Ribut-ribut banyaknya barang selundupan yang masuk ke pasar lokal membuat pemerintah mengeluarkan beleid khusus berkaitan arus impor barang.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menegaskan, guna mengurangi jumlah barang selundupan beredar di pasar, hanya beberapa pelabuhan dan bandara yang diperbolehkan melakukan impor barang untuk komoditi mainan anak-anak, tekstil, garmen, dan elektronik.
Pintu masuk dari komoditi itu hanya boleh melalui pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar. Sementara untuk bandar udara hanya dibuka pintu masuknya di Soekarno Hatta, Juanda, dan Makassar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mendukung langkah pemerintah untuk membatasi jalur impor komoditi tertentu masuk ke Indonesia.
“Langkah pemerintah tersebut sudah tepat. Dengan membatasi hanya masuk di pelabuhan dan bandara utama, berarti arus masuknya barang selundupan dapat ditekan,” ujarnya kepada Koran Jakarta, belum lama ini.
Sebaliknya, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismi menilai, kebijakan yang diambil oleh Departemen Perhubungan tersebut, semacam memberikan obat penenang bagi pelaku pasar.
“Secara prinsip kebijakan yang diambil Dephub itu positif. Tetapi, hal itu harus didukung oleh aksi nyata berupa adanya pelabuhan liar yang ditutup untuk memberikan kepercayaan pasar bahwa pemerintah melindungi pengusaha,” katanya kepada Koran Jakarta, belum lama ini.
Lantas bagaimana kabar terbaru dari Departemen Perhubungan? Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S Ervan ketika ditanya tentang kabar penutupan pelabuhan liar pada Minggu (9/11) menjelaskan saat ini pihaknya masih sedang mencari pelabuhan mana yang dikategorikan liar.
“Yang dimaksud pelabuhan liar itu yang mana dan bagaimana? Itu yang menjadi perbedaan antara Dephub dan Bea Cukai,” jelasnya.
Dikatakannya, sejauh ini berkaitan dengan pembatasan barang selundupan yang dapat dilakukan Dephub adalah mengatur arus masuk barang melalui pelabuhan tertentu.
“Jika barang masuk dari pelabuhan yang tidak ditentukan itu adalah barang ilegal. Dari pengaturan baru tersebut baru akan dilakukan pengawasan dan pengendalian pelabuhan,” jelasnya.
Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi ketika dikonfirmasi tentang belum ditutupnya pelabuhan liar oleh dephub menegaskan wewenang untuk menutup tersebut bukan di direktoratnya. ”Tidak tepat Anda bertanya kepada saya. Saya sudah mengerjakan tugas dengan menginformasikan ke Dephub. Jadi, jangan dibolak-balik lagi logika berpikirnya,” tegasnya.[dni]