JAKARTA—Rencana perdamaian PT Mandala Airlines (Mandala) disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah sebelumnya para kreditur menyetujui pada 24 Februari 2011.
“Rencana perdamaian sudah disahkan oleh majelis hakim hari ini ( 2/3). Selanjutnya, kami menunggu dalam waktu dekat untuk pembahasan dengan investor. Kami optimistis bisa segera terbang kembali,” ungkap Dirut Mandala Airlines, Diono Nurjadin di Jakarta Rabu (2/3).
Berkaitan dengan adanya kreditur yang berkeberatan dengan rencana tersebut, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.
Kuasa Hukum Mandala, James Purba menjelaskan dengan pengesahan (homologasi) terhadap hasil voting tersebut maka proposal rencana perdamaian Mandala terhadap para krediturnya, sudah diterima majelis hakim. “Sebenarnya terdapat tiga pengajuan keberatan dari kreditur, namun tidak ditanggapi oleh majelis hakim,” jelasnya.
Dijelaskannya, Ketua Majelis Hakim, Pramodhana Kumara KA menyampaikan pertimbangan bahwa pertama, pada rapat manajemen Mandala dengan kreditur (24/2), sebanyak 304 dari 345 kreditur atau 70,58 persen dari total tagihan Mandala menyetujui rencana perdamaian yang diajukan Mandala termasuk menukar utang dengan saham.
Kedua, setelah memeriksa laporan hasil rapat kreditur dan perjanjian perdamaian, setiap kreditur konkuren diperlakukan sama sehingga tuduhan ada persengkongkolan dalam rapat kreditur tidak terbukti. “Keberatan yang diajukan tiga kreditur, di antaranya Malaysia Airlines tidak beralasan dan harus dikesampingkan,” katanya.
Total kewajiban Mandala Airlines saat ini mencapai 2,45 triliun rupiah kepada kreditur konkuren yang jumlahnya ratusan dan utang ke kreditur separatis yaitu Bank Victoria 54,14 miliar rupiah.
Sebelumnya untuk menghindari likuidasi, secara garis besar Mandala mengajukan rencana perdamaian yang mencakup ketiga hal berikut yakni pertama, masuknya investor baru untuk menyuntikkan modal bagi perusahaan.
Kedua, mengajukan konversi sebagian besar utang kreditur konkuren menjadi saham dan ketiga, masuknya pengelola baru untuk memulai kembali operasi perusahaan.
Sedangkan Kuasa hukum Malaysia Airlines Thedy Malau meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan keputusan rencana perdamaian Mandala yang pekan lalu dalam voting memenangkan usulan Mandala yaitu utang dikonversi menjadi saham karena proses tidak transparan dengan melibatkan para pemegang tiket Mandala.
Mandala menyertakan sebanyak 247 pemegang tiket dari 376 yang berhak mengambil suara. Dari para pengambil suara sebanyak 304 menyetujui opsi yang diajukan Mandala.
“Ada yang tidak fair dengan Mandala. Mandala memberikan perlakuan khusus, yaitu 72.000 calon penumpang akan dibayar, sementara kami tidak dijanjikan akan dibayar,” kata Thedy.
Dijelaskan 72.000 tiket tersebut diwakili oleh sebanyak 274 pemberi suara dari agen-agen tiket di Indonesia. Karena dijanjikan bakal di bayar, maka mereka memilih setuju saat voting. “Padahal jumlah kreditor sebenarnya hanya 173 pemberi suara,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Angkutan Udara Kemenhub Edward A Silooy menegaskan, jika terjadi perubahan komposisi pemegang saham di maskapai itu wajib melapor ke regulator.[dni]