JAKARTA— PT Wireless Telecom Universal (WTU) menyatakan siap membayar denda keterlambatan kewajiban pembayaran up front fee dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi kepada negara sebesar 100 juta rupiah.
“Kami memang terlambat memenuhi kewajiban. Tidak ada masalah, denda itu akan dibayar. Bulan depan semua kewajiban WTU kepada negara akan dipenuhi,” ungkap Juru bicara WTU Roy Rahajasa Yamin di Jakarta, Jumat (19/2).
WTU adalah salah satu pemenang tender Broadband Wireless Access (BWA) yang diselenggarakan Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) pada Juli lalu. Perusahaan ini dulunya bernama Konsorsium Wimax Indonesia (KWI) yang terdiri atas 22 perusahaan Penyelenggara Jasa Internet (PJI).
Perusahaan ini memenangkan lisensi pengelolaan spectrum 2,3 GHz untuk wilayah Papua, Maluku dan Maluku Utara, serta Kepulauan Riau dengan total kewajiban kepada negara setelah dikelaurkannya izin prinsip adalaj sekitar lima miliar rupiah.
Roy mengungkapkan, keterlamabtan pembayaran tak bisa dilepaskan dari banyaknya anggota WTU sehingga membutuhkan waktu untuk masalah administrasi dan pemenuhan kewajiban keuangan.
“Sekarang iurannya sudah selesai. Masalah administrasi perusahaan pun sudah selesai. Bulan depan semuanya beres,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto menegaskan, perusahaan yang melampaui batas akhir pembayaran kewajiban tetap akan dikenakan denda.
“Batas akhir bagi WTU dan Konsorsium Comtronics Systems adalah 26 Januari 2010, ini karena pemenang berbentuk konsorsium, jadi diberikan kelonggaran untuk menyelesaikan administrasi pendirian perusahaan. Kita berpatokan ke situ saja,” katanya.
Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania dalam tender lalu memenangkan area Jawa Bagian Barat Kecuali Bogor, Depok dan Bekasi, Jawa Bagian Tengah , Jawa Bagian Timur dengan kewajiban hanya untuk upfront fee sekitar 66,008 miliar rupiah.
Sebelumnya Kemenkominfo sudah memberikan peringatan terakhir kepada pemenang berbentuk perseroan yaitu Internux yang hingga 20 Januari belum melakukan pembayaran dan memberikan batas waktu pembayaran sampai 20 Februari 2010.
Sejauh ini KemenKominfo sampai dengan 19 Januari 2010 ini telah menerima pembayaran dari PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT First Media, PT Berca Hardayaperkasa, dan PT Jasnita Telekomindo.
Khusus untuk PT Berca Hardayaperkasa, baru memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio, namun kewajiban denda masih dalam penagihan oleh Ditjen Postel.[dni]