JAKARTA—Penjualan komputer pada kuartal II tahun ini diprediksi melemah dibandingkan kuartal pertama 2010 akibat diterapkannya sistem penarikan pajak baru bagi para pengusaha.
“Pada kuartal I lalu terjual sebanyak satu juta unit komputer, dimana 60 persennya dikuasai oleh komputer jinjing (Laptop). Namun, pada kuartal II ini akan melemah akibat adanya implementasi sistem pajak baru yang mulai berlaku 27 Maret lalu,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Suhanda Wijaya di Jakarta, Selasa (25/5).
Diungkapkannya, sistem pajak baru yang diperkenalkan pemerintah membuat para distributor dari segmen menengah atas tertekan karena harus menyesuaikan pola penjualan. Pola penarikan pajak baru adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dibayar kala transaksi dilakukan atau barang diserahkan.
Pada pola penarikan pajak lama, pengenaan PPN bias dilakukan setelah transaksi atau tidak perlu disaat barang diserahkan. Pola ini mengakomodir sistem distribusi peranti teknologi informasi di Indonesia yang kerap membuat peritel baru membayar kepada distributor dengan kelonggaran waktu 30-40 hari.
“Hal yang menjadi masalah dengan pola penarikan PPN baru itu jika ada konsinyasi. Misalnya, barang dikembalikan, lantas pajak sudah dibayar, siapa yang menanggung kerugian. Kondisi makin pelik karena peritel belum tentu dapat membuat pembukuan yang baik dan standar, dari sisi pemasukan dan pengeluarannya,” katanya.
Menurutnya, dampak dari penarikan pola PPN baru itu penyaluran dari distributor besar tertahan sebesar 30 hingga 40 persen. “Tetapi ini tidak mengurangi optimisme pengusaha hingga akhir tahun nanti ada sekitar 3,8 juta unit computer yang terjual,” katanya.
Anggota Dewan Pembina Apkomindo Hidayat Tjokrodjojo mengusulkan model pemungutan PPN kembali ke model lama yang lebih sederhana yaitu ketika transaksi jual atau beli penjual langsung memungut pajak (PPN).
Di samping itu, pemungutan pajak penghasilan (PPh) juga dinilai masih belum sesuai dengan praktik di bisnis barang teknologi informasi karena PPh-yang seharusnya dibayarkan pada waktu penjual menerima uang-memberatkan penjual yang menerapkan jual rugi barangnya.
Menurutnya, langkah jual rugi itu terpaksa terjadi ketika penjual ingin menghabiskan persediaan barangnya dan inovasi produk Teknologi Informasi (TI) yang berubah pesat mengakibatkan model dan teknologi barang yang masih ada sudah tertinggal. Beban itu masih harus ditambah dengan pungutan retribusi lainnya.
Dipacu Akses
Berkaitan dengan pertumbuhan penjualan komputer pada tahun ini sebesar 23 persen dibandingkan tahun lalu, Suhanda mengungkapkan, hal itu tak bisa dilepaskan dari semakin tingginya akses internet di masyarakat. “Operator telekomunikasi berhasil memperbanyak titik akses, ini membuat penjualan computer jinjing tumbuh pesat, apalagi yang dibekali dengan modem internet,” katanya.
Dikatakannya, saat ini harga komputer jinjing kategori netbook semakin terjangkau yakni sekitar 3 hingga 4 juta rupiah yang membuat masyarakat semakin haus akan akses internet.
VP Channel Management Telkomsel Gideon Edie Purnomo mengatakan, operator telekomunikasi pun mulai sadar dengan pola penjualan computer yang membutuhkan akses internet. “Sekarang kami tidak mengharuskan akses internet di-bundling dengan modem dari Telkomsel. Kami melepas kartu perdana khusus broadband internet,” katanya.
Diungkapaknnya, kartu perdana yang diberikan merk dagang Flash Unlimited dibanderol sekitar 60 ribu rupiah. “Kita harapkan pengguna akses broadband bisa menjadi 5 juta nomor dari sekitar 2,4 juta pelanggan awal tahun ini,” katanya.[dni]
Mei 25, 2010
Kategori: Uncategorized . . Penulis: doniismanto . Comments: Tinggalkan komentar