JAKARTA—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI secara tegas menolak usulan revisi pasal 341 UU No.17/2008 tentang Pelayaran yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR RI belum lama ini.
Sekretaris FPKS DPR RI KH Abdul Hakim menilai, dasar hukum revisi sangat lemah dan kontraproduktif dengan tujuan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, serta cenderung melindungi kepentingan bisnis asing di Indonesia.
“Dalam usulan revisi pasal 341 UU No. 17/2008, pemerintah berupaya mencabut penerapan asas cabotage untuk kapal tipe C pada angkutan laut industri Hulu Migas Alasan tidak memiliki armada kapal yang cukup untuk melayani industri migas ternyata tidak benar,” tegasnya di Jakarta, Minggu (23/1).
Diungkapaknnya, berdasarkan referensi Indonesia National Shipowner Asociation (INSA) 2009, peluang pasar angkutan kapal disektor migas masih terbuka lebar yaitu angkutan oil dan gas masih dilayani 54 unit kapal berbendera asing yang harus dijadikan bendera Indonesia dengan nilai sewa 259,2 juta dollar AS per tahun dan Offshore service dimana sewa kapal offshore berbendera asing sebesar 1.125 miliar dollar AS per tahun . Selain itu, angkutan batubara untuk ekspor juga masih menggiurkan. Dengan asumsi muatan sebesar 160,27 juta ton, maka nilai sewa sekitar 4.01 miliar dollar AS per tahun.
Tak hanya peluang bisnis angkutan yang menjanjikan, dengan diberlakukannya asas cabotage industry galangan kapal milik pemerintah yang semuanya mengalami keterpurukan (kapasistas terpasang 600.000 DWT/tahun baru terpakai 58 persen atau 360.000 DWT pada tahun 2008) juga akan sangat terbantu.
Disisi lain, sejak tahun 2008, industry galangan kapal sudah melakukan penambahan investasi sebesar 5,065 triliun rupiah, salah satunya dengan membangun graving dock berkapasitas sd 80.000 DWT sehingga secara teknis industry galangan kapal dalam negeri mampu mendukung pemenuhan asas cabotage termasuk untuk sector usaha hulu mnyak dan gas bumi. Karena itu, industry galangan kapal harus mendapat dukungan dari semua pihak.
Hal lain yang menjadi sorotan FPKS dalam usulan revisi UU Pelayaran yang diajukan pemerintah adalah kesimpulan Naskah Akademik yang menyatakan guna menjaga ketersediaan kapal asing untuk melayani industry migas, maka pemberlakukan asas cabotage dicabut untuk kapal-kapal tertentu.
Kesimpulan naskah akademis tersebut dinilai menunjukan kecenderungan pemerintah untuk berpihak dan mempertahankan keberadaan kapal-kapal asing. Hal ini jelas kontraproduktif dengan pasal 8 UU No.17/2008 tentang Pelayaran.