JAKARTA—Departemen Perhubungan (Dephub) disarankan untuk mengaji prioritas kerjanya pada tahun depan mengingat pemenuhan anggaran kebutuhan transportasi diperkirakan hanya dicairkan mencapai 45 persen dari kebutuhan yang sebenarnya.
“Dephub perlu mereview prioritasnya dengan mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak perlu dan memberikan kesempatan daerah untuk beriinvestasi bagi di sektor transportasi yang menjadi kewenangannya,” kata Sekjen Masyarakat transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit di Jakarta, Jumat (28/8).
Selain itu, lanjutnya, lembaga tersebut perlu mendorong Public Private Partnership (PPP) dengan persiapan proyek yang lebih baik, serta menginisiasi DAK sektor transportasi.
Danang menyarankan, sarana transportasi yang difokuskana dalah kereta api.
“Dephub harus renegosiasi dengan PT Kereta Api soal Public Service Obligation (PSO) dan tarif,” katanya.
Selanjutnya perlu dijalankan Road safety corridor untuk backbone nasional, terutama di Jawa dan Sumatra.
“Sedangkan untuk pelabuhan dan bandar udara bisa mulai didorong investasi swasta kalau tata kelolanya diperbaiki,” katanya.
Sebelumnya, Menteri perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan, kebutuhan anggaran minimal sektor perhubungan 2010 sebesar 34,844 triliun rupiah.
Tetapi pagu sementara yang telah ditetapkan pemerintah hanya sebesar 15,96 triliun rupiah atau 45,8 persen dari kebutuhan.
Angka tersebut didapat berdasarkan rapat koordinasi teknis terpadupenelaahan kebutuhan anggaran sektor perhubungan dalam RencanaKerja dan Anggaran (RKA) 2010.
Jumlah anggaran tersebut juga masih lebih kecil ketimbang pagudefinitif tahun 2009 sebesar 16,977 triliun rupiah. Pada anggaran 2009 tersebut, dananya hanya terserap sebesar 30,91 persen.
Rincian alokasi anggaran tersebut adalah Direktorat JenderalPerhubungan Udara mendapat 4,44 triliun rupiah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar 4,302 triliun rupiah.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebesar Rp 1,85 triliun dan Perkeretaapian 3,737 triliun rupiah . Sisanya dialokasikan untuk Badan Diklat Perhubungan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Sekretariat Jenderal, , dan Inspektorat Jenderal.
Padahal, berdasarkan penelitian pengurangan biaya transportasi sebesar satu persen akan setara dengan kenaikan nilai tambah ekonomi senilai satu hingga tiga persen.[dni]