120411 Pemberian Lisensi Harus Mengacu Regulasi

 

JAKARTA—PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) meminta Kemenkominfo untuk menjaga konsistensinya dalam memberikan lisensi dengan mengacu pada regulasi yang ada.

”Kemenkominfo sebagai instansi yang memberikan perijinan kepada operator harus konsisten dengan regulasi yang dibuatnya. Jangan membuat keputusan yang menimbulkan gejolak di industri,” tegas Head of Corporate Communication & Affair Telkom Eddy Kurnia di Jakarta, Senin (11/4).

 

Menurutnya, dalam pemberian lisensi terutama bagi pemain eksisting yang ingin mendapatkan jasa baru harus mengacu pada PM No 1/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan  Telekomunikasi. ”Kami sadar tidak bisa ikut campur terlalu jauh dalam keputusan yang diambil untuk pemberian lisensi. Harapannya cuma satu, sebaiknya konsisten dengan PM No 1/2010,” tandasnya.

 

Untuk diketahui, kalangan industri telekomunikasi merasa PM No 1/2010 tidak memiliki gigi dengan langkah Kemenkominfo yang didukung Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberikan lisensi seluler kepada Bakrie Telecom (BTEL) berdasarkan proses evaluasi bukan seleksi.

 

Padahal,   pasal 4 di PM No 1/2010 mengatakan evaluasi diberikan jika pemain sudah memiliki kode akses jaringan dan frekuensi. Sementara BTEL sendiri belum memiliki kode akses jaringan tetapi kode akses wilayah sesuai   Fundamental Technical Plan (FTP).

 

PM No. 01/2010 kala dikeluarkan 25 Januari lalu juga  menimbulkan kehebohan di industri telekomunikasi  sebagai revisi dari KM. 20/2001 karena minimnya konsultasi publik yang dilakukan. Pasal 4 di aturan itu  pun  masih menggunakan acuan regulasi lama karena digunakan untuk pemberian lisensi bagi Mobile-8 beberapa tahun lalu.

 

Kabar beredar mengatakan ijin prinsip untuk lisensi seluler BTEL sudah keluar menjelang akhir pekan lalu dengan ditandatangani oleh Menkominfo Tifatul Sembiring. Dalam ijin prinsip itu biaya interkoneksi yang digunakan oleh BTEL akan berbasis seluler dan komitmen pembangunan jaringan disatukan dengan lisensi yang dikantongi selama ini yakni Fixed Wireless Access (FWA). Disatukannya komitmen tersebut menjadikan ijin penyelenggaraan mulus didapat karena Uji Laik Operasi (ULO) bisa dilakukan lebih cepat.

 

Direktur Telekomunikasi,Ditjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Bonnie M. Thamrin Wahid kala dikonfirmasi mengakui nasib lisensi seluler yang diajukan oleh BTEL sejak tahun lalu di tangan Menkominfo. ”Saya belum tahu banyak soal itu. Semuanya masih di tangan Menkominfo,” katanya.

 

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala meminta, untuk menjunjung azas transparansi ada baiknya pemberian lisensi dibuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan. ”Buka saja konsultasi publik untuk meredakan polemik di industri,” katanya.[dni]

 

 

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar