JAKARTA—Enam perusahaan telekomunikasi berhak untuk ikut tahapan pembukaan sampul dokumen kedua tender Universal Service Obligation (USO) Internet yang diselenggarakan oleh Balai Teekomunikasi dan Informatika Perdesaan Ditjen Postel Kementerian Kominfo (BTIP) pada 1 Februari nanti.
Keenam perusahaan itu adalah Telkom, Indonesia Comnet Plus, Aplikanusa Lintas Arta, Jastrindo Dinamika, Sarana Insan Muda Selaras, dan Jasnita Telekomindo.
“Sebelumnya ada sembilan perusahaan yang dinyatakan loloas untuk evaluasi administrasi dan teknis terhadap seluruh dokumen sampul pertama yang diadakan hingga 29 Januari lalu. Tiga perusahaan gugur,” ungkap Kepala Humas dan Pusat Informasi KemenKominfo, Gatot S Dewo Broto di Jakarta, Minggu (31/1).
Ketiga perusahaan yang gugur adalah PT Pos Indonesia, PT Netwave Multimedia (Mitra), dan PT Indo Pratama Cybernet
“Perusahaan yang tidak lolos itu karena tidak lulus untuk administrasinya, secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dokumen teknis tidak perlu dinilai karena dokumen administrasinya tidak lulus,” katanya.
Dijelaskannya, khusus untuk PT Pos Indonesia dan PT Netwave Multimedia, yang sesungguhnya memasukkan dokumen untuk seluruh paket pekerjaan terpaksa dinyatakan tidak lulus semua baik administrasi maupun teknisnya. Sementara PT Jastrindo Dinamika, sesungguhnya lulus untuk paket pekerjaan 2, 3, 5, 6 dan 9, sedangkan untuk paket 7 dinyatakan tidak lulus karena meskipun administrasi lulus, tetapi mengingat teknisnya tidak lulus, sehingga paket pekerjaan 7 dinyatakan tidak lulus.
Untuk diketahui, daerah-daerah yang menjadi paket pekerjaan tender senilai lebih dari satu triliun rupiah itu pembagiannya adalah sebagai berikut Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara (paket 1), Paket 2, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Riau, paket 3, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung dan Sumatera Selatan., paket 4, Banten dan Jawa Barat, paket 5, Jawa Tengah dan DIY, paket 6, Jawa Timur, paket 7, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, paket 8, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, paket 9, Maluku, Maluku Utara, Irian Jaya Barat dan Papua, paket 10, Sulawesi Utara, Gotontalo dan Sulawesi Tengah., paket 11, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Gatot menegaskan, dengan adanya komposisi kelulusan peserta tender maka sejauh ini tidak perlu diadakan tender ulang seperti proses tender USO desa berdering untuk beberapa paket tertentu yang lalu.
“Kami harapkan seluruh rangkaian proses tender tidak ada perubahan waktu sehingga pemenangnya dapat diumumkan pada tanggal 17 Pebruari 2010,” katanya.
Secara terpisah, Praktisi Telematika dari Himpunan Pemerhati Pos Telematika Indonesia (HPPTI) Rahmatullah meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan penyedia pusat layanan Internet kecamatan (PLIK). “Pemerintah harus memilih perusahaan yang memiliki komitmen tinggi untuk membangun,” tegasnya.
Dikatakannya, perusahaan yang dipilih harus memiliki kemampuan untuk mengerjakan tugasnya, bukan sekadar untuk mendapatkan proyek dengan penawaran harga yang sangat rendah di bawah pagu yang ditetapkan. “Namun juga dibarengi dengan kemampuan penerapannya di lapangan, terutama komitmennya dalam membangun,” ujarnya kemarin.
Sebelumnya, sejumlah kalangan dari Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai bukan tidak mungkin saat ini akan ada perusahaan yang sekadar untuk memenangkan proyek, mengajukan penawaran serendah mungkin, namun dalam pelaksanaannya mengalami kesulitan.
Beberapa kalangan mengungkapkan hanya ada dua kemungkinan jika peserta menawarkan di bawah 80 persen dari pagu, yaitu mereka tidak membaca aturan dengan cermat, atau mau melakukan proses money laundry melalui proyek PLIK.
Kepala BTIP Santoso Serad mengatakan dalam ketentuan RKS Tender Program PLIK secara tegas diatur mengenai masalah jaminan pelaksanaan. Bagi perusahaan peserta tender yang mengajukan Harga Penawaran 80% di bawah Pagu yang ditetapkan pemerintah, maka peserta diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 80 persen dari harga penawaran sendiri (HPS) dan berlaku selama kurun waktu pelaksanaan program yaitu 48 bulan, ditambah 20 persen jaminan uang muka yang akan diterimanya.
“Sesuai dengan Kepres No. 80/2003, apabila pemenang tender menawar dengan harga di bawah 80 persen dari Pagu maka harus menambah jaminan pelaksanaan,” tegasnya.[dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan