JAKARTA—Pemerintah masih mengaji lebih dalam langkah untuk melakukan refarming frekuensi mengingat kebijakan tersebut terkait dengan perencanaan teknologi operator. Refarming adalah pemanfaatan kembali frekuensi untuk teknologi yang baru.
“Kami tidak mau terlalu fokus di refarming dulu. Sekarang lebih fokus membahas perubahan pungutan frekuensi dari radio ke pita,” ujar Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar kepada Koran Jakarta, belum lama ini.
Dikatakannya, dalam melakukan refarming pemerintah akan menggunakan empat pendekatan yakni sumber daya, penyelenggaraan, trafik, dan lainnya. “Ini baru awal. Masih jauhlah,” katanya.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengungkapkan, pembahasan refarming masih menunggu paparan dari operator terkait umur ekonomi infrastruktur yang dimiliki selama ini dan kepastian penerapan Long Term Evoluition (LTE).
“Refarming itu artinya menata kembali. Karena itu harus sinkron dengan time line investasi dari pemegang lisensi. Sedangkan masalah frekuensi ini akan ada banyak yang menganggur jika TV digital diimplementasikan. Karena itu ini perlu regulasi yang holistik,” katanya.[dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan