JAKARTA—Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) diminta memperhatikan nasib dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bergerak di bidang penyediaan jasa internet (PJI) dengan tidak mencabut lisensi Broadband Wireless Access (BWA) milik PT Wireless Telecom Universal (WTU).
“Jika pemerintah benar memihak kepada pengusaha kecil, maka batalkan pencabutan lisensi BWA milik WTU. Jangan hanya umbar lip service berpihak kepada UKM, tetapi praktik di lapangan berbeda,” tegas Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa di Jakarta, Kamis (3/6).
WTU adalah perusahaan bentukan 20 PJI yang memenangkan lisensi BWA untuk area Maluku, Papua, dan Riau. Izin prinsip perusahaan ini dikabarkan dicabut oleh KemenKominfo karena dianggap gagal memenuhi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama dan up front fee kepada negara senilai 5,8 miliar rupiah. Angka itu ditambah denda keterlambatan membayar sebesar 300 juta rupiah.
Menurutnya, PJI selama ini dikenal sebagai pengusaha kelas menengah karena tidak memiliki kemampuan modal untuk menyediakan infrastruktur besar. “PJI itu banyak yang menjadi distributor dari Network Access Provider (NAP) yang berjualan akses. Sekarang kala mereka ingin meningkatkan kemampuan dengan menjadi operator kenapa dijegal. Jika memang harus mengubah aturan untuk membantu pengusaha UKM, rasanya tidak masalah. Bukankah itu fungsinya pemerintah,” katanya.
Sekjen Indonesia Wireless Broadband (Idwibb) Y. Sumaryo Bambang Hadi mengungkapkan, terdapat keanehan dari kebijakan yang diambil KemenKominfo dalam mencabut lisensi WTU karena perusahaan itu sudah membayar lunas.
“Kalau mau bicara ketegasan, kenapa Internux sempat diombang-ambing nasibnya beberapa bulan sebelum akhirnya dicabut. Selain itu Berca yang belum membayar denda malah dibiarkan. Ini aneh sekali,” tukasnya.
Menurutnya, selama ini KemenKominfo kurang berpihak kepada para PJI dimana hal itu terlihat dari para pemenang untuk tender Universal Service Obligation (USO) baik bagi pengadaan telepon atau akses internet. “Pemenangnya semua pemain besar. Padahal PJI itu juga dikutip dana sumbangan USO,” keluhnya.
Sementara Direktur Utama WTU Roy Rahajasa Yamin berencanan akan meminta klarifikasi ke Menkominfo Tifatul Sembiring terkait pencabutan izin prinsipnya.
“Kami memohon klarifikasi dari Menkominfo tentang hal itu, karena kami tak tahu lagi harus mengadu ke mana jika benar izin kami dicabut. Kemarin (Selasa/16) kami sudah menemui Dirjen Postel untuk meminta penjelasan. Menurut Pak Budi (M.Budi Setiawan/Dirjen Postel) itu baru dipertimbangkan saja, belum dicabut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, WTU tidak ada memiliki niat untuk terlambat atau sama sekali tidak membayar kewajiban. Satu-satunya yang menjadi kendala adalah hal teknis karena konsorsium terdiri dari 20 perusahaan kelas menengah.
“Kami mendapatkan masalah ketika semua perusahaan berusaha membentuk PT bersama di hadapan Notaris dan DepKeh, ternyata sebagian besar belum melakukan penyesuaian PT sesuai Undang Undang PT (2007) yang menjadi persyaratan utama terbentuknya WTU. Lebih rumit lagi, Penyedia Jasa Internet (PJI) di daerah-daerah memerlukan waktu yang panjang untuk pengesahan PT-nya masing-masing. Pada Maret 2010 semua PT baru dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diminta,” jelasnya.
Diungkapkannya, WTU telah menyetorkan kewajiban pada 11 Mei 2010 dan mengirimkan surat pemberitahuan ke Postel pada 12 Mei 2010. “Untuk memenuhi kewajiban saja para PJI harus menyetorkan aset masing-masing agar mendapat bridging loan. Soalnya PJI itu dianggap tidak “bank-able” oleh bank maupun lembaga keuangan,” keluhnya.
Roy meminta, Menkominfo mempertimbangkan kondisi para PJI yang sudah kembang-kempis di persaingan penyediaan akses internet. “Lisensi BWA itu harapan PJI untuk bersaing dengan pemain besar. Semoga Menkominfo mau mempertimbangkan keseriusan WTU,” katanya.
Untuk diketahui, selain WTU, dua perusahaan lainnya, Internux dan Konsorsium Comtronics, resmi dicabut izin prinsipnya oleh pemerintah.
Ketiga perusahaan itu dinyatakan tak boleh lagi menyelenggarakan jaringan pita lebar lokal Wimax 16.d berbasis paket switched karena dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran up front fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi hingga batas waktu yang ditentukan.[dni]