JAKARTA–Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengaji meningkatkan pertanggungan (cakupan) pada layanan asuransi di bisnis penerbangan berjadwal agar maskapai lebih meningkatkan layanannya.
Rencananya asuransi nantinya tidak hanya menanggung jiwa penumpang, tetapi juga barang, dan keterlambatan pesawat. Nantinya regulasi akan diberlakukan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) tentang tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang.
“Saat ini draft Keputusan Menteri Perhubungan yang akan mengatur hal-hal soal pertanggungan ini sudah masuk ke pak Menteri (Menhub Freddy Numberi). Kalau sudah ditandatangani dan disosialisasikan bakal diberlakukan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti Singayudha Gumay di Jakarta akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, aturan ini dilakukan agar maskapai semakin meningkatkan layanannya terutama dalam hal waktu keberangkatan pesawat.
“Rencananya, aturan baru soal jaminan penumpang pesawat tersebut bakal diberlakukan pada tahun ini. Nantinya, maskapai akan diwajibkan untuk menyertakan asuransi tersebut terhadap penumpang,” katanya.
Diungkapkannya, bila tadinya santunan asuransi untuk korban kecelakaan pesawat minimal hanya 50 juta rupiah, nantinya akan ditingkatkan menjadi minimal satu miliar rupiah.
Dijelaskannya, asuransi yang diberikan kepada penumpang saat ini adalah asuransi jiwa dari PT Jasa Raharja. Dengan Jasa Raharja, bila terjadi kecelakaan dan penumpang meninggal, maka akan dapat santunan sebesar 50 juta rupiah.
Sedangkan asuransi lainnya adalah asuransi pada pesawat. Dalam pengoperasian pesawat, maskapai mengasuransikan pesawat itu sendiri, selain akan mendapat dana penggantian pada saat pesawat kecelakaan dan rusak berat, penumpang juga akan mendapat santunan dari perusahaan di luar negeri yang besarannya tidak tentu.
Misalnya, Merpati Nusantara Airlines dengan Asuransi AON hanya memberikan santunan sebesar 300 juta rupiah. Demikian juga dengan kasus Adam Air beberapa tahun lalu di mana penumpang pesawat yang jatuh mendapat santunan sekitar 500 juta rupiah.
“Dengan aturan yang baru nantinya santunan akan jauh lebih besar. Kita menetapkan kisarannya minimal satu miliar rupiah,” jelasnya.
Selain asuransi jiwa, jaminan yang bakalan diberikan adalah masalah keterlambatan (delay) pesawat dan baran-barang bawaan penumpang yang dititipkan di bagasi pesawat.
“Nantinya bila dalam perjalanan, bagasi hilang atau rusak maka penumpang akan mendapatkan uang ganti,” katanya.[Dni]