tarif batas atas bagi angkutan udara dalam negeri.

Tarif batas atas selama ini diatur dalam (KM) No 9 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Jika tidak ada masalah dalam sosialisasi, pada Maret nanti akan bisa ditandatangani. Dalam waktu satu hingga dua minggu ini kami terus melakukan sosialisasi. Tujuan dari revisi ini memberikan transparansi bagi pengguna jasa dan kepastian hukum untuk operator,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti S Gumay, di Jakarta, belum lama ini.

Direktur Angkutan Udara Tri S Sunoko mengungkapkan, dalam revisi KM ditentukan maksimum kenaikan tarif batas atas mencapai 10 persen dari harga tiket yang berlaku saat ini.

Harga tiket yang berlaku saat ini adalah tarif batas atas versi 2002, ditambah pajak, asuransi, dan fuel surcharge. Dalam revisi KM,  besaran fuel surcharge akan disesuaikan dengan harga avtur yang berlaku saat ini.

“Kenaikannya bervariasi mulai 0-10 persen. Persentase ini rasional karena bisnis maskapai dalam kondisi kondusif dan sesuai dengan daya beli masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskannya,  dalam   revisi juga  akan ditegaskan golongan dari maskapai yang bisa menggunakan tarif batas atas sesuai dengan golongannya. Golongan berdasarkan jasa yang ditawarkan itu adalah  layanan maksimum (full service), menengah (medium services) dan minimum (no frill/ LCC).
Kategorisasi ini sesuai Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Untuk   maskapai full service 100 persen diperkenankan menggunakan tariff batas atas hingga 100 persen, medium (90 persen), dan no frill 85 persen.

Sebagai contohnya, tarif batas atas  rute Jakarta-Surabaya sebesar  1 juta rupiah, maka maskapai dengan full service diperkenankan membanderol harga satu juta rupiah,  kategori menengah paling tinggi memasang tarif  900 ribu rupiah dan kategori minimum  850 ribu rupiah.

Belum Sepakat

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Angkutan Udara Nasional (Inaca) Tengku Burhanuddin menegaskan,  belum ada kata sepakat antara  maskapai  dengan regulator terkait   draft revisi   secara keseluruhan. “Masih ada beberapa hal  hal mendasar yang harus diubah,” katanya.

Misalnya, soal dasar perhitungan. Jika maskapai menggunakan perhitungan berbasis pesawat yang dipakai  Boeing 737-400, tetapi  regulator menggunakan   hitungan lain, tentunya    hasilnya ada perbedaan.

Namun, Tengku mengaku, senang karena banyak usulan-usulan dari pihaknya  yang diakomodir, meski tidak 100 persen diterima. Misalnya, soal pengenaan surcharge jika tarif belum ditetapkan ketika ada perubahan harga minyak di atas  10 ribu rupiah  per liter. “ Kami juga realistis dengan membiarkan penetapan harga surcharge-nya ditentukan pemerintah supaya tidak ada perbedaan antaroperator seperti sebelumnya,” jelasnya.

Berkaitan dengan  perhitungan tarif berdasarkan pelayanan (full, medium, low), Tengku mengatakan,  secara prinsip mayoritas anggotanya setuju dengan itu. “  Tetapi untuk tarif yang full service, ada anggota yang   masih belum bisa terima 100 persen, yaitu Garuda. Garuda minta treatment sendiri, minta dibedakan karena sekarang dia sudah bintang empat. Garuda tidak mau perbedaan tarif untuk full service terlalu dekat dengan yang lain,” katanya.

Sedangkan Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, operator tidak akan menawarkan tarif batas atas secara langsung ke pelanggan. “Di maskapai itu penjualan tiket terdiri atas 10 kelas  (sub class). Biasanya ditawarkan dari harga murah untuk kelas tertentu hingga tariff batas atas,” katanya.
Dikatakannya, revisi tarif batas atas yang akan berlaku nantinya digunakan sebagai acuan dari operator menetapkan harga tiket, terutama ketika peak seasons. “Tarif batas atas itu biasanya digunakan saat peak seasons. Kalau low seasons jarang digunakan,” jelasnya.

Berkaitan dengan penggolongan dari maskapai berdasarkan layanan, Edward mengaku, pihaknya sedang mengaji akan memilih sebagai maskapai medium atau LCC. “Sepertinya kami akan menentukan berada diantara kedua itu nantinya,” katanya.
Selanjutnya Edward mengatakan, tidak keberatan dengan direvisinya tarif batas atas karena acuan biaya avtur yang ditetapkan adalam regulasi lama tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Sekarang rata-rata harga avtur itu 10 ribu rupiah per liter, regulasi lama masih 2.700 rupiah per liter. Jika operator menetapkan masing-masing harga avtur bisa dikatakan ada kartel, karena itu baiknya regulator saja yang menetapkan,” katanya.
Juru bicara Sriwijaya Air, Ruth Hanna Simatupang mengungkapkan, revisi tarif batas atas akan  membuat  maskapai kemungkinan bakal menurunkan margin keuntungannya, karena selama ini perusahaan penerbangan terus dihimpit dengan ongkos produksi.
Biaya-biaya penerbangan sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 9 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri hingga saat ini telah mengalami kenaikan berkali-kali. “Belum lagi biaya sewa pesawat yang sekarang dikenakan pajak sebesar 20 persen,” ujarnya.
Disebutkannya, keuntungan maskapai dalam setahunnya tidak besar. Menurutnya dalam satu tahun, momen yang menguntungkan bagi maskapai hanya ada sekitar empat bulan saja, yaitu saat liburan sekolah, Lebaran dan Natal. Selain itu penumpang pesawat sepi, sehingga maskapai merugi. “Margin yang didapatkan cuma 5 persen,” tandasnya.

Serahkan KPPU

Secara terpisah, Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menyarankan,   Kementrian Perhubungan tidak tepat mengurusi masalah  kebijakan tarif. Lembaga ini seharusnya membatasi   diri dalam dua hal yaitu  standar keselamatan dan  dan entry to market.

“Masalah tarif dan pengawasan kompetisi harusnya menjadi domainnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” katanya.

Menurut Danang, jika pun ingin mengatur masalah tarif, Ditjen Hubungan Udara cukup mengatur masalah struktur tarif. “Tidak tepat Kemenhub mengatur sejauh itu. Syaratnya jika KPPU mengatur masalah tarif, harus ada  komunikasi antara dua lembaga ini secara kuat supaya  pengawasan persaingan usaha berjalan,” tegasnya.

YLKI Setuju

Pada kesempatan lain, Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengaku, tidak keberatan dengan langkah pemerintah merevisi tarif batas atas angkutan udara dengan syarat pelayanan yang diberikan oleh operator kepada pengguna jasa sebanding dengan kenaikan tarif.
“Kami tidak ada masalah dengan rencana kenaikan tarif itu, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan kualitas layanan yang diberikan ke penumpang harus ditingkatkan,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini yang terjadi para pengguna membayar mahal untuk layanan dari satu operator tetapi kualitas yang diberikan tidak sebanding.
“Ada operator Low Cost Carrier (LCC) yang menawarkan tarif setara full service, tetapi layanannya minim. Sementara LCC itu mendapatkan keuntungan yang maksimal ketimbang operator full service,” sesalanya.
Dia meminta, jika nanti ada operator dengan kategori medium service atau LCC yang mulai menerapkan tarif batas atas untuk memberikan penjelasan kepada pelanggan terkait keuntungan yang didapatnya. “Jangan nanti pakai tarif batas atas, tetapi pelanggan tidak merasakan dampak apa-apa. Itu merugikan sekali,” katanya.[dni]