290309 Bengkel Pesawat Harus Bekerja Sesuai Rating

JAKARTA —Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal mengharapkan bengkel-bengkel pesawat di Indonesia bekerja sesuai dengan rating yang dimilikinya guna memenuhi aspek keselamatan penerbangan.

“Bengkel pesawat hanya boleh menerima perbaikan pesawat sesuai spesifikasi yang dimilikinya. Jangan menerima di luar rating dimiliki. Jika ditemukan kejadian melanggar aturan akan kita cabut izinnnya,” katanya di Jakarta , belum lama ini.

Ditegaskannya, langkah tersebut perlu ditunjukkan regulator untuk menumbuhkan suasana kalau perawatan pesawat-pesawat yang beroperasi di Indonesia telah dilakukan sesuai ketentuan.

Menhub menegaskan, dirinya tidak akan bermain-main dengan pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan. “Semua yang terbukti melanggar ketentuan Undang-undang, akan kita berikan sanksi. Izinnya bisa kita cabut,” tegasnya.

Salah satu contoh pelanggaran yang dimaksud, ungkap Menhub, adalah ketika sebuah bengkel yang mengerjakan pekerjaan di luar spesifikasi yang dimiliki atau rating yang disetujui oleh Dephub.

“Tidak cuma bengkel, maskapainya juga akan kena sanksi apabila ketahuan melakukan itu. Atau jika ketahuan memperbaiki pesawat di bengkel yang spesifikasinya tidak sesuai, atau menggunakan suku cadang tidak legal,” tuturnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti menambahkan, di Indonesia tidak ada istilah bengkel “kaki lima “. “Yang ada hanya bengkel yang mendapat approval (izin), atau tidak,” katanya.

Menurut Herry, di Indonesia ada 55 bengkel perawatan pesawat yang telah memiliki izin dan spesifikasi yang sesuai. Salah satunya adalah Aero Nusantara Indonesia, yang menjadi bengkel perawatan pesawat Sriwijaya Air, Express Air, Kartika Air, dan Asian Spirit Air (Filipina).[dni]

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar