JAKARTA—Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya mencabut izin prinsip PT Internux sebagai penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) setelah perusahaan itu tidak memenuhi kewajibannya kepada negara berupa pembayaran upfront fee dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi.
Internux adalah perusahaan yang memenangkan tender BWA pada pertengahan tahun lalu untuk area Jabotabek yang memiliki kewajiban kepada negara berupa BHP frekuensi tahun pertama dan up front fee dengan total 220,06 miliar rupiah.
“Saya telah menandatangani surat keputusan pencabutan izin prinsip dari perusahaan itu. Jika dibiarkan bisa menjadi preseden buruk bagi pemenang lainnya. Apalagi, masih ada beberapa perusahaan yang belum membayar kewajiban,” tegas Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, seperti ada kebimbangan dari Tifatul untuk mencabut izin prinsip dari Internux walau sebagai pemenang tender sudah jelas tidak mengindahkan peringatan pemerintah sebanyak tiga kali dengan alasan ingin menyelematkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah karena sudah sesuai dengan dokumen tender. “Itu sudah benar dan sesuai rekomendasi BRTI ke Menkominfo belum lama ini, “ katanya.
Untuk diketahui, KemenKominfo telah memberikan tiga kali peringatan kepada Internux agar membayar kewajibannya kepada negara. Internux sendiri telah meminta kelonggaran pembayaran kepada pemerintah dengan cara mengangsur, termasuk denda dua persen setiap bulan karena keterlambatan.
Internux mengaku sudah membayar 10 persen dari kewajiban pembayaran sehingga sesuai beranggapan sudah memenuhi kewajiban minimal dan berharap pemerintah tidak bisa mencabut izin prinsip yang diberikan.
Perusahaan ini dikenal sebagai Penyedia Jasa Internet (PJI) di Makassar. Ketika tenggat waktu pertama pembayaran jatuh tempo, perusahaan ini mengulur waktu dengan menanyakan kesiapan perangkat dalam negeri untuk teknologi BWA.
Kabar beredar kepemilikan saham di perusahaan ini sekarang didominasi oleh perusahaan asal Korea Selatan. Selain bermasalah sebagai pemenang tender, Internux juga diberikan peringatan oleh pemerintah karena belum memberikan laporan kinerja 2009 bersama 71 PJI lainnya.
Anggota Komite lainnya Heru Sutadi menegaskan, dalam pembayaran kewajiban sebagai pemenang, pemerintah tidak mengenal istilah membayar secara bertahap. “Kami tidak bisa membiarkan ada pembayaran bertahap. Soalnya ada dua pemain lagi belum membayar. Jika yang lain bisa ikut-ikutan dan wibawa pemerintah bisa jatuh,” katanya.
Menanggapi hal itu, Dirut Internux Adnan Nisar menegaskan, akan mengambil langkah hukum jika keputusan tersebut resmi diterima oleh perusahaan. “Kami akan mengambil langkah hukum. Kami sudah mengeluarkan uang hingga 5 juta dollar AS untuk menjadi pemenang,” tegasnya.
Berdasarkan catatan, Selain Internux, pembayaran lainnya yang ditunggu oleh pemerintah untuk pemenang BWA berasal dari Konsorsium Wimax Indonesia ( Wireless Telecom Universal/WTU) serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania. Kedua perusahaan ini sudah diberikan peringatan kedua oleh pemerintah. [dni]