131109 Dibutuhkan, Regulasi untuk Roaming Nasional

JAKARTA–Regulator telekomunikasi didesak untuk secepatnya mengeluarkan aturan tentang roaming nasional guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Roaming nasional antaroperator adalah satu kondisi dimana pelanggan dari operator tertentu bisa menggunakan jasanya di area dimana belum dijangkau oleh operator tersebut karena adanya kerjasama dengan penyedia jaringan lainnya.

“Regulasi tentang pola kerjasama antaroperator  khususnya roaming domestik nasional harus segera dikeluarkan. Kalau tidak, pelaku usaha bisa diliputi ketidakpastian,” tegas Praktisi Telematika Herry Nugroho kepada Koran Jakarta, Kamis (12/11).

Herry menjelaskan, praktik domestik roaming menjadi masa depan dari bisnis operator baik pemain besar atau kecil. “Tidak bisa regulasinya hanya mengacu pada aturan generik tentang jaringan seperti yang ada di KM No 20/2001. Harus ada regulasi yang akomodatif, bukan restriktif karena regulator kaget ada pola bisnis seperti ini,” jelasnya.

Menurut Herry, adanya kerjasama roaming nasional akan mengoptimalisasikan  sumber daya, penghematan belanja modal, dan menaikkan setoran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP). “Inilah alasan harus cepat dibuat regulasi yang jelas. Jika dibiarkan di area abu-abu bisa terjadi kriminalisasi layaknya layanan Voice Over Internet Protocol (Voip) beberapa waktu lalu dimana beberapa mantan direksi Telkom menginap di hotel prodeo,” tegasnya.

Untuk diketahui, praktik roaming nasional baru saja terjadi di Indonesia setelah Natrindo Telepon Seluler (NTS) menandatangani kesepakatan kerjasama dengan XL pada Rabu (11/11).

Implementasi dari kesepakatan tersebut akan dilakukan kedua belah pihak pada kuartal pertama tahun depan.

Melalui kesepakatan ini para pelanggan NTS yang menggunakan merek Axis  akan mendapat akses penuh ke jaringan XL di Sumatera, dilanjutkan Kalimantan dan Sulawesi.

Presiden Direktur dan Ceo NTS Eric Aas  mengatakan, meskipun adanya kerjasama tidak akan mengubah komitmen dari perseroan untuk membangun jaringan sesuai lisensi modern yang diberikan kepada regulator.

“Kesepakatan ini merupakan terobosan baru di Indonesia yang akan menghadirkan pilihan dan keterjangkauan bagi lebih banyak orang di Indonesia dibandingkan sebelumnya serta membantu mempercepat pertumbuhan pasar telekomunikasi,” jelasnya.

Sedangkan Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi mengatakan, meskipun saat ini para operator berkompetisi di pasar, namun jika peluang berkolaborasi menguntungkan, tentunya hal yang wajar dilakukan.

“Hitungannya menguntungkan kedua belah pihak. XL juga terbuka melakukan roaming nasional dengan operator lainnya jika hitungan bisnis dan teknis bisa dilakukan,” katanya.

Hasnul menegaskan, kapasitas jaringan XL dimana adanya roaming nasional dinilmati pelanggan Axis masih mampu mengatasi lonjkan trafik. “Wilayahnya dipilih yang masih longgar,” katanya.

Hasnul pun menegaskan, meskipun sudah terjalin kerjasama XL tidak berniat untuk melakukan akusisi atau merger terhadap Axis. “Tidak ada itu merger. Hitungan bisnisnya tidak mengena kalau aksi itu dilakukan,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin Johnny Swandi Sjam menilai, kesepakatan yang dilakukan XL dan Axis sebagai babak baru konsolidasi di industri telekomunikasi.

“Bagi pemain baru seperti Axis tentunya ini solusi untuk ekspansi jaringan. Sedangkan untuk XL ini adalah sumber pendapatan baru ketimbang kapasitasnya tidak terpakai,” katanya.

Johnny pun mengakui, hal mendesak dibutuhkan saat ini adalah keluarnya regulasi yang mengantisipasi dinamisme pasar. “Regulator jangan menunggu dan biarkan heboh dulu,” katanya.

Pada kesempatan lain, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi menegaskan, kerjasama yang dilakukan XL dan NTS tidak melanggar regulasi yang ada.

“Regulasinya jelas yakni KM No 20/2001 dan Fundamental Technical Plan (FTP). Kedua belah pihak sudah melaporkan kepada regulator,” jelasnya.

Heru menegaskan, bagi regulator yang menjadi perhatian adalah komitmen pembangunan jaringan dan BHP tidak berubah. “Tetapi untuk mengantisipasi ini menjadi tren akan keluar regulasi yang lebih detail. Jika regulasi baru keluar, kedua belah pihak harus mengikuti aturan yang baru,” jelasnya.

Sementara Sekjen Depkominfo/PLT Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menyerahkan mekanisme persaingan kepada para pelaku usaha.

“Pemerintah tidak akan mengeluarkan aturan yang mengurangi jumlah operator, biarkan saja semua berjalan dengan seleksi alam,” tegasnya.[Dni]

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar