JAKARTA—Total pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun ini mencapai 22,11 triliun rupiah atau meningkat 19,8 persen dibandingkan anggaran 2010 sebesar 17,87 triliun rupiah.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi menjelaskan, sesuai instruksi presiden, penyerahan Dipa untuk Tahun anggaran 2011 dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, yakni pada akhir Tahun 2010.
“Ini agar pelaksanaan kegiatan anggaran Tahun 2011 dapat dimulai seawal mungkin di tahun anggaran berjalan. Dengan begitu pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk dipertengahan sampai akhir tahun, ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Diungkapkannya, untuk realisasi daya serap anggaran Kemenhub pada 2010, sesuai proses perhitungan dari Kementerian Keuangan, mengalami minus 4,72 persen dari target. “Realisasi daya serap anggaran DIPA 2010 Kemenhub pada posisi 29 Desember adalah 84 persen dari target yang ditetapkan sebesar 88,72 persen. Sedangkan realisasi fisik 85,21 persen dari target yang ditetapkan sebesar 91,98 persen,” jelasnya.
Terkait minus yang dialami tersebut, Menhub mengemukakan sejumlah penyebabnya, antara lain, pertama, proses usulan pencairan anggaran bertanda bintang (blokir) yang berlarut-larut karena proses tender memerlukan waktu lama dan banyaknya sanggahan dalam proses pelelangan, adanya tender ulang, serta faktor kehati-hatian.
Kedua, keterlambatan dalam persetujuan design dan aspek teknis. Dan ketiga, rencana penarikan uang perbulan yang tidak sesuai petunjuk operasional (PO).
“Dalam kaitan itu, saya minta agar pelaksanaan anggaran DIPA Tahun 2011 dapat dipersiapkan sebaik-baiknya dengan belajar dari pengalaman yang lalu sehingga proses pelaksanaan tidak bergeser dari rencana yang telah ditetapkan dalam petunjuk operasional (PO),” katanya.
Freddy juga meminta , sesuai Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, para pengelola anggaran untuk segera mempersiapkan pembentukkan tim panitia pelelangan atau pengadaan. Selain itu, KPA juga diminta agar dapat melakukan proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Basarnas
Pada kesempatan lain, Freddy juga melantik Kepala Badan Search And Rescue Nasional (Basarnas) yang baru yakni Nono Sampono menggantikan Kepala Basarnas sebelumnya Wardjoko.
Penggantian Kapala Basarnas ini disebebkan masa tugas Wardjoko yang telah berakhir masa tugasnya pada tahun ini. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No 174/M/2010 pertanggal 21 Desember 2010.
“Saya berharap Nono Sampurno bisa melanjutkan keberhasilan Basarnas di era sebelumnya dibawah kepemimpinan Wardjoko. Keberhasilan yang baik selama kepemimpinan sebelumnya, diharapkan bisa dilanjutkan ke arah yang lebih baik lagi pada kepemimpinan yang baru ini,” kata Freddy.
Tak hanya itu saja, Menhub juga mengemukakan bahwa tugas dan tanggung jawab Badan SAR Nasional makin diperluas, tidak lagi hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan pencarian dan pertolongan serta penyelamatan jiwa manusia yang hilang, dikhawatirkan hilang, atau dalam menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan saja, tetapi juga yang menghadapi bencana dan musibah lainnya, termasuk bencana alam.
Dengan makin luas dan besarnya tugas dan tanggung jawab tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 kelembagaan Badan SAR Nasional pun ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan SAR Nasional tetap dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan.[dni]