JAKARTA — Maskapai penerbangan masih berhitung besaran penurunan tarif jasa yang dimiliki terkait adanya stimulus dari pemerintah untuk pemotongan biaya bandara.
“Biaya operasional maskapai itu paling besar disedot oleh belanja bahan bakar (Avtur). Hampir 60 persen dari komponen ini. sedangkan komponen lain dibayar dengan dollar AS. Jadi, semua harus dihitung secara komprehensif karena dollar AS sendiri sedang tidak stabil,” kata Head of Corporate Communication Mandala Airlines Trisia Megawati kepada Koran Jakarta, Senin (6/4).
Dikatakannya, masalah tarif tentunya bergantung pada positioning maskapai penerbangan itu sendiri. Jika kebijakan ini terjadi dulu, tentu perang tarif akan langsung berkobar. “Tetapi sekarang industri lebih bersikap rasional dan mengutamakan keselamatan. Jadi, tidak semudah itu tarif langsung diturunkan,” katanya.
Diungkapkannya, pada triwulan pertama ini maskapai masih menghadapi low seasons sehingga sulit untuk langsung menurunkan tarif. “Kita memiliki target pendapatan akhir tahun. Jadi, semua harus dihitung. Terlepas dari itu semua, maskapai mengucapkan terima kasih kepada regulator yang sudah meringankan beban perusahaan,” katanya.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia , Pujobroto mengatakan, penurunan tarif jasa bandar juga terjadi pada negara-negara lain agar bisa mendukung peningkatan penerbangan. “Sebagai anggota International Air Transport Association (IATA) tentunya hal ini sangat membantu maskapai meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.
Sementara itu juru bicara Sriwijaya Airlines Ruth Hanna Simatupang menyesalkan, kurangnya sosialisasi penurunan tarif jasa bandara ke maskapai. “Maskapai penerbangan baru mengetahui ada diskon terhadap tarif layanan jasa bandara dan navigasi untuk rute penerbangan internasional. Jadi, susah menentukan penurunan tarif,” katanya.
Sebelumnya, regulator memberikan diskon tarif bagi Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) Internasional (route charge) dari 0,65 dollar AS menjadi 0,55 dollar AS.
Diskon lain adalah pembebasan pengenaan tarif (free of charge) untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) Internasional atas penerbangan dengan rute baru dan penambahan frekuensi terhitung sejak 1 Maret-30 September 2009. Ketentuan ini berlaku di tiga bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I. Yaitu Bandara Hasanuddin-Makassar, Sepinggan-Balikpapan, dan Sam Ratulangi-Manado.[dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan