JAKARTA—Asosiasi Transporter Darat
Indonesia (ATDI) bersama Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) sedang
mengaji penurunan tarif angkutan barang seiring turunnya harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) jenis premium
dan solar pada Kamis (15/1).
“Kami sedang mendiskusikan penurunan tarif setelah adanya
revisi harga BBM oleh pemerintah ketiga kalinya pada 15 Januari nanti. Pada
Sabtu (17/1) akan diumumkan,” ujar Sekjen ATDI, Desril Muchtar kepada Koran
Jakarta, Rabu (14/1).
Diungkapkannya, berdasarkan kajian sementara penurunan
tarif akan disesuaikan dengan jarak tempuh untuk mengangkut barang karena
parameter perhitungan mempertimbangkan komponen tingkat index konsumsi BBM.
Jika semakin jauh jarak tempuh, kemungkinan penurunan dari tarif
angkutan barang sekitar 4 hingga 5 persen. Sedangkan jika jarak tempuh jarak
dekat, penurunan bisa mencapai 10 hingga 12 persen.
Dicontohkannya, jika barang yang diangkut dari Pulo Gadung
ke Blok M, maka tarif yang biasanya mencapai 500 ribu rupiah kemungkinan besar
terpotong sebesar 12 persen. Sementara untuk barang yang dibawa dari Jakarta ke Medan
yang biasanya dikenakan ongkos sebesar 15 juta rupiah kemungkinan didiskon
tarifnya sebesar tujuh persen.
“Perhitungan yang kami buat memang berbeda dengan
regulator. Kita hanya menghitung dampak konsumsi BBM. Karena ada komponen
lainnya yang mempengaruhi seperti suku cadang, retribusi, dan lainnya,”
jelasnya sambil menambahkan penurunan ini hanya berlaku untuk angkutan barang.
Tarif Penumpang
Pada kesempatan lain, pemerintah dan Organda
menyepakati penurunan tarif angkutan
ekonomi antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 7 persen.
Ketua Organda Bidang Angkutan dan Prasarana Rudy
Thehamihardja mengatakan, penurunan 7 persen terjadi setelah pertemuan antara Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Dephub Suroyo Alimoeso dan Ketua Umum Organda Pusat
Murphy Hutagalung dengan jajarannya.
“Setelah dihitung-hitung, dengan penurunan harga
premium dan solar seperti sekarang, jatuhnya tarif akan turun sebesar 7 persen. Ini
telah disepakati,” kata Rudy.
Dengan penurunan tarif sebesar 7 persen, tidak
akan berpengaruh terhadap tarif ekonomi yang diterapkan oleh bus-bus AKAP sekarang
ini. Pasalnya, perusahaan-perusahaan otobus yang mengoperasikan bus ekonomi
sekarang ini telah menerapkan tarif yang sangat murah jauh sebelum ada
penurunan harga BBM.
Rudy menjelaskan, operator bus ekonomi telah menurunkan
tarif hingga 20 persen di bawah tarif batas bawah. Karenanya, penurunan tarif
ini tidak akan mempengaruhi lagi harga tiket bus-bus ekonomi yang ada sekarang.
Dijelaskannya, bus-bus ekonomi mendapatkan perlakukan yang
tidak sama dengan bus non ekonomi atau pun travel. Bila bus kelas ekonomi diharuskan
masuk ke terminal, bus non ekonomi saat ini sudah mempunyai banyak pool,
sehingga tak perlu lagi masuk terminal.
Sedangkan dengan travel, lebih kalah bersaing lagi. Pasalnya kendaraan travel
dibebaskan
memasuki tengah kota
bahkan mengantar penumpang ke tempat yang diinginkan.
Berdasarkan catatan, tarif
bus AKAP telah disesuaikan terakhir
tanggal 1 Juni 2008. Kebijakan pemerintah jitu sudah disesuaikan dengan
dinamika serta laju inflasi saat itu. Kebijakan tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Perhubungan No. KP 288 Tahun 2008 Tentang Tarif Batas Atas
dan Bawah Angkutan AKAP Ekonomi di Jalan dan Bus Umum.
Tarif Batas Atas Wilayah I (Sumatera, Jawa, dan Bali) dikenakan 150 rupiah per km
per penumpang dan tarif bawah
sebesar 92 rupiah per km per penumpang. Tarif batas atas sebesar 165 rupiah per km
per
penumpang diberlakukan kepada Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,
Maluku, dan Papua) dan tarif bawah sebesar 101 rupiah per km.per penumpang.[dni]