JAKARTA–Maskapai nasional, Garuda Indonesia akhirnya secara resmi melayani rute Jakarta-Amsterdam melalui Dubai pada Selasa (1/6).
“Langkah pembukaan rute ini bagian dari transformasi bisnis Garuda. Kota lain di Eropa yang dibidik adalah Frankfurt, London, Paris, dan Roma,” ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/6).
Dijelaskannya, rute Jakarta – Amsterdam akan memberikan kemudahan sambungan penerbangan (connecting flight) yang lebih nyaman bagi para penumpang Garuda Indonesia, khususnya bagi yang melaksanakan perjalanan antara Asia dan Eropa.
“Membangun posisi yang kuat di Amsterdam dan kota-kota lain di Eropa merupakan elemen penting dalam memenuhi target pertumbuhan kami,” ujarnya.
Diungkapkannya, Garuda Indonesia juga membuka penerbangan internasional Surabaya – Hongkong pada hari ini (01/06), dan Denpasar – Hongkong direncanakan akan dibuka pada tanggal 3 Juni 2010, masing – masing empat kali dan tiga kali seminggu menggunakan pesawat baru Boeing 737-800NG.
Selain itu Garuda Indonesia juga akan membuka rute domestik Jakarta – Makassar – Ambon mulai 3 Juni 2010, Jakarta – Palu mulai Juli 2010, setelah sebelumnya membuka rute Jakarta – Manado – Ternate pada tanggal 25 Mei lalu, yang dilayani setiap hari.
Belum lapor
Pada kesempatan lain, Direktur
Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tri S Sunoko mengungkapkan, hingga hari pertama penerapan KM 26/2010 baru empat maskapai yang melaporkan pemilihan kategori layanan.
Kempat maskapai yang melaporkan yaitu Garuda
Indonesia-Citilink, Mandala Airlines, Merpati Nusantara, dan Batavia
Air.
Tri menambahkan, instansinya akan melakukan monitoring pemberlakuan
tarif bagi maskapai yang belum melaporkan jenis layanannya. Jika
layanan yang diberikan tidak sesuai dengan tarif yang dikenakan, maka
ada sanksi yang bisa diberikan pemerintah.
“Saya sedang mempertimbangkan sanksi kepada maskapai yang belum
melapor. Apabila kriterianya tidak sesuai maka sanksinya bisa
pengurangan izin rute bahkan pencabutan rute yang dilanggar tersebut. Untuk itu kami akan lakukan monitoring untuk beberapa Minggu ini melihat hasil implementasi KM 26/2010,” tegasnya.
Tri mencontohkan, jika ada maskapai yang belum melapor namun
memberikan layanan minimum dengan tarif 100 persen yang hanya boleh dikutip
maskapai full service (maksimum), hal tersebut bisa dikategorikan
pelanggaran.
Menanggapi hal itu, Direktur Komersial Sriwijaya Air Toto Nursatyo mengaku pekan lalu
Presiden Direktur Sriwijaya Chandra Lie sudah menyurati Dirjen
Perhubungan Udara untuk melaporkan jenis layanan medium yang akan diberikannya.
“Kami sudah lapor dari Minggu lalu. Bahkan sesuai surat edaran pertama
dari Kementerian Perhubungan, kami sudah selesai menyiapkan sistem reservasi sebelum 15 Mei 2010. Namun belakangan pelaksanaannya diundur menjadi 1 Juni 2010,” katanya.
Di sistem tersebut, Sriwijaya sudah menyetel tarif batas atas hanya
sampai 90 persen dengan memberikan layanan medium.
Direktur Pemasaran dan Distribusi PT Indonesia AirAsia Widijastoro Nugroho mengaku maskapainya juga sudah melaporkan
jenis layanan kepada Kementerian Perhubungan kemarin (31/5).
“Kami sudah kirimkan kemarin, mungkin baru sampai ke meja Pak Tri hari ini atau besok. Kami mendaftar untuk layanan medium,” tambahnya.[Dni]