JAKARTA—PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) membantah tudingan melarang anak usahanya, Telkomsel, untuk mengikuti tender ulang dua sisa paket pengerjaan telepon desa belum lama ini.
“Telkomsel adalah entitas bisnis tersendiri. Tidak benar itu, Telkom melarang operator tersebut untuk mengikuti tender ulang dua paket tersisa,” tegas juru bicara Telkom Eddy Kurnia kepada Koran Jakarta, Senin (3/5).
Telkomsel adalah pemenang lima dari tujuh tender USO awal tahun ini. Dua paket tersisa, yakni paket empat dan lima harus ditender ulang karena peserta tersisa, Telkom, meminta insentif ke pemerintah.
Karena tidak ada kesepakatan harga, akhirnya pemerintah melakukan tender ulang kedua paket tersebut dan mengubahnya menjadi paket I dan II. Nilai total dari paket I sekitar 488 miliar rupiah, sedangkan paket II sekitar 679 miliar rupiah.
Paket I meliputi Propinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Paket II meliputi Papua dan Irian Jaya Barat.
Tender ulang telah memasuki tahap prakualifikasi dimana hanya dua peserta yang lolos untuk masing-masing paket. Peserta yang lolos adalah Telkom dan Indonesia Comnet Plus. Sedangkan perusahaan yang tidak lolos di paket I adalah PT Transnetwork Communication Asia dan di paket II yang gugur adalah PT Barkatel Utama.
Secara terpisah, Juru bicara Depkominfo Gatot S Dewo Broto mengatakan, sesuai aturan tender tidak boleh hanya ada dua peserta. “Kami membuka kesempatan untuk perusahaan lain mengikuti prakualifikasi hingga 4 Mei 2009. Sedangkan perusahaan yang telah lulus prakualifikasi otomatis bisa mengikuti tahap berikutnya jika sudah ada tambahan peserta tender,” katanya.[dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan