JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melarang seseorang untuk merangkap jabatan dari suatu perusahaan secara bersamaan guna menghindari praktik monopoli.
“Kami telah mengeluarkan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap sebagaimana diatur dalam pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Di situ secara tegas dilarang adanya jabatan rangkap,” ungkap Direktur Komunikasi KPPU A.Junaidi di Jakarta, Minggu (14/3).
Dijelaskannya, dalam Pasal 26 UU No 5/99 secara tegas mengatur bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Dikatakanya, Perkom No.7/2010 menegaskan bahwa ruang lingkup direktur atau komisaris tidak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan Koperasi.
“Artinya Direktur atau Komisaris dalam pasal 26 ini diinterpretasi pula sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non PT yang berbentuk badan hukum. Jadi seseorang dilarang menjadi Direktur suatu perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan apabila 2 perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama,” jelasnya.
Menurutnya, jabatan rangkap menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat. Sebagai contoh, apabila seseorang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock) maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi. Hubungan vertical mengakibatkan integrasi vertical kegiatan; mengakibatkan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertical, horizontal, atau konglomerasi.
Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi Direktur atau komisaris secara bersamaan dari dari 2 pelaku usaha yang berhubungan secara horizontal (jika melibatkan 2 perusahaan bersaing secara langsung dalam pasar bersangkutan yang sama) atau secara vertical (jika perusahaan dalam jaringan distribusi atau berkaitan erat dalam satu bidang atau jenis usaha tertentu).
Diingatkannya, dalam konteks ini hal yang patut dicatat adalah bahwa larangan rangkap jabatan ini terkait dengan penyalahgunaannya yang “menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” yaitu apabila posisi rangkap jabatan dari seseorang menjadi instrument orang tersebut untuk mengendalikan atau mendistorsi pasar dengan mengatur harga, wilayah pemasaran atau suplai barang/jasa sehingga merugikan konsumen.
Selanjutnya dikatakan, jika seseorang terbukti menyalahgunakan posisi rangkap jabatan yang dilakukannya maka KPPU berwenang untuk menjatuhkan sanksi berupa perintah larangan perangkapan jabatan dan atau denda atau bahkan ganti rugi tidak saja pada perusahaan tempat seseorang menjabat namun terhadap diri pribadi orang tersebut .
Berdasarkan catatan, aksi rangkap jabatan banyak terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Contohnya di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dimana tiga jajaran direksinya menjadi komisaris di anak usaha PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). [dni]