Pemerintah akan tetap mempertahankan pungutan pelayanan bongkar muat di terminal atau terminal handling charge (THC) oleh perusahaan pelayaran meskipun banyak eksportir mendesak komponen tersebut dihilangkan.
Alasan para eksportir dan pengguna jasa angkutan laut adalah komponen tersebut menurunkan harga barang di luar negeri karena biaya ekspor semakin tinggi.
“THC itu tidak dilarang. Menurut temuan di lapangan yang tidak normal itu adalah pengenaan (Biaya tambahan) surcharge di THC terlalu tinggi. Biaya tambahan tersebut yang tidak normal. Dan ini akan dievaluasi,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal di Jakarta, akhir pekan lalu.
Jusman menjelaskan, THC dipungut berdasarkan dua komponen yakni Container Handling Charge (CHC) dan surcharge. “Selama ini kan sudah ditentukan surcharge tidak lebih daru 25 dollar AS. Masalahnya CHC kemarin sudah kita naikkan, karena itu surcharge harus diturunkan supaya THC tidak terlalu mahal,” katanya.
Menurut dia, jika perusahaan pelayaran ingin mendapatkan tambahan pendapatan, mekanisme lain yang bisa digunakan adalah di biaya angkut (ocean freight).
“Kita sudah berkoordinasi dengan para pemain di pelabuhaan dan Indonesian National Shipowners Association (INSA) untuk mendisukusikan masalah ini. Bahkan nantinya akan dilibatkan auditor untuk mengaudit struktur biaya dari THC tersebut. Ini kan masalah kutipan dan harus mendapat izin dari regulator,” jelasnya.
Ketua Umum Insa Johnson W Sutjipto mengatakan, tidak mungkin menghilangkan THC di industri pelayaran karena itu praktik yang biasa di dunia internasional. “Justru kalau THC dimasukkan ke dalam ocean freight itu sesuatu yang aneh. Masalahnya kan ada di surcharge. Nah, ini yang akan kita diskusikan dengan regulator,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengguna Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro menegaskan, selama ini pungutan THC hanya dinikmati oleh pelayaran asing karena 95 persen ekspor di Indonesia menggunakan jasa mereka.
“Hanya di Indonesia ada perusahaan asing bisa melakukan pungutan seperti itu. Masalahnya pungutan itu dibawa ke luar negeri, sementara kita tidak mendapat apa-apa,” katanya.
Dia menyarankan, agar pungutan tersebut tidak lari ke luar negeri, THC dimasukkan sebagai bagian dari ocean freight (ongkos angkut) sehingga eksportir dapat menawar tarif yang diberikan.
”Selama ini untuk ocean freight,eksportir dapat melakukan tawar menawar. Sedangkan untuk THC tidak. Komponen itu menjadi semacam keuntungan tetap pelayaran asing. Ini yang tidak adil,” katanya.
Sebagai kompensasi atas hilangnya THC, Toto menyarankan, pemerintah menghapus PPN bagi pelayaran asing. ”Jadinya mereka tidak ada alasan lagi untuk mengelak ketika salah satu sumber uangnya dihilangkan,” katanya.
Senada dengan Toto, Direktur Utama PT Arpeni Lines Oentoro Surya mengakui, sejak dari dulu regulator meminta THC dimasukkan ke dalam biaya angkut. Tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Main Line Operator (MLO) karena dianggap komponen tersebut adalah keuntungan ekstra tetap mereka.
”Ini kan berarti dapat diartikan sebagai pendapatan ilegal. Saya sangat mengharapkan regulator menindak tegas praktik ini,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihak yang paling besar mengalami kerugian adalah konsumen dan produsen karena harus eksportir atau importir akan membebankan biaya tersebut ke mereka.
Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G Ismi menambahkan, THC yang tinggi di Indonesia menghambat lajur ekspor selama ini. ”Jika pemerintah mau mendukung sektor riil harusnya THC dihapus,” katanya.
Berdasarkan catatan, THC untuk peti kemas ukuran 20 kaki kini dikenakan biaya 115 dollar AS per boks yang terdiri dari CHC) 83 dollar AS dan surcharge 32 dollar AS. Sementara peti kemas 40 kaki dikenakan THC sebesar 161 dollar AS per boks yang terdiri dari CHC 124 dollar AS dan surcharge 37 dollar AS.
Menurut banyak kalangan, sebenarnya surcharge untuk THC sejak tiga tahun lalu tidak mengalami perubahan yakni 25 dollar AS. Faktor yang membuat THC meningkat adalah ditariknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari CHC. Padahal sebelumnya CHC sudah dinaikkan oleh pemerintah.[dni]
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan