JAKARTA—Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana akan melakukan klarifikasi terhadap layanan teleponi di atas pesawat yang diselenggarakan oleh Indosat.
“Kami baru tahu dari media Indosat ternyata telah mengomersialkan layanan teleponi itu sejak akhir tahun lalu. Setahu saya masih ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi jika mau komersial,” ungkap Anggota Komite BRTI Heru Sutadi kepada Koran Jakarta, Senin (21/6).
Dijelaskannya, beberapa hal yang harus tegas diatur soal layanan teleponi di pesawat adalah jika armada berada di wilayah udara RI penyelenggara telepon harus memiliki ijin. “Adanya izin tentu memaksa munculnya hak dan kewajiban seperti Biaya Hak Penggunaan (BHP) telekomunikasi, sumbangan Universal Service Obligation (USO), dan masalah interkoneksi,” jelasnya.
Belum lagi jika layanan berbasis telepon satelit yang membutuhkan adanya landing right. “Tetapi yang paling utama adalah masalah frekuensi karena menyangkut aspek keselamatan,” katanya.
Sementara itu, Grup Head Vas and Brand Marketing Indosat Teguh Prasetya mengungkapkan, Indosat sejak akhir tahun lalu telah mengomersialkan layanan teleponi di udara bekerjasama dengan AeroMobile guna menyelenggarakannya di Malaysia Airlines dan Emirates.
Untuk dapat berhalo-halo, pelanggan Matrix dikenakan tarif 55 ribu rupiah. Untuk pesan singkat atau SMS yang disalurkan, pelanggan dikenakan charge 15 ribu rupiah. Sementara untuk akses data, tiap kilobyte-nya akan ditagih 350 rupiah. Tarif ini lebih mahal dibanding penggunaan fitur jelajah atau roaming internasional.
“Penggunanya masih sedikit, sekitar ratusan. Tetapi pertumbuhannya leumayan menjanjikan. Untuk backhaul kami menggunakan satelit Inmarsat,” jelasnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan mengingatkan penerapan layanan seluler di atas pesawat harus sesuai dengan regulasi penerbangan agar aspek keselamatan tetap terjaga.
”Pemerintah tidak akan melarang atau menghalangi penambahan teknologi telekomunikasi di pesawat, sepanjang itu dilakukan sesuai aturan, baik dari segi teknis maupun hukum tidak ada yang dilanggar,” ujarnya.[dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan