JAKARTA—Proses Pemisahan aset kereta api nasional senilai 55,68 triliun rupiah segera selesai pada tahun ini guna menunjang hadirnya multioperator perkeretaapian.
“Prosesnya sudah selesai di Kementrian Perhubungan (Kemenhub), selanjutnya diserahkan ke Kementerian Keuangan. Kebetulan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pemisahan aset perkeretaapian antara milik negara dan PT Kereta Api Indonesia (KAI)sebagai syarat untuk pelaksanaan proyek kerjasama pemerintah dan swasta. Targetnya tahun ini selesai,” ungkap Dirjen Perkertaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, pemisahan aset merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Regulasi mengamanatkan aset perkeretaapian harus dipisahkan antara milik negara dan PT KAI. Pemisahan aset ini juga akan sebagai dasar untuk menetapkan neraca awal PT KAI. Langkah ini juga sebagai acuan munculnya multioperator perkeretaapian di Tanah Air.
“Aset-aset itu sedang diaudit atau diinventarisasi oleh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Diharapkan semuanya tuntas tahun ini,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Kemenhub total aset prasarana perkeretaapian nasional mencapai 55,68 triliun rupiah. Aset sebesar itu tengah diinventarisasi untuk dipisahkan antara aset negara dan aset PT Kereta Api Indonesia(KAI).
Aset itu terdiri dari aset tanah (Rp34,91 triliun), aset jalan kereta api (Rp18,73 triliun), aset jembatan (Rp 1,98 triliun), dan aset gedung dan bangunan kereta api (Rp 52,84 miliar). Aset sebesar itu yang sudah dicatat Kemenhub tersebut sudah didasarkan pada ketentuan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selanjutnya Tundjung mengungkapkan, nantinya juga akan ada pemisahan badan usaha yang mengelola sarana dan prasarana perkeretaapian.
“Pemisahannya itu berbentuk badan usaha, hanya akan dipisah menjadi dua. Jadi namanya, PT KAI sarana dan PT KAI prasarana, keduanya merupakan badan usaha baru penyelenggara prasarana dan badan usaha baru penyelenggara sarana,” jelasnya.
Dikatakannya, badan usaha yang mengurusi sarana perkeretaapian itu murni akan mengurus operasional kereta api, seperti penjualan tiket. Kemudian prasarana itu akan mengatur pelaksanaan seperti jadwal kereta api.
Menurutnya, seiring dengan adanya pemisahan aset serta terbentuknya dua badan usaha perkeretaapian, akan lebih mudah mengatur soal subsidi untuk kereta api yang dituangkan dalam Track Access Charge (TAC) dan Infrastructure Maintenance and Operations (IMO), serta Public Service Obligation (PSO).
“Nanti anak keluar peraturan soal IMO, TAC dan PSO yang benar. Dengan aturan itu akan mendorong percepatan pemisahan aset,” katanya.[dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan