Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki tingkat pertumbuhan penggunaan internet tertinggi di dunia. Berbagai survei menyebutkan dalam 10 tahun terakhir tingkat pertumbuhan pengguna Internet di Indonesia meningkat lebih dari 1000 persen. Diperkirakan lebih dari 40 juta pengguna secara rutin mengakses Internet.
Tingginya pertumbuhan itu membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi lebih waspada dengan lalu lintas informasi melalui dunia maya. Apalagi, instansi ini memiliki gawean mengahdirkan internet hingga tingkat kecamatan melalui program Penyedia Layanan Internet Kecamatan (PLIK).
Revisi Peraturan Menkominfo No.48/2008 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan pun dilakukan agar lebih tepat sasaran. Konsultasi publik dilakukan mulai 20 hingga 24 September mendatang.
Tender Internet sendiri telah digelar tahun lalu dan terdapat beberapa pemenang. Namun, dilapangan ditemukenali ada penyimpangan. Misal, masyarakat yang memanfaatkan Layanan Internet Kecamatan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Jawa Timur mengeluh karena disuruh membayar 10 juta rupiah untuk mengaktifkan jasa yang dibiayai oleh dana USO itu.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, poin paling pokok dalam perubahan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menkominfo (RPM) tersebut menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi setiap pusat layanan Internet kecamatan wajib terhubung dengan sistem informasi manajemen dan monitoring layanan Internet kecamatan yang dikelola dan dioperasikan oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP).
“Nantinya setiap pusat layanan Internet kecamatan wajib menggunakan akses Internet dari sistem informasi manajemen dan monitoring layanan Internet kecamatan yang berfungsi sebagai penyediaan dan sistem monitoring serta manajemen perangkat dan jaringan,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.
Fungsi sistem informasi manajemen dan monitoring layanan Internet kecamatan dilaksanakan oleh BTIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, konten yang dimaksud merupakan konten yang bersifat aman, sehat, dan mendukung industri kreatif. Sistem informasi manajemen dan monitoring layanan Internet kecamatan harus dapat terhubung dengan Internet Exchange yang akan dikelola dan dioperasikan oleh BTIP.
Pada kesempatan lain, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menghimbau revisi lebih berhati-hati karena berpotensi menjadikan BTIP sebagai operator baru, padahal lembaga ini tidak memiliki kompetensi itu.
“Ini godaan dari status baru BTIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Saya khawatir akan muncul konflik kepentingan, harusnya BTIP konsisten agen pelaksana program USO atau tepatnya panitia tetap untuk lelang proyek USO,” tegasnya.
Disarankannya, pemerintah lebih konsen menstimulus pembangunan jaringan sesuai kaidah engineering, setelah itu melelang pembangunan dan operasional. “Saat ini level akses dibangun tetapi backbone menuju pusat informasi belum ada, ini akan membuat koneksi internet lelet. Padahal pengguna pemula tidak toleran dengan kondisi itu,” sesalnya.[dni]
Asli Tanpa Rekayasa