JAKARTA—Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang seluas-luasnya bagi bagi pelaku usaha untuk menjadi agen inspeksi (Regulated Agent/RA) barang kargo yang akan dikirim melalui bandara agar kelancaran distribusi terjamin.
”Saat ini baru 11 perusahaan yang mendaftar. Kesebelas perusahaan ini benar-benar mengajukan diri untuk menjadi RA. Sedangkan yang lainnya hanya menanyakan cara untuk menjadi RA,” ungkap Juru bicara Kemenhub Bambang S Ervan di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, untuk menjadi perusahaan agen inspeki tidak mudah karena harus memiliki syarat-syarat tertentu. Misalnya Sumber Daya Manusia (SDM) dari RA harus memiliki sertifikat aviation security (avsec), perlengkapan yang butuh investasi besar seperti x-ray dan lain-lain.
“Pemerintah tidak akan asal kasih izin tanpa adanya kemampuan perusahaan itu melakukan inspeksi barang,” tegasnya.
Sebelumnya, sedikitnya jumlah agen inspeksi ini dipermasalahkan oleh perusahaan pengguna jasa karena dianggap menghambat proses pemeriksaan barang. Bahkan di luar negeri minimal jumlahnya 100 perusahaan.
Saat ini tiga perusahaan yang telah disertifikasi menjadi agen inspeksi sementara adalah PT Birotika Semesta (DHL Express) yang berlokasi di Slipi, PT Pajajaran Global Service yang berlokasi di Kelapa Gading dan PT Angkasa Pura II (Persero) yang berlokasi di lini 2 (gudang duty free) kawasan kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Tiga perusahaan itu akan menyusul tiga agen inspeksi lainnya yang telah mendapat sertifikasi yakni PT Duta Angkasa Prima Kargo yang berlokasi di kawasan kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Kota Bandung, PT Fajar Anugerah Semesta yang berlokasi di kawasan industri Cibitung, Cikarang dan PT Ghita Avia Trans yang berlokasi di Mangga Dua, Rawa Bokor dan kawasan kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya dikatakan, untuk kargo internasional Kemenhub dan Bea Cukai telah menginventarisasi masalah yang akan diselesaikan dalam pelaksanaan RA.
Permasalahan terkait agen inspeksi akan dicarikan solusinya dan disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dengan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait penanganan kargo internasional dan kawasan berikat.
“Nantinya akan disepakati siapa yang melakukan penyegelan setelah kargo diinspeksi agar tidak ada penyegelan dua kali, bagaimana proses pemeriksaannya dan siapa yang bertanggungjawab setelah disegel apakah bea cukai atau regulated agent (RA),” katanya.
Tim Kecil
Sebelumnya, guna menyelesaikan kisruh implementasi RA di kargo domestik, dibentuk Tim kecil terdiri dari Kementrian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai, Karantina, Kadin, Angkasa Pura,pelaku bisnis termasuk Asperindo, ALFI dan enam perusahaan RA saat ini. Tim akan bekerja hingga akhir September ini.
Ketua Umum Asperindo M. Kadrial mengharapkan, soal tarif dari hasil kajian tim kecil tidak terlalu memberatkan, yakni dikisaran 90-100 rupiah per kg. Tim kecil akan bekerja
Direktur Utama Gita Avia Trans (Gatrans) Ibrahim mengatakan sebagai perusahaan RA yang mengantongi sertifikat dari Kemenhub, akan mengupayakan besaran tarif yang ditentukan pemerintah.
“Dunia usaha RA tanggapi positif masalah revisi tarif. Kalau bisa diterima ya dijalankan, kalau tidak, kita jalankan apa yang bisa dilakukan,” kata Ibrahim.
Dia menambahkan sebenarnya Gatrans sebagai perusahaan RA baru sangat berat menurunkan tarif karena disesuaikan dengan biaya investasi. Pihaknya bahkan sebelumnya menerapkann tarif sebesar 800 rupiah per kg, namun sebelum Lebaran diturunkan menjadi 430 rupiah per kg. “Penurunan ini saja membuat kami megap-megap, apalagi kalau jadi 100 rupiah per kg,” jelasnya.[dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan