JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tender pekerjaan paket pembangkit listrik tenaga mikro hidro, pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga bayu tahun anggaran 2008 di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 dari undang-undang itu menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadingya persaingan usaha tidak sehat. Para terlapor dalam kasus ini adalah PT Multi Servindo Prima (Terlapor I), PT Neocelindo Intibeton (Terlapor II), CV Lucy Electric (Terlapor III), CV Sumber Rejeki (Terlapor IV), PT Rudhio Dwiputra (Terlapor V),PT Malista Konstruksi (Terlapor VI), Panitia Pelelangan Pekerjaan Paket Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Tahun Anggaran 2008 (Terlapor VII), dan PT Pro Rekayasa (Terlapor VIII).Tender Pekerjaan Paket Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Tahun Anggaran 2008 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari 17 (tujuh belas) paket pekerjaan, namun yang menjadi obyek tender dalam perkara ini hanya 6 (enam) paket pekerjaan, dengan perkiraan nilai pekerjaan sebesar Rp. 20.721.016.000,-.Direktur Komunikasi KPPU A.Junaidi melalui keterangan tertulisnya mengatakan, KPPU menemukan adanya kesamaan dokumen tender pada beberapa peserta tender.Dengan bukti yang ada, KPPU memutuskan terlapor V dan VI melanggar aturan persaingan sehat, sehingga keduanya yaitu PT Rudhio Dwiputra (Terlapor V) dan PT Malista Konstruksi (Terlapor VI) dilarang mengikuti tender di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi ESDM selama 12 bulan sejak putusan ditetapkan.KPPU juga menemukan kesamaan dokumen penawaran dari kedua perusahaan tersebut dan ditemukan fakta adanya kesamaan kepemilikan saham dan kesamaan kepengurusan perusahaan antara PT. Ruhio Dwiputra dan PT. Malista Konstruksi.
Berkaitan dengan nasib tender sendiri, Junaidi mengatakan, tidak mempermasalahkan statusnya. “Karena tidak ada di diktum, berarti tidak ada masalah,” katanya.[Dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan