Pada akhir tahun nanti diperkirakan penetrasi layanan telekomunikasi di Indonesia menembus angka 65 persen dari total populasi penduduk. Jika itu tercapai, maka pada akhir 2008 akan ada 143 juta nomor aktif yang digunakan oleh penduduk Indonesia .
Tingginya penetrasi tersebut tak dapat dilepaskan dari beleid yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal April lalu berupa perhitungan baru dari biaya interkoneksi.
Perhitungan tersebut membuat secara umum tarif pungut retail di masyarakat mengalami penurunan sebesar 40 persen. Turunnya tarif retail memicu meluasnya segmen layanan telekomunikasi.
Jika sebelumnya hanya kalangan menengah atas saja yang menggunakan jasa telekomunikasi, sekarang jangan kaget jika pembantu rumah tangga atau tukang ojeg sudah akrab berhalo-halo melalui telepon seluler.
Efek negatif dari tingginya penetrasi ini adalah mulai berkurangnya kualitas layanan dari para operator. Bukan rahasia lagi, sebenarnya operator belum siap mengantisipasi lonjakan trafik yang sedemikian dahsyatnya. Akhirnya, sejak April lalu ada fitur baru yang harus dinikmati pelanggan yakni drop call secara mendadak.
Pemerintah ketika mengeluarkan kebijakan penurunan tarif memang telah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan peraturan tentang kualitas layanan. Dalam beleid tersebut secara tegas diatur tentang parameter layanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara jasa dan jaringan.
Namun, yang menjadi masalah aturan ini tidak memiliki efek jera. Hal ini karena belum selesainya revisi aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimana sanksi denda dari peraturan kualitas layanan dimasukkan dalam PNBP. Akhirnya yang terjadi peraturan kualitas layanan hanya menjadi aksesori nan garang tetapi tidak ada taringnya.
Sebenarnya, solusi yang diharapkan operator dari pemerintah setelah adanya regulasi biaya interkoneksi bukanlah aturan kualitas layanan melainkan penambahan frekuensi atau alokasi penomoran. Karena jika berbicara masalah kualitas layanan di era kompetisi yang terbuka, mana ada operator yang mau menyelenggarakan layanan secara serampangan.
Tambahan frekuensi bagi operator yang memiliki pelanggan di atas 10 juta nomor merupakan hal yang mutlak. Hal ini karena spektrum frekuensi dibagi-bagi untuk layanan suara dan data. Karena trafik suara melonjak, akhirnya operator mengorbankan layanan data.
Regulator hanya menjanjikan akan ada tambahan frekuensi sebesar 5 MHz bagi pemegang lisensi 3G. Tetapi kapan itu diberikan? Jawabnya tunggu dulu hasil evaluasi lisensi 3G. Janji itu dilontarkan oleh regulator sejak Mei lalu dan hingga sekarang tidak ada lagi kabar-kabari dari evaluasi lisensi 3G.
Dan jika mengikuti budaya dari para regulator telekomunikasi, sepertinya awan gelap penambahan frekuensi tetap menggelayuti operator yang memiliki lisensi 3G karena anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan dikocok ulang.
Ini berarti masalah frekuensi ditunda dulu hingga tahun depan. Akibatnya pelanggan data dari Telkomsel, Indosat, dan XL, harus mengurut dada dulu saat merasakan koneksi data tetap lemot.
Solusi lain yang diharapkan adalah pemberian alokasi penomoran dari regulator. Masalah penomoran ini memang menjadi hal yang pelik karena regulator menuding operator terlalu royal menjual nomor. Bahkan regulator pun menuding angka aktif yang dklaim operator tidak sepenuhnya benar. Hal ini karena tingkat pindah layanan yang tinggi di Indonesia .
Tetapi bisnis harus berjalan. Dan inilah yang dilupakan oleh regulator. Masalah nomor dicuci ulang dan dijual kembali sudah praktik yang lazim dan diberkati regulator. Lantas kenapa kala nomor habis dan diminta tambahan justru dipersulit?
Bukankah permintaan yang tinggi itu akibat beleid sebelumnya (penurunan interkoneksi) dari regulator juga? Jika ini dibiarkan (dimana operator kehabisan nomor), lalu apa yang mau dijual? Masalah ini sepertinya belum terpikirkan oleh regulator kala mengeluarkan beleid interkoneksi April lalu.
Jika melihat paparan di atas, terasalah aturan yang dikeluarkan regulator berkaitan dengan tarif belumlah harmonis dengan kondisi di lapangan. Dan mungkin benar perhitungan banyak kalangan yang menyarankan kala itu tarif seharusnya diturunkan secara gradual yakni lima hingga 10 persen tiap tahunnya agar operator masih berkesempatan melakukan re-investasi.
Bukti lain dari regulasi yang dikeluarkan tidak harmonis dengan kondisi di lapangan tentunya Permenkominfo No 2/2008 tentang menara bersama.
Regulasi yang didengung-dengungkan oleh regulator mendukung industri dalam negeri ini ibarat api dalam sekam bagi operator. Lihat saja, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga departemen belum dikeluarkan, pemerintah daerah (Pemda) sudah petantang-petenteng ingin merobohkan menara milik para operator.
Lalu apa yang bisa dilakukan BRTI dan Ditjen Postel?. Sebatas menghimbau jangan terjadi perobohan menara. Lantas apakah Pemda mendengarkan? Di Kabupaten Badung, Bali , himbauan tersebut malah dianggap tantangan oleh Muspida. Jika sudah seperti ini bagaimana adanya layanan berkualitas dari operator. Wong, titiik pemancar saja berkurang.
Melihat fenomena semua ini tak ada kata lain, reformasi posisi dan kewenangan BRTI harus dilakukan. Lembaga ini tidak sepantasnya berada di bawah kendali Ditjen Postel. Okelah, Dirjen Postel Basuki Yususf Iskandar memiliki kapabilitas dan kredibilitas. Tetapi setelah era Basuki, apakah ada jaminan integritas lembaga ini terjamin.
Lembaga sekelas BRTI tidak sepantasnya mengandalkan perorangan. Tetapi sistem harus dibangun. BRTI sudah seharusnya dibuat layaknya komisi negara lainnya dimana anggota diangkat langsung oleh Presiden.
Jika kebijakan ini yang diambil, tentunya lembaga ini akan menjadi lebih bergengsi dan tidak ada lagi anggota titipan dari penguasa atau diisi mereka yang sekadar ingin menghabiskan hari tuanya.
Harus diingat, bisnis telekomunikasi setiap tahunnya memiliki putaran uang hingga triliunan rupiah. Dan setiap peningkatan teledensitas sebesar satu persen akan memicu roda perekonomian negara hingga empat persen.
Sungguh menjadi hal yang ironis jika lembaga yang mengaturnya tidak memiliki independensi sehingga regulasi yang dikeluarkan lebih banyak berbau populis ketimbang membangun industri.[doni Ismanto]
Desember 22, 2008
Kategori: Telko . Tag:Akhir Tahun, Telko . Penulis: doniismanto . Comments: 3 Komentar