JAKARTA—Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya mengeluarkan perintah kepada 10 operator telekomunikasi untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian melalui Surat Edaran (SE) No. 177/BRTI/2011 yang dikeluarkan pada Jumaat (14/10).
“Memang benar ada SE yang dikeluarkan oleh Ketua BRTI, Syukri Batubara pada Jumat (14/10). SE tersebut merupakan suatu paket instruksi BRTI terkait dengan kualitas layanan jasa pesan premium dan salah satu bentuk respon konkret makin berkembangnya kasus sedot pulsa yang merugikan masyarakat akibat sejumlah layanan jasa pesan premium menyediakan jasanya secara sepihak, yang melanggar aturan,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewo Broto di Jakarta, Minggu (16/10).
Berdasarkan data yang didapat, dalam SE tersebut berisikan sejumlah instruksi selain penghentian pengiriman penawaran konten yakni operator harus melakukan deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB untuk semua layanan Jasa Pesan Premium (termasuk namun tidak terbatas pada SMS/MMS Premium berlangganan, nada dering, games atau wallpaper) kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan.
Menyediakan data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan Jasa Pesan Premium yang diaktifkan melalui SMS broadcasting/ pop screen. Mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan Jasa Pesan Premium
Terakhir, pelaksanaan butir 1 sampai 4 di atas wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada BRTI dimulai hari Rabu, 19 Oktober 2011 dan setiap hari Rabu pada tiap minggunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Dijelaskannya, instruksi penghentian penawaran konten semata mata untuk penataan kembali secara total jasa pesan premium, sehingga masyarakat dapat dikembalikan kepercayaanya pada regulator bahwa BRTI sangat serius menangani masalah itu.
”Masalah tenggat waktu deaktivasi/unregistrasi yang sangat pendek, saya yakin operator akan mematuhinya. Kami akan secara intensif memonitor tingkat kepatuhan para penyelenggara telekomunikasi, dan menginformasikan secara berkala pada masyarakat,” katanya.
Selanjutnya dikatakan, terkait pengembalian pulsa (Refund), tetap dibuka peluang sejauh dibuktikan terlebih dulu terdapat kesalahan operator. “Mekanisme teknisnya diserahkan pada operator dan Penyedia Konten karena butuh penghitungan tersendiri secara obyektif,” jelasnya.
Head of Corporate Communication Indosat Djarot Handoko mengaku siap menjalankan isi SE dari Ketua BRTI dan telah mengirimkan pemberitahuan kepada para penyedia konten yang menjadi mitra.
Ketua Indonesia Mobile Multimedia Association (IMMA) T. Amershah keberatan dengan langkah yang diambil regulator hanya karena ulah segelintir penyedia konten nakal.
“Penghapusan data pelanggan milik penyedia konten sama saja dengan mematikan bisnis kreatif, terutama para penyedia konten besar mengingat hidup mereka adalah dari basis data pelanggan tersebut,” ujarnya
Menurutnya, regulator seharusnya tidak memukul rata semua penyedia konten dan cukup memanggil dan memberi sanksi kepada CP yang terbukti melakukan penipuan lewat layanan SMS premium. IMMA sendiri mengklaim anggotanya tida ada yang bermasalah dengan layanan konten premium dan tidak ada keluhan pelanggan terhadap layanan dari anggotanya.
Dikhawatirkannya, bisnis kreatif ini meredup hanya karena sebagian kecil penyedia konten melakukan praktik penyedotan pulsa. industri kreatif IT yang banyak menciptakan lapangan kerja meski dengan modal kecil ternyata tidak banyak dilindungi oleh regulasi, apalagi insentif yang memacu pertumbuhannya.
”Industri konten bukan hanya menghidupi pelaku usaha konten, tetapi juga artis dan pencipta lagu di tengah maraknya pembajakan lagu-lagu melalui website maupun kaset atau CD,” katanya.
Sementara Sekjen Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Dian Siswarini mengingatkan, masalah refund bukanlah hal yang gampang dan harus ada panduan yang jelas dari regulator untuk menjalankan hal tersebut. ”Refund kalau untuk pelanggan yang komplain itu bisa dilakukan, tetapi kalau dilakukan secara massal terlepas sebagai korban atau benar-benar berlangganan SMS Premium, itu akan butuh upaya yang luar biasa dari operator,” katanya.[dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan