JAKARTA–Pemerintah diangap gagal mengawasi industri penerbangan karena tidak menjalankan amanat Undang-undang (UU) No 1/2009 secara sungguh-sungguh.
“Pemerintah tidak melakukan hal-hal yang diamanahkan oleh aturan. Lihat saja dalam kasus berhenti beroperasinya Mandala Airlines (Mandala) dimana izin rute masih diberikan beberapa hari sebelum penutupan,” tegas Anggota Komisi V DPR RI Tofan Tiro di Jakarta, Kamis (19/1).
Anggota Komisi V DPR KH Abdul Hakim menyesalkan sikap yang diambil oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dimana dalam membina industri penerbangan hanya fokus pada aspek keselamatan tetapi melupakan analisa kemampuan manajemen terutama keuangan.
“Pasal 99 dalam UU Penerbangan secara tegas mengatakan harus dilakukan evaluasi secara periodik dari kinerja manajemen. Ini sudah cukup untuk melakukan intervensi jika maskapai disinyalir bermasalah, bukan malah terjadi pembiaran. Kalau sudah begini, dalam kasus Mandala pemerintah tak bisa lepas tangan,” ketusnya.
Sedangkan di pasal 118 huruf G dinyatakan setiap bulan tanggal 10 harus diberikan laporan keuangan kepada pemerintah.
Menurutnya, pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah beroperasinya Mandala walau sudah tahu terseok seperti menutupi ketidakmampuan mengawasi. “Saya melihat pemerintah seperti tidak rela maskapai berhenti operasi. Padahal transparansi itu bagus untuk pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya,” katanya.
Anggota Komisi V DPR RI Ali Wongso dari Fraksi Golkar mendesak Kemenhub menjatuhkan sanksi sesuai UU terhadap Mandala karena menghentikan operasi secara mendadak jika dalam penyelidikan lebih dalam oleh pemerintah ditemukan kesalahan dilakukan oleh maskapai itu.
“Sesuai aturan, penghentian operasi harus diumumkan tiga hari sebelumnya, tidak bisa mendadak. Jika maskapai seperti ini tidak ditindak bisa menjadi preseden buruk di masa depan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Edward Silooy menjelaskan, titik perhatian dari pihaknya pada aspek keselamatan, sedangkan untuk masalah bisnis tidak bisa masuk lebih dalam. “Masalah di Mandala sudah terdeteksi sejak 2009. Tetapi Kemenhub itu adalah otoritas penerbangan sipil,” jelasnya.
Salah Strategi
Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadin mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan ke Kemenhub dua hari sebelum penghentian secara lisan, setelah itu disusul dengan tertulis.
“Sedangkan untuk laporan setiap tanggal 10 itu dilakukan. Tetapi untuk di laporan itu memang tidak disebutkan rencana penghentian operasi, karena ini mendadak setelah rapat dengan pemegang saham,” jelasnya.
Diono pun mengaku, kalah bersaing di industri penerbangan lokal karena salah menerapkan strategi dalam berusaha.
“Kami bermain di pasar low cost carrier (LCC), tetapi tidak didukung saluran penjualan yang tepat. Selama ini Mandala berjualan tiket melalui agen, sedangkan LCC itu direct sales,” katanya.
Hal ini semakin diperburuk dengan struktur biaya yang tinggi karena menyewa pasat mahal sehingga pendapatan yang diraih tidak seimbang dengan pemasukan.
Dikatakannya, langkah kedepan yang dilakukan oleh manajemen adalah mengubah strategi agar bisa bersaing dengan dukungan investor baru. “Kami sudah berbicara dengan beberapa investor. Semoga dalam waktu 45 hari kedepan sudah ada kepastian investor baru masuk,” katanya.
Sementara untuk kontrak mendatangkan 25 pesawat Airbus baru yang telah dicanangkan sejak lama akan dilakukan negosiasi ulang.
“Kami optimistis jika mendapatkan investor baru beberapa rencana lama bisa direalisasikan seperti memiliki 10 pesawat dan melayani rute lama. Bahkan kita ada rencana masuk ke Australia dan India,” katanya.[Dni]