JAKARTA—Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berjanji akan melakukan pemantauan secara ketat ganti rugi konsumen Telkomsel dalam kasus salah tagih penggunaan layanan data pada minggu lalu.
“Soal ganti rugi kepada pengguna Telkomsel yang dirugikan akibat kesalahan billing system data ini perlu dipantau bersama agar tidak hanya sekadar menenangkan masyarakat. Jika ada pengguna yang merasa belum di-refund oleh Telkomsel harap melapor ke BRTI,” tegas Anggota Komite BRTI Heru Sutadi di Jakarta, Senin (18/10).
Ditegaskannya, lembaganya tidak ingin kasus Ring Back Tone (RBT) Ayo Semangat kembali terulang dimana kala itu Telkomsel berjanji memberikan laporan terkait ganti rugi kepada konsumen yang dipaksa berlangganan. “Hingga kini Telkomsel untuk kasusu itu belum melaporkan berapa pengguna yang mendapat penggantian. Kami tidak mau kecolongan dua kali,” ketusnya.
Menurutnya, untuk kasus terbaru dalam layanan data, selain kesalahan penambahan biaya data, pembatasan billing system juga tidak berjalan sebagai seharusnya. Pengguna yang membatasi tagihan misalnya 500 ribu rupiah, mungkin saja tetap bisa tertagih melebihi angka tersebut meski dibatasi maksimal tagihannya hanya 500 ribu rupiah.”Kasus seperti ini ada dan pengurusannya juga terkesan dipersulit di purna jual operator itu,” sesalnya.
Secara terpisah, GM Corporate Communication Telkomsel Ricardo Indra mengaku sudah memulihkan kembali sistem tagihannya dan akan mengembalikan kerugian kepada pelanggan Telkomsel Flash paket volume based atas kesalahan pengutipan kelebihan kuota layanan data tersebut.
“Kami berterimakasih atas informasi dari pelanggan terkait dengan kelebihan penagihan pelanggan kartu Halo yang berlangganan Telkomsel Flash paket volume based yang kami terima sejak bulan lalu,” katanya.
Menurutnya, Telkomsel sudah melakukan pengecekan dan telah menerapkan solusi pada sistem penagihan tersebut. “Saat ini sistem penagihan telah berfungsi secara normal dan sudah sesuai dengan harga yang ditawarkan. Telkomsel juga melakukan adjustment secara otomatis kepada seluruh pelanggan yang terkena kelebihan penagihan tersebut,” katanya.
Ditegaskannya, untuk sistem penagihan pelanggan kartuHALO yang berlangganan Telkomsel Flash paket unlimited berfungsi secara normal dan tidak mengalami gangguan.
Sebelumnya, BRTI menemukan kesalahan penghitungan sistem penagihan dari Telkomsel. Pelanggan KartuHalo yang seharusnya ditagih untuk kelebihan kuota 1 rupiah per kb ditagih 5 rupiah per kb. Ditemukanali ada sekitar 12 ribu pelanggan yang bernasib sial akibat salah hitung itu.
Berdasarkan catatan, terdapat 3 paket bulanan pilihan paket internet unlimited Telkomsel Flash menggunakan kartu Halo, yaitu paket bulanan basic dengan tarif 125 ribu rupiah per bulan, kuota 500 MB dan kelebihan kuota satu rupiah per kb. Selain itu, ada juga paket advance 225 ribu rupiah per bulan dengan kuota 1,2 GB dan kelebihan kuota satu rupiah per kb serta paket pro dengan tarif 400 ribu rupiah per bulan, kuota 3 GB kelebihan kuota satu rupiah per kb.[dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan