JAKARTA–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai menyusun draft Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No.5/1999) Pasal 26 mengenai Jabatan Rangkap.
Pasal 26 menyebutkan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi menjelaskan, dikeluarkannya draft pedoman jabatan rangkap untuk mendapatkan masukan publik sebelum disahkan.
“Konsultasi publik ini akan berlangsung selama 30 hari kerja,” katanya di Jakarta, Kamis (1/10).
Draft tentang jabatan rangkap ini adalah salah satu dari 3 draft yang dimintai masukan dari public dan salah satu dari 6 draft pedoman yang diharapkan selesai tahun ini.
Dijelaskannya, KPPU sendiri mengeluarkan pedoman ini karena tugas yang digariskan UU No.5/1999 pasal 35 (f): “menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini.”
Dijelaskannya, peraturan yang menjadi pedoman pasal 26 ini disusun dengan latar belakang bahwa dua perusahaan yang bersaing melahirkan hubungan horizontal dapat melahirkan strategi bersama yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan jumlah produksi; hubungan vertical mengakibatkan integrasi vertical kegiatan; mengakibatkan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertical, horizontal, atau konglomerasi.
Tujuan disusunnya pedoman pasal ini antara lain, memberikan pengertian atau persepsi yang sama, jelas, dan tepat tentang jabatan Rangkap, memberikan dasar pemahaman dan arah yang jelas sehingga tidak ada penafsiran lain selain yang diuraikan dalam pedoman ini, memberikan landasan kepada semua pihak dalam berperilaku agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan selanjutnya untuk menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat.[Dni]