Pemerintah akhirnya membatalkan Keputusan Menteri (KM) No 84/2002 tentang kliring trafik telekomunikasi demi memuluskan jalan bagi PT Pratama Jaring Nusantara (PJN) menjalankan Sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT).
Pembatalan tersebut dilakukan pemerintah dengan diterbitkannya KM 14/2009 tentang kliring trafik telekomunikasi dimana posisi dari regulator diubah dalam pelaksanaan SKTT. Jika pada konsep terdahulu regulator ikut menjadi pelaksana dari SKTT dengan menunjuk PJN sebagai pelaksana.
Di konsep terbaru posisi regulator berubah murni sebagai pengawas dari SKTT. Sedangkan untuk pelaksanaanya diserahkan pada operator sebagai Pelaksana Kliring Trafik (PKT) yang meng-outsourcing pekerjaan tersebut pada PJN.
”Konsep ini merupakan jalan tengah bagi semua pihak. Selain itu, sekarang kompetisi sudah terbuka dan ketat. Beda dengan dulu dimana kompetisi tertutup sehingga pemerintah merasa perlu melakukan intervensi lebih detail,” ujar Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Senin (2/3).
SKTT merupakan sistem kliring yang telah diagendakan oleh pemerintah sejak 2004 lalu untuk menggantikan sistem otomatisasi kliring interkoneksi (SOKI) milik operator. Guna menyelenggarakan SKTT, pemerintah telah menunjuk PJN menjalankannya. Namun, sejak 2004, SKTT tidak berjalan karena operator beranggapan proses kliring telah dijalankan oleh Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi (Askitel) melalui Soki.
SKTT rencananya akan dijadikan pemerintah sebagai mekanisme check and balance untuk memverifikasi data trafik kliring operator. Data tersebut nantinya akan menjadi acuan dari pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan makro telekomunikasi seperti penetapan tarif dan lain sebagainya. Hal ini karena dalam SKTT akan tergambar pola trafik, interest tarif, dan intensitas panggilan di suatu daerah.
Faktor lain yang lebih penting, data SKTT dapat dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak sebagai bahan verifikasi pembayaran pajak oleh operator ke negara dan pelaksanaan program telepon pedesaan.
Selama ini data-data tersebut hanya didapat oleh regulator melalui operator. Tentunya jika data disediakan oleh pihak ketiga akan menjamin ”kesucian” statistik. Sedangkan bagi operator, SKTT diyakini akan menekan biaya investasi khususnya untuk infrastruktur penagihan.
Enam Bulan
Basuki mengatakan, setelah terjadinya penandatanganan kerjasama (PKS) antara operator dan PJN pada Senin (2/3) maka perusahaan tersebut diberikan waktu enam bulan guna meng-upgrade alatnya agar dapat menjalankan SKTT dengan konsep baru.
Dikatakannya, selama ini PJN telah membangun alat sesuai dengan KM. 84/2002, seiring dengan ada perubahan konsep, maka arsitektur alat harus diubah. ”Guna mempercepat proses pelaksanaan SKTT, sementara PJN menggunakan alat milik Askitel (SOKI) yang ditambah dengan fungsi-fungsi untuk memenuhi kebutuhan regulator. Penggunaan alat tersebut akan dinegosiasikan secara bisnis antara PJN dengan operator. Bisa jadi skemanya sewa, atau beli,” tuturnya.
Sekjen Askitel Rakhmat Junaedi menegaskan tidak akan menyewakan alat miliknya ke PJN. ”Tidak ada sewa menyewa. PKS yang dilakukan adalah bekerjasama dengan PJN untuk menjalankan SKTT. Dan biaya dari setiap Call Data Record (CDR) adalah 0,4 rupiah ,” katanya.
Rakhmat mengatakan, operator memang telah bersepakat memberikan waktu bagi PJN guna meng-upgrade alatnya. ”Kita lihatlah setelah enam bulan ini. Apa mereka mampu untuk memenuhi komitemennya,” katanya.
Moral Hazard
Pada kesempatan lain, pengamat telematika Abimanyu Panca Kusuma Wachjoewidajat mengatakan, jika konsep pelaksanaan SKTT diubah bisa menimbulkan persaingan yang makin keras diantara operator.
”Selama ini untuk interkoneksi yang tahu pola trafiknya hanya antara dua operator. Namun, dengan adanya pihak ketiga ini, semua operator terbuka untuk mengetahui pola trafik dari kompetitornya,” ujarnya.
Jika PJN mampu menahan godaan, lanjutnya, tentu bisa mempertahankan data yang dimilikinya untuk tidak keluar ke pihak yang tidak bertanggungjawab. Tetapi jika tergoda memberikan data, maka profil dari setiap pelanggan aktif operator akan diketahui oleh kompetitor dan bisa menjadi alat untuk persaingan.
Selanjutnya Abimanyu mengakui, sisi positif dari pelaksanaan SKTT adalah diketahui data sebenarnya dari pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Nomor-nomor yang mati suri dan dibiarkan aktif di server operator untuk menggelembungkan jumlah pelanggan tentu akan menjadi sejarah seandainya SKTT dijalankan.
Untuk diketahui, SKTT memiliki 12 tahapan, sedangkan Soki hanya tiga tahapan. Beberapa tahapan yang dilakukan SKTT diantaranya pemisahan panggilan onnet (ke sesama pelanggan), rating, dan call detail record guna dilakukan volume compare.
Jika ditemukan perbedaan penagihan, SKTT akan kembali mengolahnya dengan membandingkan volume dan data panggilan mentah (raw call detail). Sementara Soki membolehkan adanya perbedaan tagihan di bawah satu persen.
Diversifikasi Usaha
Kekhawatiran dari Abimanyu merupakan hal yang wajar karena PJN melalui Direkturnya Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengungkapkan akan menjajaki bisnis outsourcing dengan perbankan atau application provider untuk menutup hutang yang mencapai ratusan miliar rupiah ke Rabo Bank.
”Jika hanya mengandalkan pada SKTT, tidak akan lunas hutang kami pada Rabo bank. Alat dan sumber daya yang ada harus diberdayakan dong,” katanya.
Rakhmat ketika dimintai tanggapannya tentang niat dari PJN untuk berbisnis di luar SKTT tersebut mengaku tidak keberatan,” Hal yang wajar dalam berbisnis. Kami tidak mau membatasi bisnis orang lain,” katanya.
Rakhmat tidak khawatir karena data yang diberikan oleh operator ke PJN nantinya merupakan data level dua, bukanlah level satu. Data level dua adalah merupakan CDR yang telah berinterkoneksi. Sedangkan level satu merupakan CDR mentah.
Sedangkan Basuki menghimbau PJN tidak berbisnis di bidang lain untuk menghindari pembocoran data. ”Idealnya mereka (PJN) jangan ngamenlah. Seandainya bekerjasama dengan perbankan dan menawarkan data base pelanggan seluler guna memasarkan jasa perbankan, itu tidak elok sekali. Tetapi itu semua tergantung PKS antara PJN dengan para operator, pemerintah hanya memfasilitasi,” tegasnya.[dni]
Maret 2, 2009
Kategori: Uncategorized . . Penulis: doniismanto . Comments: Tinggalkan komentar