JAKARTA—Departemen Perhubungan berencana akan meminta pemberlakuan pajak sewa pesawat untuk ditunda implementasinya karena memberatkan maskapai dan merugikan masyarakat.
“Kami sedang membuat draft surat ke Menkeu untuk menunda pajak sebesar 20 persen dari sewa pesawat . Mudah-mudahan pekan depan surat itu sudah dikirimkan ke Menkeu,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub, Herry Bakti Singayudha Gumay di Jakarta, Jumat (8/1).
Menurut Herry, penerapan pajak tersebut akan berpengaruh terhadap tarif tiket pesawat. Maskapai akan meningkatkan tarif pesawat terbang, karena tidak ingin rugi menanggung beban pajak sewa pajak yang terbilang besar tersebut.
“Pembuatan surat ini juga karena adanya permintaan dari Indonesia National Air Carrier Association (Inaca). Inaca merasa keberatan dengan pajak tersebut,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak pajak telah mengeluarkan ralat 15 Desember 2009 mengenai pengenaan pajak sewa pesawat 20 persen Ditjen pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda itu tetap berlaku efektif 1 Januari 2010.
Berdasarkan PPH 26 dikenakan 20 persen pajak, tambahan pajak mempengaruhi bertambahnya pengeluaran perusahaan. Akhirnya, penumpang juga akan merasakan pembebanan tersebut.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan hal serupa. Pajak pesawat 20 persen akan berpengaruh terhadap industri penerbangan yang sedang tumbuh. Mereka minta keputusan direktorat pajak tersebut ditinjau ulang.
“Apabila dengan tambahan pajak dapat berakibat tambahan pengeluaran oleh perusahaan penerbangan, akhirnya penumpang juga akan pula mendapatkan beban,” ujarnya.
Dengan kata lain tarif pesawat bisa membengkak, tentunya akan membuat daya beli masyarakat merosot, industri penerbangan juga akan merasakan dampaknya. Padahal, Indonesia yang merupakan negara kepulauan amat terbantu dengan tumbuhnya industri penerbangan bagi perekonomian nasional.
Awasi Maskapai
Pada kesempatan lain, Direktur Angkutan Udara Tri S Sunoko berjanji akan mengawasi lebih ketat kinerja dari maskapai terkait mulai maraknya insiden yang melibatkan operator dan menganggu kinerja kenyamanan bagi pelanggan.
“Regulator akan melihat system dan pola perawatan yang dilakukan dibandingkan peresentase insidennya secara keseluruhan.,” katanya.
Ditegaskannya, regulator tidak akan segan-segan untuk memberikan peringatan atau sanksi apabila operator dinilai sudah melampaui kepatutan dalam melayani pelanggan.[dni]