JAKARTA —Kewajiban pelaporan kinerja keuangan perusahaan angkutan publik ke regulator teknis dinilai merupakan sesuatu yang wajar dan wujud pertanggungjawaban publik kepada pengguna.
“Saya rasa itu hal yang wajar adanya kewajiban pelaporan. Dan untuk ada efektifitasnya, harus dimasukkan dalam konsesi ijin agar menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha,” ujar Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit kepada Koran Jakarta, Minggu (17/5).
Seperti diketahui, Sesuai dengan UU Penerbangan No 1/2009, setiap maskapai wajib melaporkan kinerja keuangan setiap enam bulan. Sedangkan untuk sanksinya terdapat di KM 25/2008 yakni berupa surat peringatan
Danang mengharapkan, upaya meminta pelaporan kepada pelaku usaha itu tidak hanya kepada angkutan udara tetapi juga pada angkutan laut dan darat. “Dari kinerja keuangan itu bisa diketahui mana operator yang masih benefit dan bisa terus menjaga aspek keselamatan,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanuddin mempertanyakan kewajiban maskapai melaporkan kinerja keuangannya kepada regulator sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.
“Maksud dan tujuannya apa? Memang, kalau maskapai diketahui operator lagi susah ada bantuan dari regulator,” katanya.
Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Tri S Sunoko mengatakan, kewajiban untuk melapor itu ada di regulasi.
“Tetapi kita tidak menutup mata dengan realitas di lapangan. Perlu penyesuaian pemahaman karena laporan keuangan bagi maskapai merupakan rahasia perusahaan. Wajar ada yang khawatir diketahui oleh pesaing,” katanya.
Tri mengatakan, laporan keuangan itu akan menjadi acuan bagi regulator dalam membina operator. “Kami akan membina dalam pemberian izin rute. Namun di pihak lain juga tidak mengabaikan pelayanan dan keselamatan operasi penerbangannya,” katanya.
Data Dephub menyebutkan pada 2008, maskapai melaporkan kinerja keuangan yakni Riau Airlines, Travira Air dan Garuda Indonesia
Sedangkan pada 2007, maskapai yang melaporkan kinerja keuangan adalah Pelita Air Service, Travira Air, Batavia Air dan Garuda Indonesia . Sementara pada tahun ini belum ada laporan yang masuk sama sekali.[dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan