JAKARTA—Rancangan Undang-undang (RUU) Konvergensi dinilai belum maksimal mengakomodir konsep lisensi tunggal (Unified License) sehingga bisa menghambat perkembangan industri telekomunikasi.
”Tren ke depan adalah Unified License. Sayangnya pasal-pasal di RUU Konvergensi tidak mencantumkan hal itu secara jelas. Bahkan kalah dari UU No 36/99 tentang telekomunikasi,” ungkap Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono kepada Koran Jakarta, Senin (14/3).
Diungkapkannya, dalam UU No 36/99 tentang telekomunikasi sebenarnya sudah menganut konsep Unified License. Hal itu terlihat dalam Pasal 9 yang menyatakan penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
Hal ini menjadikan operator yang telah memegang izin jaringan, tidak perlu izin lagi untuk jasanya. Pada pasal 11 UU No 36/99 pun diperjelas tentang perizinan yang menyatakan penyelenggara yang perlu mendapat izin dari menteri adalah yang disebut di dalam pasal 7, yaitu Penyelenggaraan jaringan, . Penyelenggaraan jasa, dan . Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
“Masalah di pasal 7 poin A itu sudah dinyatakan dalam pasal 9 yang dapat menyelenggarakan jasa dan tidak ada pasal mengharuskan izin lagi. Ini kan sudah unified license,” jelasnya.
Disarankannya, RUU Konvergensi yang ada sekarang disempurnakan terutama dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis telekomunikasi yang kian terkonvergensi dengan penyiaran dan internet.
”Misalnya tentang posisi batas virtual Indonesia. Sejauh mana pemerintah bisa mengatur agar kejadian seperti kontroversi Research in Motion (RIM) yang diminta membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) tak terjadi lagi di masa depan,” tegasnya.
Diungkapkannya, saat ini terjadi fenomena impor secara virtual yang tak bisa diantisipasi oleh pemerintah. Contohnya, pembelian aplikasi dengan cara mengunduh di dunia maya. “Transaksi elektronik seperti ini belum ada aturan pajaknya. Ini harus dibereskan,” katanya.[dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan